MerahPutih.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tetap menempatkan sektor kesehatan sebagai salah satu prioritas utama dalam APBN 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Konsultasi Lintas Komisi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2).
“Kita ketahui bersama bahwa APBN 2026 didesain tetap ekspansif dan sustainable untuk mendukung delapan agenda prioritas, termasuk kesehatan berkualitas melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Purbaya.
Pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibandingkan 2025, untuk meningkatkan akses layanan, kualitas pelayanan kesehatan, serta proteksi keuangan masyarakat dalam memenuhi biaya kesehatan. Alokasi tersebut mencakup dukungan iuran bagi 96,8 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN.
Selain itu, dari total belanja APBN 2026 sebesar Rp897,6 triliun, sekitar 59 persen manfaatnya ditujukan bagi masyarakat desil 1–5, sementara 41 persen lainnya mencakup masyarakat desil 6–10.
“Terlihat keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat,” imbuh Purbaya.
Baca juga:
Pemerintah Siapkan Pendanaan Gentenisasi, Tidak Andalkan APBN dan APBD
Defisit APBN Melebar, Ekonomi Downfall
Iuran Indonesia ke Dewan Perdamaian Gaza Ala Trump Sebagian Bakal Dari APBN
Pemerintah juga menutup defisit JKN yang terjadi pada periode 2014–2019 akibat perbedaan antara iuran dan manfaat layanan, melalui dukungan APBN serta penyesuaian kebijakan dalam Perpres 75/2019 juncto Perpres 64/2020.
Dukungan lain diberikan melalui iuran ASN, pensiunan, dan veteran, serta skema Program for Result (PforR) untuk reformasi JKN yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas layanan, akses kesehatan, dan efisiensi belanja sektor kesehatan.
Sejak 2021, iuran peserta PBPU dan BP kelas 3 disamakan dengan peserta PBI, yakni Rp42.000 per orang per bulan, dengan rincian Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 ditanggung pemerintah. Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden untuk menghapus piutang dan denda iuran PBPU/BP kelas 3 guna mendorong kepesertaan aktif.
Purbaya menegaskan berbagai program pemerintah tersebut memberikan manfaat langsung bagi seluruh lapisan masyarakat dan mencerminkan komitmen negara dalam mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas. (Pon)