Marullah Klarifikasi Polemik Pelantikan Pj Sekda DKI Langkahi Keputusan Presiden

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 19 Juli 2022
Marullah Klarifikasi Polemik Pelantikan Pj Sekda DKI Langkahi Keputusan Presiden

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Acara pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menjadi bola panas. Sebab, penentuan jabatan Pj Sekda DKI merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang nantinya diputuskan oleh presiden.

Dalam undangannya, Gubernur Anies Baswedan akan menggantikan Sekda DKI Marullah Matali dengan Sigit Wijatmoko yang kini menjabat sebagai Asisten Pememrintahan Setda DKI Jakarta. Namun, agenda tersebut ternyata dibatalkan.

Menyikapi hal tersebut, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali menjelaskan, rencana pelantikan pj sekda merupakan bentuk tertib administrasi sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.

Baca Juga:

Anak Buah Anies Hormati DPRD Buat Pansus Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta

Hal ini didasari penugasan Sekda sebagai petugas haji daerah tertanggal 16 Juni sampai dengan 5 Agustus 2022 atau selama 37 hari kerja melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 552 Tahun 2022 tentang Petugas Haji Daerah Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Tatapi, Marullah memutuskan untuk pulang ke tanah air lebih cepat daripada jadwal yang telah ditentukan yaitu 5 Agustus 2022. Dia mengaku baru mengabarkan kepulangan sesudah tiba di Jakarta.

"Karena tidak berkoordinasi dulu, ternyata kembali aktifnya saya ini bersamaaan harinya dengan rencana pelantikan penjabat (pj) sekda sesuai isi surat dari Mendagri, di mana pj harus dilantik dalam 5 hari kerja sejak surat dikeluarkan. Oleh karena saya sudah kembali aktif, maka tidak diperlukan lagi pj, maka pelantikan ditiadakan," ungkap Marullah.

Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah Pasal 1, 2 dan 5. Pada peraturan tersebut, sekda yang mendapatkan penugasan dan berakibat tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari 6 bulan, maka gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengangkat pj sekda untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:

Banjir masih Genangi Jakarta, PSI Sebut jadi Catatan Hitam Anies

Marullah menambahkan, pj sekda bukan merupakan pejabat definitif sekretaris daerah. Pj sekda adalah pejabat sementara yang diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas.

Pelantikan pj sekda merupakan tindak lanjut tertib administrasi di mana Nota Dinas Sekretaris Daerah kepada Gubernur Nomor e-0083/KA.02.00 hal Permohonan izin melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD) Sekretaris Daerah.

Kemudian, Kepala BKD DKI Jakarta telah mengirimkan Nota Dinas kepada Gubernur DKI Jakarta tanggal 17 Juni 2002 perihal tindak lanjut permohonan izin Sekretaris Daerah melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD).

Selanjutnya, terbit Surat Perintah Tugas Gubernur kepada Asisten Pemerintahan Sekda tanggal 17 Juni 2022 untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta terhitung mulai tanggal 17 Juni 2022. Sesuai ketentuan di PP no 3 tahun 2018, masa tugas Plh adalah 15 hari dan diatas 15 hari maka Plh harus diubah statusnya menjadi Pj.

Atas dasar Nota Dinas Kepala BKD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta bersurat kepada Mendagri dengan Nomor 344/OT.01 tanggal 28 Juni 2022 perihal Permohonan Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, Kementerian Dalam Negeri memberikan persetujuan pengangkatan Penjabat Sekda Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Mendagri No. 821/4089/SJ tgl 14 Juli 2022.

Namun, ternyata Sekda Marullah pulang ke Jakarta lebih awal. Maka, terhitung mulai tanggal 18 Juli 2022, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali sudah melaksanakan tugas kembali.

"Dengan demikian, pada prinsipnya Gubernur DKI Jakarta sudah melakukan tertib administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Maka, pernyataan terkait Gubernur yang dianggap melangkahi kewenangan Presiden adalah salah. Justu, Gubernur sedang menjalankan tertib administrasi pemerintah sesuai dengan PP No 3 Tahun 2018," tutup Marullah. (Asp)

Baca Juga:

Ketua DPRD Geram Anies Langkahi Jokowi Lantik Sigit Jadi Pj Sekda DKI

#DKI Jakarta #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Tanggapi Gerakan Publik Menolak Pejabat Pakai Strobo
Pihak yang mengatur ketentuan penggunaan strobo pejabat ialan pemerintah pusat.
Dwi Astarini - 4 menit lalu
Pramono Tanggapi Gerakan Publik Menolak Pejabat Pakai Strobo
Indonesia
Pemprov DKI Diminta Antisipasi Kebutuhan Pangan Jelang Nataru
Mendorong Pemprov DKI mengintensifkan gerakan pangan murah serta operasi pasar di berbagai wilayah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Pemprov DKI Diminta Antisipasi Kebutuhan Pangan Jelang Nataru
Indonesia
Naik Transportasi Publik Jakarta pada 17-19 September Dikenai Tarif Rp 1
Tarif spesial hanya Rp 1 ini diberikan dalam rangka menyambut Hari Perhubungan Nasional 2025 dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Naik Transportasi Publik Jakarta pada 17-19 September Dikenai Tarif Rp 1
Indonesia
Sepanjang Agustus 2025, 4 Juta Lebih Warga Naik MRT Jakarta
Tren peningkatan angka keterangkutan (ridership) masih terlihat konsisten di lima stasiun.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Sepanjang Agustus 2025, 4 Juta Lebih Warga Naik MRT Jakarta
Indonesia
Pramono Bantah Istrinya Punya Jabatan dan Terima Gaji dari Pemprov DKI
Pramono menyebut istrinya merupakan seorang ibu rumah tangga yang tidak memiliki akun media sosial dan tidak pernah mencampuri urusan pekerjaannya sebagai gubernur.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Pramono Bantah Istrinya Punya Jabatan dan Terima Gaji dari Pemprov DKI
Indonesia
Kualitas Udara Jakarta Berada di Ambang Batas Tidak Sehat pada Selasa (16/9), Kelompok Sensitif Diharap Pakai Masker
Karena kondisi ini, IQAir memberikan beberapa rekomendasi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 16 September 2025
Kualitas Udara Jakarta Berada di Ambang Batas Tidak Sehat pada Selasa (16/9), Kelompok Sensitif Diharap Pakai Masker
Indonesia
Pemprov DKI Umumkan 1.000 Petugas Damkar Lolos Seleksi Awal, Rabu (17/9)
Tim seleksi akan melaporkam hasil seleksi Damkar DKI kepda Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Bayu Meghantara hingga nanti disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Dwi Astarini - Senin, 15 September 2025
Pemprov DKI Umumkan 1.000 Petugas Damkar Lolos Seleksi Awal, Rabu (17/9)
Indonesia
Siap-Siap! Hasil Seleksi Awal Pemadan Kebakaran Jakarta Diumukan Rabu (17/9)
Pramono sempat mengumumkan sebanyak 17 persen pelamar rekrutmen anggota Damkar memenuhi persyaratan administrasi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Siap-Siap! Hasil Seleksi Awal Pemadan Kebakaran Jakarta Diumukan Rabu (17/9)
Indonesia
IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan
Jakarta Institute menilai keraguan DPRD DKI Jakarta dalam mendukung rencana IPO PAM Jaya justru berpotensi merugikan publik.
Dwi Astarini - Senin, 15 September 2025
IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Targetkan Tahun Depan 100 Mahasiswa Penerima KJMU Kuliah di Luar Negeri
Program baru dalam KJMU ini juga akan diprioritaskan bagi anak-anak dari keluarga kurang beruntung.
Dwi Astarini - Senin, 15 September 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Targetkan Tahun Depan 100 Mahasiswa Penerima KJMU Kuliah di Luar Negeri
Bagikan