Mendag Atur Tata Cara Promosi Dagang di Luar Negeri, Luas Area Minimum 3.500 M²

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 23 Juni 2025
Mendag Atur Tata Cara Promosi Dagang di Luar Negeri, Luas Area Minimum 3.500 M²

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Kemudahan, dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia.

Peraturan ini disusun sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan menjadi pedoman resmi bagi kementerian dan lembaga pemerintah, serta pemerintah daerah dalam melaksanakan promosi dagang untuk membangun citra positif Indonesia di pasar global.

Permendag Nomor 14 Tahun 2025 ditetapkan pada 8 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Mei 2025.

Baca juga:

Perhelatan FHA Food & Beverage - Pameran dagang F&B terkemuka di Asia Segera Hadir

"Permendag ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam membangun daya saing dan eksistensi produk Indonesia di pasar internasional sekaligus memperkuat identitas bangsa melalui simbol dan visual yang seragam," kata Mendag Busan, Senin (23/6).

Busan menyebut, Permendag ini mengatur secara rinci dua bentuk kegiatan promosi dagang, yaitu pameran dagang luar negeri dan misi dagang.

Pada pameran dagang, diatur mengenai ketentuan teknis luas lahan minimum dan standar desain stan pameran. Luas lahan minimum yang diatur pada Permendag ini yaitu 3.500 m² untuk penyelenggaraan dan 36 m² untuk partisipasi sebagai peserta.

Pemenuhan luasan minimum ini dapat dilakukan secara mandiri maupun bersama-sama antar instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Adapun desain stan diwajibkan mencantumkan logo Citra Indonesia sebagai identitas resmi.

Baca juga:

Pemerintah Bakal Gelar Pameran Dagang Secara 3D

Sementara untuk misi dagang, Permendag mengatur ketentuan pelaksanaan yang setidaknya terdiri atas forum bisnis dan penjajakan kesepakatan bisnis (business matching). Forum bisnis tersebut dilakukan dalam bentuk pertemuan bisnis yang melibatkan unsur pemerintah dan pelaku usaha negara setempat.

Sedangkan untuk business matching dilakukan dalam bentuk pertemuan antara pelaku usaha Indonesia dan pelaku usaha negara setempat untuk mendapatkan kontak dagang.

Pada Permendag ini, Kemendag menunjuk Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional untuk mengoordinasikan seluruh kegiatan promosi dagang.

"Setiap kegiatan dilaporkan secara berkala dan dikoordinasikan dengan perwakilan RI di luar negeri, termasuk dalam tahap persiapan hingga evaluasi," jelas Busan.

Baca juga:

Sejumlah 16 Brand Indonesia di Tiga Pameran Dagang Terbesar Amerika

Mendag Busan melanjutkan, Permendag ini juga mengatur kurasi terhadap produk dan pelaku usaha yang akan dilibatkan, serta penggunaan simbol dan elemen visual resmi Citra Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019.

Lampiran peraturan ini menyertakan pedoman penggunaan elemen visual seperti pola Puspa Bangsa, warna merah-putih, serta papan fasia bertema Alun Nusantara.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha, pemerintah turut memberikan berbagai fasilitas pendukung dalam pelaksanaan promosi dagang, seperti penyediaan stan pameran, ruang pertemuan, serta penyediaan informasi.

"Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, berupa bantuan stan pameran, informasi pasar dan pembeli potensial, ruang pertemuan misi dagang, serta penerjemah," tutupnya. (Asp)

#Pameran Dagang #Mendag Budi Santoso #Promosi Produk
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bukukan Transaksi Rp 161 M, Pangan Nusa Expo 2025 Cetak Rekor Tertinggi dalam 19 Tahun
Pangan Nusa Expo 2025 juga menarik antusiasme tinggi dari masyarakat.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Bukukan Transaksi Rp 161 M, Pangan Nusa Expo 2025 Cetak Rekor Tertinggi dalam 19 Tahun
Indonesia
Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Sudah Capai Rp 286 triliun, Cuma 2 Hari Pameran
Pada hari pertama TEI, telah dilaksanakan 131 nota kesepahaman dengan nilai USD 9,98 miliar . Sementara hari kedua, ditutup dengan 139 nota kesepahaman yang bernilai USD 7,22 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Sudah Capai Rp 286 triliun, Cuma 2 Hari Pameran
Indonesia
Australia Cabut Bea Masuk Anti-Dumping Kaca Apung Bening Indonesia, Ekspor Melejit
Komisi Anti-Dumping Australia menyebutkan Oceania Glass, satu-satunya produsen kaca apung bening di Australia, telah menghentikan produksi sejak 6 Maret 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Australia Cabut Bea Masuk Anti-Dumping Kaca Apung Bening Indonesia, Ekspor Melejit
Indonesia
Kakao Jawara Ekspor Nonmigas Indonesia, Melonjak Sampai 86,5% 
Ekspor aluminium berada di tempat kedua naik 68,86 persen
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Kakao Jawara Ekspor Nonmigas Indonesia, Melonjak Sampai 86,5% 
Indonesia
Indonesia Ekspor Produk Olahan Susu ke Malaysia dan Filipina, Nilainya Capai Rp 1,7 M
Mendag berharap Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa (Indonesia-EU CEPA) dapat mendorong penetrasi produk susu Indonesia ke wilayah Eropa.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Indonesia Ekspor Produk Olahan Susu ke Malaysia dan Filipina, Nilainya Capai Rp 1,7 M
Berita Foto
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Tata Niaga Komoditas Gula Nasional
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (kanan), Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri (tengah) dan Sekjen Kemendag Isy Karim (kiri) berserta jajaran dan pihak terkait, mengikuti Rapat Keraj (Raker) dengan Komisi VI DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 29 September 2025
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Tata Niaga Komoditas Gula Nasional
Indonesia
Mendag Teken Aturan Baru Impor Ubi Kayu dan Etanol, Ini Detailnya
Kedua Permendag itu berlaku dalam kurun waktu 14 hari sejak tanggal diundangkan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Mendag Teken Aturan Baru Impor Ubi Kayu dan Etanol, Ini Detailnya
Indonesia
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun
Mendag sebut capaian ini menunjukkan optimisme besar sekaligus bukti produk UMKM Indonesia semakin diminati di pasar global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun
Indonesia
Mendag RI Bujuk Arab Saudi untuk Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan
Menteri Perdagangan (Menteri) RI Budi Santoso (Busan) melakukan pertemuan bilateral secara virtual dengan Menteri Perdagangan Arab Saudi Majid bin Abdullah Al-Kassabi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Agustus 2025
Mendag RI Bujuk Arab Saudi untuk Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan
Indonesia
Mendag Busan: MBG Bisa Jadi Model Rujukan Makan Bergizi Terukur dan Berkelanjutan
Menteri Perdagangan Budi Santoso meninjau pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) di Batam Kepulauan Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
Mendag Busan: MBG Bisa Jadi Model Rujukan Makan Bergizi Terukur dan Berkelanjutan
Bagikan