Mark Up Anggaran, Eks Pejabat DPRD Purwakarta Terancam 20 Tahun Bui

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 01 Maret 2018
Mark Up Anggaran, Eks Pejabat DPRD Purwakarta Terancam 20 Tahun Bui

Sidang Edi Mulyana. (MP/Yugi Prasetyo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Diduga melakukan mark up anggaran, Kepala Bagian Rumah Tangga Setwan DPRD Kabupaten Purwakarta Edi Mulyana terancam hukum pidana penjara selama 20 tahun. Edi didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 dan ayat 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan mark up (penggelembungan) Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Meubelair Tahun Anggaran 2016 dan Belanja Cetak Undangan Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Purwakarta Tahun 2016 di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (28/2).

Sidang yang dipimpin hakim Judianto itu beragendakan pembacaan dakwaan. Jaksa Agus Mujoko dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dibeberkan Agus, kasus tersebut bermula saat terdakwa bersama-sama dengan saksi M Ripai dan Condrad Surawijaya pada Juli-November 2016 di Kantor DPRD Kabupaten Purwakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum membuat dokumen adnanistrasi terkait dengan persyaratan pembayaran yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketidaksesuaian tersebut terletak pada dokumen kontrak pengadaan meubelair paket pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin pengadaan meubelair dengan kontrak Rp 76 juta. Setelah dana cair, kemudian terdakwa membayar barang yang sudah dipesannya, namun tidak sesuai dengan nomor kontrak.

"Dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut, terdakwa terlebih dahulu mencairkan anggaran kegiatan dengan cara membuat dokumen kontrak nilai Rp 76 juta," ujarnya.

Hal yang sama juga dilakukan terdakwa pada Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan penggandaan paket pekerjaan Belanja Cetak Undangan Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Purwakarta Tahun 2016 Sebesar Rp 130.659.091.

"Dalam kasus ini total kerugian negara sebesar Rp 158 juta dari dua kegiatan yang di-mark up, dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata jaksa Agus.

Terdakwa melalui pengacaranya tidak mengajukan eksepsi, dengan demikian sidang pun ditunda hingga pekan depan menghadirkan saksi-saksi. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kejutan Dedi Mulyadi pada Warga Purwakarta Sebelum Lepas Jabatan

#Purwakarta #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Indonesia
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Plt Bupati Klaten Mahanni mengatakan apa pun yang terjadi di Pemkab Klaten semua harus tetap jalan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Indonesia
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Karangan bunga tersebut berisikan dukungan moral dan doa atas kebaikan Hamenang selama hampir 2 tahun lebih memimpin Kabupaten Klaten.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Indonesia
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
KPK temukan tong biru berisi uang Rp934 juta di rumah adik Bupati Klaten Hamenang. Total barang bukti OTT capai Rp1,2 Miliar! Simak berita selengkapnya.
Wisnu Cipto - Minggu, 18 Oktober 2026
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Bagikan