Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mendag Atur Tata Cara Promosi Dagang di Luar Negeri, Luas Area Minimum 3.500 M²

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 23 Juni 2025
Mendag Atur Tata Cara Promosi Dagang di Luar Negeri, Luas Area Minimum 3.500 M²

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Kemudahan, dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia.

Peraturan ini disusun sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan menjadi pedoman resmi bagi kementerian dan lembaga pemerintah, serta pemerintah daerah dalam melaksanakan promosi dagang untuk membangun citra positif Indonesia di pasar global.

Permendag Nomor 14 Tahun 2025 ditetapkan pada 8 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Mei 2025.

Baca juga:

Perhelatan FHA Food & Beverage - Pameran dagang F&B terkemuka di Asia Segera Hadir

"Permendag ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam membangun daya saing dan eksistensi produk Indonesia di pasar internasional sekaligus memperkuat identitas bangsa melalui simbol dan visual yang seragam," kata Mendag Busan, Senin (23/6).

Busan menyebut, Permendag ini mengatur secara rinci dua bentuk kegiatan promosi dagang, yaitu pameran dagang luar negeri dan misi dagang.

Pada pameran dagang, diatur mengenai ketentuan teknis luas lahan minimum dan standar desain stan pameran. Luas lahan minimum yang diatur pada Permendag ini yaitu 3.500 m² untuk penyelenggaraan dan 36 m² untuk partisipasi sebagai peserta.

Pemenuhan luasan minimum ini dapat dilakukan secara mandiri maupun bersama-sama antar instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Adapun desain stan diwajibkan mencantumkan logo Citra Indonesia sebagai identitas resmi.

Baca juga:

Pemerintah Bakal Gelar Pameran Dagang Secara 3D

Sementara untuk misi dagang, Permendag mengatur ketentuan pelaksanaan yang setidaknya terdiri atas forum bisnis dan penjajakan kesepakatan bisnis (business matching). Forum bisnis tersebut dilakukan dalam bentuk pertemuan bisnis yang melibatkan unsur pemerintah dan pelaku usaha negara setempat.

Sedangkan untuk business matching dilakukan dalam bentuk pertemuan antara pelaku usaha Indonesia dan pelaku usaha negara setempat untuk mendapatkan kontak dagang.

Pada Permendag ini, Kemendag menunjuk Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional untuk mengoordinasikan seluruh kegiatan promosi dagang.

"Setiap kegiatan dilaporkan secara berkala dan dikoordinasikan dengan perwakilan RI di luar negeri, termasuk dalam tahap persiapan hingga evaluasi," jelas Busan.

Baca juga:

Sejumlah 16 Brand Indonesia di Tiga Pameran Dagang Terbesar Amerika

Mendag Busan melanjutkan, Permendag ini juga mengatur kurasi terhadap produk dan pelaku usaha yang akan dilibatkan, serta penggunaan simbol dan elemen visual resmi Citra Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019.

Lampiran peraturan ini menyertakan pedoman penggunaan elemen visual seperti pola Puspa Bangsa, warna merah-putih, serta papan fasia bertema Alun Nusantara.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha, pemerintah turut memberikan berbagai fasilitas pendukung dalam pelaksanaan promosi dagang, seperti penyediaan stan pameran, ruang pertemuan, serta penyediaan informasi.

"Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, berupa bantuan stan pameran, informasi pasar dan pembeli potensial, ruang pertemuan misi dagang, serta penerjemah," tutupnya. (Asp)

#Pameran Dagang #Mendag Budi Santoso #Promosi Produk
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nilai Ekspor Indonesia Mei Turun 8,30 Persen Ketimbang April
Pelemahan secara bulanan tersebut dipengaruhi penurunan ekspor migas sebesar 34,38 persen dan ekspor nonmigas sebesar 7,05 persen secara bulanan (MtM).
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Nilai Ekspor Indonesia Mei Turun 8,30 Persen Ketimbang April
Indonesia
Pemerintah Pastikan HET Minyakita Tetap Rp 15.700 per Liter, Fokus Perkuat Distribusi
Pemerintah memastikan HET Minyakita tetap Rp 15.700 per liter. Distribusi diperkuat melalui Bulog dan ID FOOD agar pasokan minyak goreng lebih mudah diakses masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Pemerintah Pastikan HET Minyakita Tetap Rp 15.700 per Liter, Fokus Perkuat Distribusi
Indonesia
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Ketiga permendag bertujuan untuk semakin memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Indonesia
Kenaikan Harga Sejumlah Komoditas Dorong Lonjakan Nilai Ekspor
Indonesia mempertahankan tren surplus neraca perdagangan untuk 72 bulan berturut-turut sejak Mei 2020.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Kenaikan Harga Sejumlah Komoditas Dorong Lonjakan Nilai Ekspor
Indonesia
Mendag Budi Santoso Dorong Pertumbuhan Ekonomi lewat Hobi Burung Kicau
Melalui lomba tersebut, Mendag Busan mengajak masyarakat untuk menunjukkan semangat melestarikan lingkungan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Mendag Budi Santoso Dorong Pertumbuhan Ekonomi lewat Hobi Burung Kicau
Indonesia
Demi Swasembada Pangan, Kemendag Perketat Impor Sejumlah Komoditas
Kemendag resmi menerbitkan Permendag 11/2026 yang memperketat impor komoditas pangan seperti gandum, kacang, hingga beras pakan. Berlaku mulai 8 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
Demi Swasembada Pangan, Kemendag Perketat Impor Sejumlah Komoditas
Indonesia
Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok di Kudus Stabil Jelang Lebaran 2026
Kementerian Perdagangan turun langsung ke pasar-pasar rakyat untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bapok menjelang Idul Fitri 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok di Kudus Stabil Jelang Lebaran 2026
Indonesia
Jelang Lebaran 2026, Mendag Pastikan Pasokan Bahan Pokok di Jakarta Aman
Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan harga dan pasokan bahan pokok di Jakarta masih stabil menjelang Lebaran 2026 setelah meninjau Pasar Kramat Jati.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Maret 2026
Jelang Lebaran 2026, Mendag Pastikan Pasokan Bahan Pokok di Jakarta Aman
Indonesia
Mendag Tegaskan Harga Bahan Pokok Stabil dan Pasokan Terjaga Jelang Idul Fitri 2026
Kemendag secara intensif memantau perkembangan harga bahan pokok melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP).
Dwi Astarini - Selasa, 03 Maret 2026
Mendag Tegaskan Harga Bahan Pokok Stabil dan Pasokan Terjaga Jelang Idul Fitri 2026
Indonesia
Mendag Busan Ajak Masyarakat tak hanya Beli MINYAKITA
Ia mengajak masyarakat untuk melihat berbagai minyak goreng second brand dan minyak goreng premium yang tersedia di pasar sebagai alternatif MINYAKITA.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
Mendag Busan Ajak Masyarakat tak hanya Beli MINYAKITA
Bagikan