MerahPutih.com - Polda DIY akan menindak tegas jasa angkutan yang masih membandel mengangkut warga yang mudik. Tindakan tegas berupa tilang hingga penyitaan kendaraan. Penindakan tegas diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
"Kalau ada travel yang nekat, maka akan ditilang dan kendaraannya bisa disita atau ditahan. Waktu sidang setelah selesai Lebaran," ujar Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto di Yogyakarta, Selasa (4/05).
Baca Juga:
Kepala Daerah Diminta 'Nurut' Komando Jokowi Soal Larangan Mudik
Ia mengatakan, sanksi tegas diberikan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah adanya angkutan yang menyelundupkan penumpang. Pihak kepolisian sudah mempelajari modus travel gelap ini. Sehingga mudah mengindetifikasi saat lebaran mendatang.
Kepolisian mulai efektif melakukan Operasi Ketupat 2021 di masa peniadaan mudik ini, dengan mengerahkan banyak tenaga, mulai dari TNI, Dinas Kesehatan, organisasi masyarakat, hingga 435 personel Dishub DIY.
Selain itu, pengetatan penjaga juga sudah dimulai, dengan masa penjagaan dibagi dalam tiga tahap. Pertama pengetatan mudik pra-Lebaran, peniadaan mudik, dan pengetatan mudik pasca-Lebaran.
"Pengetatan mudik pertama berjalan pada 22 April sampai 5 Mei, peniadaan mudik pada 6-17 Mei, dan pengetatan mudik terakhir pada 18-24 Mei,"jelasnya.
Sama seperti pasca-peniadaan mudik, selama pengetatan mudik pra-peniadaan mudik, pelaku perjalanan wajib memenuhi syarat hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Sementara itu, selama 12 hari masa peniadaan mudik, semua moda transportasi darat, laut, dan udara dilarang beroperasi. Masyarakat pun dilarang melakukan perjalanan kecuali bagi mereka yang memiliki keperluan dinas dilengkapi surat tugas, kunjungan keluarga sakit, keluarga meninggal, dan kepentingan bersalin ibu hamil.
"Itu pun hanya bisa dilakukan jika pelaku perjalanan memenuhi syarat hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam, hasil negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan," tegasnya. (Teresa Ika/ Yogyakarta)
Baca Juga:
Mulai 6 Mei, Kendaraan Mudik Masuk Banten Bakal Diputar Balik