Mengapa Kurikulum 2013 Akhirnya Dibatalkan?


MerahPutih Pendidikan - Sebulan menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. Anies Baswedan mengeluarkan keputusan berani. Pekan lalu 07/12 melalui laman resmi Kemdiknas dikatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengambil keputusan ini berdasarkan fakta bahwa sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan Kurikulum 2013 karena beberapa hal, antara lain masalah kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru, dan pelatihan kepala sekolah. Surat edaran itu sudah dikirimkan ke sekolah-sekolah dan sambutannya luar biasa. Banyak orang tua dan murid yang bersukacita atas keputusan tersebut. Kenapa dan mengapa?
Sebelum kurikulum 2013 diberlakukan pada saat-saat terakhir Prof. Dr. Ir. KH. Muhamad Nuh, DEA sebagai menteri pendidikan, banyak suara protes dan keberatan yang mengalir. Para pemangku kepentingan di dunia pendidikan seperti guru, murid dan orang tua siswa menganjurkan agar kurikulum baru itu boleh diterapkan asal didasarkan pada evaluasi dan analisis mendalam terhadap kurikulum 2006. Tapi mantan rektor ITS itu tak bergeming dan tetap jalan terus dengan kebijakan krusial di akhir masa jabatannya.
Apa Sebenarnya Kelemahan Kurikulum 2013?
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional batasan kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan tertentu. Nah, kurikulum 2013 oleh banyak kalangan pendidik dan pemerhati pendidikan dinilai pengembangannya justru bertentangan dengan undang-undang karena penekanannya hanya didasarkan pada orientasi pragmatis, selain itu kurikulum 2013 tidak berbasis pada evaluasi dari pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 sehingga dalam pelaksanaannya membingungkan guru dan pemangku pendidikan.
Penyusun kurikulum 2013 dalam hal ini pemerintah, seakan menyamaratakan kapasitas guru dan siswa. Guru juga sama sekali tidak dilibatkan langsung dalam proses pengembangan kurikulum. Selain itu, tidak adanya keseimbangan antara orientasi proses pembelajaran dan hasil. Keseimbangan menjadi sulit diwujudkan sebab kebijakan Ujian Nasional (UN) masih diberlakukan. UN hanya memunculkan orientasi pendidikan lebih kepada hasil dan mengabaikan proses pembelajaran. Padahal mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN juga memberikan sumbangan besar terhadap tujuan pendidikan.
Kelemahan mendasar lainnya, kurikulum 2013 justru menggabungkan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk jenjang pendidikan dasar. Pengintegrasian itu tidak tepat karena rumpun ilmu ketiga mata pelajaran itu sama sekali berbeda.
Pada akhirnya penolakan terhadap kurikulum 2013 justru karena tujuan, isi dan bahan pelajaran bertentangan dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menegaskan bahwa pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Bagikan
Berita Terkait
Ini Alasan DPR RI Minta Gubernur Jabar Kaji Ulang Aturan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.00 WIB

DPRD DKI Minta Sekolah di Jakarta Transparan Soal Aliran Dana Uang Sewa Kantin

PSI DKI Pertanyakan Mandeknya Realisasi Anggaran untuk Rehabilitasi 27 Gedung Sekolah

Playhouse Academy Perkenalkan Layanan Pengembangan Anak Terintegrasi
