Masyarakat Takut Polisi Main Ancam Saat Penegakan Larangan Mudik
Mudik lebaran menjadi tradisi tahunan saat penumpang kapal di pelabuhan laut Biak.(ANTARA Papua/HO-Pelni)
Merahputih.com - Pengamat Transportasi Edison Siahaan mengkritik langkah Kepolisian yang mengancam bakal meminta kendaraan pribadi berputar balik dan penindakan saat larangan mudik diberlakukan. Apalagi sampai berujung penindakan hukum.
"Tolong polisi jangan bikin masyarakat semakin takut dengan ancaman seperti itu. Aturan larangan mudik aja belum ada kok polisi sudah mau ancam," kata Edison kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (22/4).
Baca Juga
Koordinator Indonesia Traffic Watch ini menilai larangan mudik baru sebatas wacana atau keinginan pemerintah. Belum berupa keputusan tetap yang memiliki landasan hukum dan peraturan.
"Polisi jangan terlalu majulah apalagi ancam akan ini akan itu kalau ada bandel tetap mudik. Sampai hari ini belum ada aturan yang resmi tentang larangan mudik, yang ada hanya imbauan," jelas Edison.
Agar upaya program larangan mudik itu efektif, sebaiknya tak hanya sebatas imbauan, tetapi harus disertai dengan aturan yang jelas. Tentu saja tak melanggar UU yang ada. "Serta ada sanksi yang dapat diterapkan agar tidak terjadi kekacauan dalam implementasinya;" sebut Edison.
Tentu pemerintah juga harus mempersiapkan konsekuensi atas larangan itu seperti para pengemudi travel, jasa angkutan dan pemilik usaha yang bakal terdampak larangan mudik.
"Paling penting menjamin tersedianya kebutuhan bahan pokok agar jang sampai terjadi gejolak sosial. Serta pelaksanaanya harus disertai koordinasi baik antar instansi dan pengawasan yang ketat," pungkas Edison.
Sementara, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut pemeriksaan dan penyekatan kendaraan akan dilakukan di 19 titik pos pengamanan terpadu Operasi Ketupat 2020 tersebar di wilayah Jabodetabek.
Kendaraan pribadi, kendaraan umum baik roda empat maupun roda dua dilarang mengangkut penumpang keluar wilayah Jabodetabek. Hal ini tentunya guna mencegah warga pergi mudik sesuai larangan pemerintah.
"Kita akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Apa itu pembatasan, pemeriksaan, dan penyekatan? Larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi ataupun umum termasuk juga sepeda motor," ujarnya.
Dirinya menjelaskan kalau kendaraan angkutan barang, logistik, dan kebutuhan pokok yang masih diperbolehkan masuk dan keluar wilayah Jabodetabek.
Polisi juga tidak membatasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar Jakarta dari arah Depok, Tangerang, dan Bekasi. Pihaknya juga masih membahas pembatasan mobilitas kendaraan yang masuk wilayah Jabodetabek dari arah Jawa Barat dan Banten.
Baca Juga
Pemerintah Larang Mudik, BPIP: Ini Untuk Selamatkan Orang yang Kita Cintai
Artinya, orang Bekasi masih bisa ke Jakarta, pekerja-pekerja dari Bintaro, Serpong misalnya masih bisa ke Jakarta. Termasuk juga dari Depok masih bisa ke Jakarta dan sebaliknya dari Jakarta juga masih bisa ke Depok, Bekasi dan sebagainya.
"Mekanismenya nanti akan dibahas lagi dengan Polda perbatasan Jawa Barat dan Banten (izin masyarakat yang akan masuk wilayah Jabodetabek)," kata dia. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pakai Kapal Laut, Kemenhub Minta Warga Mudik Lebaran Lebih Awal
Kemenhub Mulai Periksa Kapal di 98 UPT Demi Keselamatan Mudik 2026
Penjualan Tiket KA Lebaran 2026 Meningkat, H-2 Jadi Tanggal Terfavorit Pemudik
Jelang Lebaran 1447 H, Pemerintah Siapkan Diskon Tarif Tol untuk Pemudik
Menjelang Ramadan 2026, Penjualan Tiket Kereta Jarak Jauh untuk Mudik masih ‘Sedikit’
DPR Minta Perbaikan Jalan Dikebut untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026
Insentif Lebaran Akan Digelontorkan Rp 16 Trlliun, Salah Satunya Buat Diskon Mudik
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Antisipasi Mudik 2026, Korlantas Polri Gencar Razia Angkutan Ilegal
Menag Minta Pengurus Masjid Berikan Layanan Bagi Para Pemudik Nataru dan Musafir