Mark Up Anggaran, Eks Pejabat DPRD Purwakarta Terancam 20 Tahun Bui

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 01 Maret 2018
Mark Up Anggaran, Eks Pejabat DPRD Purwakarta Terancam 20 Tahun Bui

Sidang Edi Mulyana. (MP/Yugi Prasetyo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Diduga melakukan mark up anggaran, Kepala Bagian Rumah Tangga Setwan DPRD Kabupaten Purwakarta Edi Mulyana terancam hukum pidana penjara selama 20 tahun. Edi didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 dan ayat 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan mark up (penggelembungan) Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Meubelair Tahun Anggaran 2016 dan Belanja Cetak Undangan Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Purwakarta Tahun 2016 di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (28/2).

Sidang yang dipimpin hakim Judianto itu beragendakan pembacaan dakwaan. Jaksa Agus Mujoko dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dibeberkan Agus, kasus tersebut bermula saat terdakwa bersama-sama dengan saksi M Ripai dan Condrad Surawijaya pada Juli-November 2016 di Kantor DPRD Kabupaten Purwakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum membuat dokumen adnanistrasi terkait dengan persyaratan pembayaran yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketidaksesuaian tersebut terletak pada dokumen kontrak pengadaan meubelair paket pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin pengadaan meubelair dengan kontrak Rp 76 juta. Setelah dana cair, kemudian terdakwa membayar barang yang sudah dipesannya, namun tidak sesuai dengan nomor kontrak.

"Dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut, terdakwa terlebih dahulu mencairkan anggaran kegiatan dengan cara membuat dokumen kontrak nilai Rp 76 juta," ujarnya.

Hal yang sama juga dilakukan terdakwa pada Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan penggandaan paket pekerjaan Belanja Cetak Undangan Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Purwakarta Tahun 2016 Sebesar Rp 130.659.091.

"Dalam kasus ini total kerugian negara sebesar Rp 158 juta dari dua kegiatan yang di-mark up, dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata jaksa Agus.

Terdakwa melalui pengacaranya tidak mengajukan eksepsi, dengan demikian sidang pun ditunda hingga pekan depan menghadirkan saksi-saksi. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kejutan Dedi Mulyadi pada Warga Purwakarta Sebelum Lepas Jabatan

#Purwakarta #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Yugi Prasetyo

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK menangkap 17 orang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Indonesia
Ajudan Silmy Salim Dorong dan Pukul Jurnalis Saat Sang Bos Serahkan Diri ke KPK
Saat hendak memasuki lobi gedung KPK, para ajudan Silmy menghalangi kerja wartawan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Ajudan Silmy Salim Dorong dan Pukul Jurnalis Saat Sang Bos Serahkan Diri ke KPK
Bagikan