MerahPutih.com - Penyidik mempersilakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait kasus yang kini tengah menyeretnya di Polda Metro Jaya.
Alasannya, objek laporan yang masuk terkait pernyataan Hasto yang disiarkan di salah satu televisi swasta yang memang masuk ranah UU Pers.
Sekjen PDIP itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan sehingga disangkakan melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal 28 dan pasal 45 a Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sebagaimana pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilakan kita untuk pak Hasto ke dewan pers terlebih dahulu,” kata Patra M. Zen, kuasa hukum Hasto, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6).
Baca juga:
Hasto Dilaporkan ke Polda, Pengacara: Hak Berbicara Dijamin Konstitusi
Dalam pemeriksaan tadi, Patra Hasto tidak mengetahui jelas soal pernyataannya yang dituding menghasut. “Pak Hasto tadi bertanya malah, klarifikasi, pernyataan apa yang katanya menghasut, pernyataan yang katanya membuat keonaran. Justru kita bertanya," ungkapnya.
Patra juga menekankan Hasto sebetulnya tidak wajib hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini karena pelapor melaporkan kliennya soal produk jurnalistik yang merupakan ranah dewan pers.
"Ini yang dipermasalahkan pengadu/pelapor, produk jurnalistik, produk teman-teman jurnalis. Mestinya ke Dewan Pers,” tegas mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu. (Pon)