Memoar Luka Hizbut Tahrir di Beberapa Negara

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 09 Mei 2017
Memoar Luka Hizbut Tahrir di Beberapa Negara
Ribuan massa dari HTI saat menggelar aksi demonstrasi . (MP/Fadly)

Keputusan pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), tak ayal menambah panjang daftar pelarangan organisasi masyarakat (ormas) Islam tersebut di berbagai negara belahan dunia lainnya.

Pada 17 September 2015 melalui Komite Fatwa Negara Bagian Selangor, Malaysia menyatakan Hizbut Tahrir (HT) sebagai kelompok yang menyimpang. Malaysia menegaskan bagi siapa pun yang mengikuti gerakan Pro-Khilafah, maka akan menghadapi hukum.

Kemudian juga pada Yordania yang justru merupakan Negara asal berdirinya Hizbut Tahrir (HT), namun sampai sekarang masih menjadi organisasi dengan status terlarang.

Selain itu, Suriah, Turki, Libya, Arab Saudi, Bangladesh, Mesir, Rusia, Tiongkok, Pakistan, dan beberapa negara Eropa Timur lainnya juga pernah melarang organisasi tersebut.

Hingga kini, setidaknya ada 20 negara, termasuk Indonesia yang memberi resistensi terhadap mereka.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Wiranto saat mengumumkan pembubaran HTI, Senin (8/5) menjelaskan bahwa keberadaan ormas Islam itu diduga mengancam azas negara yang sudah ada.

"Aktivitas yang dilakukan (HTI) nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI," tandasnya.

Sesaat setelah dibubarkan, Jubir HTI Ismail Yusanto menegaskan bahwa organisasinya tidak ilegal dan berbadan hukum resmi Indonesia.

Karena itu, tidak bisa dibubarkan begitu saja. Apalagi, dia mengklaim HTI tidak anti-Pancasila.

"Kalau kami dibilang anti-Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak, di mana kami menyebut anti-Pancasila," katanya, Senin (8/5).

Baca berita terkait HTI lainnya di: PBNU Dukung Pembubaran HTI

#HTI #Menko Polhukam #Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan