Menkeu Teken Sanksi Eksportir SDA yang Simpan Uangnya di Luar Negeri
Seorang pekerja merapikan hasil panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tempat pengepul kelapa sawit Kunangan, Maro Sebo, Muarojambi, Jambi. (Antara Foto)
MerahPutih.com - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif atas sanksi administratif berupa denda.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dalam PMK ini disebutkan, setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Khusus Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalain sistem keuangan Indonesia.
Baca Juga: Ekspor Kopi Indonesia Diprediksi Turun
“DHE SDA sebagaimana dimaksud berasal dari hasil barang Ekspor: a. pertambangan; b. perkebunan; c. kehutanan; dan d. perikanan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK itu sebagaimana dikutip dari setkab.go.id, Kamis (4/7).
Menurut PMK itu, Eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
“Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK.
DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, dapat digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran: a. bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor; b. pinjaman; c. impor; d. keuntungan/ dividen; dan/ atau e. keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tal1un 2007 tentang Penanaman Modal.
Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan melalui escrow account, PMK ini menyebutkan, Eksportir wajib membuat escrow account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
Dalam hal escrow account sebagaimana dimaksud pada telah dibuat di luar negeri, menurut PMK ini, Eksportir wajib memindahkan escrow account pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sanksi Denda
Menurut PMK ini, dalam hal Eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.
Sementara dalam hal Eksportir menggunakan DHE SDA pada Rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan sebagaimana dimaksud, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.
“Terhadap Eksportir yang tidak membuat escrow account sebagaimana dimaksud atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud , Eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor,” bunyi Pasal 8 ayat 3 PMK ini.
Denda sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, disetor ke Kas Negara sebagai pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari hak negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Menurut PMK ini, Kepala Kantor Pabean melakukan perhitungan denda sebagaimana dimaksud dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia yang menunjukkan adanya pelanggaran. terhadap ketentuan sebagaimaria dimaksud.
Baca Juga: Pakar Malaysia Prediksi Indonesia Bakal Jadi Eksportir Kopi Dunia
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga diterbitkan Eksportir tidak melunasi kewajibannya, menurut PMK ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: a. menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya; b. mengenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor; dan c. menyampaikan informasi kepada Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
“Hasil pengawasan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan yang menunjukkan bahwa Eksportir telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor,” bunyi Pasal 12 PMK ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. pengenaan sanksi administratif berupa denda dan permintaan penjelasan tertulis; b. pengenaan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor; c. tata cara penyampaian penagihan atas pengenaan sanksi administratif berupa denda; dan d. pembayaran denda, menurut PMK ini, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 1 Juli 2019. (*)
Baca Juga: Peluang Eksportir Indonesia Kenalkan Produk Dalam Negeri Terbuka Lebar
Bagikan
Berita Terkait
Sri Mulyani Masuk Dewan Pengurus Gates Foundation, ini Tugas dan Perannya
Buka Jakarta Muslim Fashion Week, Mendag Pamer Ekspor Fesyen RI 2025 Tembus Rp 108 T
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Yudhi Sadewa Kena Marah Sri Mulyani Gara-Gara Banyak Penggemar
Kakao Jawara Ekspor Nonmigas Indonesia, Melonjak Sampai 86,5%
[HOAKS atau FAKTA] : Sri Mulyani Ngadu ke Jokowi setelah Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan
Copot Sri Mulyani hingga Budi Arie, Pengamat Duga Prabowo Mau Lepas 'Warisan' Jokowi
Prosesi Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Purbaya Yudhi Sadewa
Menkeu Purbaya ‘Angkat Topi’ untuk Sri Mulyani, Dianggap Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global
Sri Mulyani Doakan Menkeu Purbaya Diberi Kemudahan Bantu Presiden Prabowo Kelola Ekonomi Indonesia
Kini Warga Biasa, Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Minta Kehidupan Pribadinya Tak Diusik