Mark Up Anggaran, Eks Pejabat DPRD Purwakarta Terancam 20 Tahun Bui


Sidang Edi Mulyana. (MP/Yugi Prasetyo)
MerahPutih.com - Diduga melakukan mark up anggaran, Kepala Bagian Rumah Tangga Setwan DPRD Kabupaten Purwakarta Edi Mulyana terancam hukum pidana penjara selama 20 tahun. Edi didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 dan ayat 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan mark up (penggelembungan) Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Meubelair Tahun Anggaran 2016 dan Belanja Cetak Undangan Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Purwakarta Tahun 2016 di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (28/2).
Sidang yang dipimpin hakim Judianto itu beragendakan pembacaan dakwaan. Jaksa Agus Mujoko dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dibeberkan Agus, kasus tersebut bermula saat terdakwa bersama-sama dengan saksi M Ripai dan Condrad Surawijaya pada Juli-November 2016 di Kantor DPRD Kabupaten Purwakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum membuat dokumen adnanistrasi terkait dengan persyaratan pembayaran yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketidaksesuaian tersebut terletak pada dokumen kontrak pengadaan meubelair paket pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin pengadaan meubelair dengan kontrak Rp 76 juta. Setelah dana cair, kemudian terdakwa membayar barang yang sudah dipesannya, namun tidak sesuai dengan nomor kontrak.
"Dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut, terdakwa terlebih dahulu mencairkan anggaran kegiatan dengan cara membuat dokumen kontrak nilai Rp 76 juta," ujarnya.
Hal yang sama juga dilakukan terdakwa pada Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan penggandaan paket pekerjaan Belanja Cetak Undangan Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Purwakarta Tahun 2016 Sebesar Rp 130.659.091.
"Dalam kasus ini total kerugian negara sebesar Rp 158 juta dari dua kegiatan yang di-mark up, dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata jaksa Agus.
Terdakwa melalui pengacaranya tidak mengajukan eksepsi, dengan demikian sidang pun ditunda hingga pekan depan menghadirkan saksi-saksi. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kejutan Dedi Mulyadi pada Warga Purwakarta Sebelum Lepas Jabatan
Bagikan
Yugi Prasetyo
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
