Masa Jabatan Presiden Delapan Tahun Dianggap Lebih Tepat ketimbang Tiga Periode


Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri seusai menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc)
MerahPutih.com - Guru besar hukum tata negara IPDN Prof Juanda mengkritik wacana amandemen UUD 1945 terkait penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Juanda menilai, masa jabatan presiden satu periode selama delapan tahun paling tepat.
Baca Juga:
Penambahan Masa Jabatan Presiden Dianggap Upaya Merusak Kaderisasi Kepemimpinan
"Menurut saya, paling tepat adalah kalau benar-benar mengurus negara ini, dalam konteks bagaimana presiden kita dapat mengurus negara ini dengan waktu yang sangat tepat, saya kira bisa saja 7 tahun atau 8 tahun satu periode misalnya," kata Juanda saat dikutip dalam diskusi MNC Trijaya di Jakarta Pusat, Sabtu (30/11).

Jika dibuat tiga periode, maka orang akan bebas mencalonkan diri kembali.
"Kalau tiga periode artinya tentu, walaupun itu nanti sudah menjadi hak setiap orang, seperti Pak Jokowi bisa jadi nyalon, Pak SBY masih bisa dan seterus-terusnya, saya kira ini kita bermain-main dalam mengurus negara," sambung dia.
Juanda menilai, usulan masa jabatan presiden selama tiga periode tendensius dan diwacanakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Usulan tersebut berpotensi mengakomodasi keinginan memperpanjang masa jabatan oresiden yang dianggap tidak cukup selama dua periode.
Baca Juga:
Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Kaburkan Sistem Presidensial
"Soal wacana masa jabatan presiden tiga periode itu argumentasinya apa? Saya melihat ada yang tendensius dari kelompok. Ini (melihat) dua periode (masa jabatan presiden) tidak cukup lalu ingin lagi (ditambah)," ujar Juanda.

Sebelumnya, dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden. Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.
Usul lainnya, masa jabatan Presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali. (Knu)
Baca Juga:
Anggota MPR Sebut Wacana Masa Jabatan Presiden Diisukan Orang yang Cari Panggung
Bagikan
Berita Terkait
Jenazah Istri ke-7 Presiden ke-1 RI Soekarno Akan Dipulangkan ke Indonesia

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Truk Berisi Alat Bakar dam Petasan Ditemukan di Lokasi Kerusuhan, Prabowo: ini Tindakan Terencana Membuat Kekacauan

Penerima MBG Tembus 20 Juta Jiwa, PKB Optimistis Target Akhir Tahun Tercapai

Legislator Gerindra: Pidato Presiden Perekat Kebangsaan untuk Indonesia Maju

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Pemilu Presiden Korea Selatan Digelar Selasa (3/6), Warga Antusias Datang ke TPS

Partisipasi Pemilih Awal Pilpres Korsel Capai 34,74 Persen, Perhatian Tertuju pada Hasil Pemungutan Suara Pekan Depan

Jadi Warga Negara yang Baik, J-Hope BTS Berikan Suara dalam Pemungutan Suara Awal Pilpres Korea Selatan

Pemungutan Suara Awal untuk Pilpres Korsel Dimulai, 6 Kandidat Bersaing
