Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mark Up Anggaran, Eks Pejabat DPRD Purwakarta Terancam 20 Tahun Bui

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 01 Maret 2018
Mark Up Anggaran, Eks Pejabat DPRD Purwakarta Terancam 20 Tahun Bui

Sidang Edi Mulyana. (MP/Yugi Prasetyo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Diduga melakukan mark up anggaran, Kepala Bagian Rumah Tangga Setwan DPRD Kabupaten Purwakarta Edi Mulyana terancam hukum pidana penjara selama 20 tahun. Edi didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 dan ayat 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan mark up (penggelembungan) Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Meubelair Tahun Anggaran 2016 dan Belanja Cetak Undangan Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Purwakarta Tahun 2016 di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (28/2).

Sidang yang dipimpin hakim Judianto itu beragendakan pembacaan dakwaan. Jaksa Agus Mujoko dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dibeberkan Agus, kasus tersebut bermula saat terdakwa bersama-sama dengan saksi M Ripai dan Condrad Surawijaya pada Juli-November 2016 di Kantor DPRD Kabupaten Purwakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum membuat dokumen adnanistrasi terkait dengan persyaratan pembayaran yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketidaksesuaian tersebut terletak pada dokumen kontrak pengadaan meubelair paket pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin pengadaan meubelair dengan kontrak Rp 76 juta. Setelah dana cair, kemudian terdakwa membayar barang yang sudah dipesannya, namun tidak sesuai dengan nomor kontrak.

"Dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut, terdakwa terlebih dahulu mencairkan anggaran kegiatan dengan cara membuat dokumen kontrak nilai Rp 76 juta," ujarnya.

Hal yang sama juga dilakukan terdakwa pada Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan penggandaan paket pekerjaan Belanja Cetak Undangan Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Purwakarta Tahun 2016 Sebesar Rp 130.659.091.

"Dalam kasus ini total kerugian negara sebesar Rp 158 juta dari dua kegiatan yang di-mark up, dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata jaksa Agus.

Terdakwa melalui pengacaranya tidak mengajukan eksepsi, dengan demikian sidang pun ditunda hingga pekan depan menghadirkan saksi-saksi. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kejutan Dedi Mulyadi pada Warga Purwakarta Sebelum Lepas Jabatan

#Purwakarta #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal belum ditahannya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Indonesia
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Belum adanya penahanan terhadap Febrie menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Indonesia
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Jika kedekatan dengan penguasa dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum, hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Indonesia
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan invoice financing PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara capai Rp 38,8 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Bagikan