Masa Libur Sekolah Diperpanjang sampai 12 Mei
Arsip foto - Pelajar mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SD Negeri 4 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan tambahan masa libur Lebaran 2022.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristato mengatakan, berdasarkan kalender pendidikan, seharusnya anak-anak kembali bersekolah pada Senin 9 Mei 2022.
Namun, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan akibat kemacetan pada saat arus mudik Lebaran, akhirnya pihak Kemendikbudristek memberikan tambahan waktu libur selama tiga hari.
Baca Juga:
Selama Libur Lebaran, Tak Ada Penambahan Pasien Rawat Inap di Wisma Atlet
"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," jelas Anang kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Jumat (6/5).
Anang menyebut, Kemendikbudristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait upaya bersama dalam membantu mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2022, utamanya di kawasan Jabodetabek.
Baca Juga:
Libur Lebaran, Penumpang KRL Yogya-Solo Capai Angka Tertinggi
Menurut Anang, keputusan penambahan waktu libur bagi para murid akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah di Jabodetabek.
"Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," tutup Anang.
Pemerintah sendiri memprediksi puncak arus balik akan terjadi pada tanggal 6, 7, dan 8 Mei 2022.
Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang pulang kampung menggunakan kendaraan pribadi bisa kembali lebih awal atau setelah puncak arus balik.
Hal ini untuk menghindari kepadatan arus balik, serta dapat lebih nyaman saat perjalanan. (*)
Baca Juga:
Pengguna KRL Meningkat pada Libur Lebaran
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Momen Hari Raya Menjelang Saatnya Percantik Rumah, ini nih Ide Merancang Perabotan yang Fungsional
Pakai Kapal Laut, Kemenhub Minta Warga Mudik Lebaran Lebih Awal
Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1447 H dilakukan di 96 Lokasi di Seluruh Indonesia, ini Tempatnya
Semarak Imlek di Jakarta, Pramono Ingin Lebih Berwarna
MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Siswa Muslim Bawa Pulang Menu Kering
Masjid Negara IKN Tinggal Kurang 2% Lagi, Sudah Bisa Dipakai Tarawih Ramadan
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS