Masyarakat Takut Polisi Main Ancam Saat Penegakan Larangan Mudik

Mudik lebaran menjadi tradisi tahunan saat penumpang kapal di pelabuhan laut Biak.(ANTARA Papua/HO-Pelni)
Merahputih.com - Pengamat Transportasi Edison Siahaan mengkritik langkah Kepolisian yang mengancam bakal meminta kendaraan pribadi berputar balik dan penindakan saat larangan mudik diberlakukan. Apalagi sampai berujung penindakan hukum.
"Tolong polisi jangan bikin masyarakat semakin takut dengan ancaman seperti itu. Aturan larangan mudik aja belum ada kok polisi sudah mau ancam," kata Edison kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (22/4).
Baca Juga
Koordinator Indonesia Traffic Watch ini menilai larangan mudik baru sebatas wacana atau keinginan pemerintah. Belum berupa keputusan tetap yang memiliki landasan hukum dan peraturan.
"Polisi jangan terlalu majulah apalagi ancam akan ini akan itu kalau ada bandel tetap mudik. Sampai hari ini belum ada aturan yang resmi tentang larangan mudik, yang ada hanya imbauan," jelas Edison.
Agar upaya program larangan mudik itu efektif, sebaiknya tak hanya sebatas imbauan, tetapi harus disertai dengan aturan yang jelas. Tentu saja tak melanggar UU yang ada. "Serta ada sanksi yang dapat diterapkan agar tidak terjadi kekacauan dalam implementasinya;" sebut Edison.
Tentu pemerintah juga harus mempersiapkan konsekuensi atas larangan itu seperti para pengemudi travel, jasa angkutan dan pemilik usaha yang bakal terdampak larangan mudik.
"Paling penting menjamin tersedianya kebutuhan bahan pokok agar jang sampai terjadi gejolak sosial. Serta pelaksanaanya harus disertai koordinasi baik antar instansi dan pengawasan yang ketat," pungkas Edison.

Sementara, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut pemeriksaan dan penyekatan kendaraan akan dilakukan di 19 titik pos pengamanan terpadu Operasi Ketupat 2020 tersebar di wilayah Jabodetabek.
Kendaraan pribadi, kendaraan umum baik roda empat maupun roda dua dilarang mengangkut penumpang keluar wilayah Jabodetabek. Hal ini tentunya guna mencegah warga pergi mudik sesuai larangan pemerintah.
"Kita akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Apa itu pembatasan, pemeriksaan, dan penyekatan? Larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi ataupun umum termasuk juga sepeda motor," ujarnya.
Dirinya menjelaskan kalau kendaraan angkutan barang, logistik, dan kebutuhan pokok yang masih diperbolehkan masuk dan keluar wilayah Jabodetabek.
Polisi juga tidak membatasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar Jakarta dari arah Depok, Tangerang, dan Bekasi. Pihaknya juga masih membahas pembatasan mobilitas kendaraan yang masuk wilayah Jabodetabek dari arah Jawa Barat dan Banten.
Baca Juga
Pemerintah Larang Mudik, BPIP: Ini Untuk Selamatkan Orang yang Kita Cintai
Artinya, orang Bekasi masih bisa ke Jakarta, pekerja-pekerja dari Bintaro, Serpong misalnya masih bisa ke Jakarta. Termasuk juga dari Depok masih bisa ke Jakarta dan sebaliknya dari Jakarta juga masih bisa ke Depok, Bekasi dan sebagainya.
"Mekanismenya nanti akan dibahas lagi dengan Polda perbatasan Jawa Barat dan Banten (izin masyarakat yang akan masuk wilayah Jabodetabek)," kata dia. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
