Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Ajukan PK


Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Atut divonis 7 tahun penjara dalam tingkat kasasi dalam kasus suap terhadap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Tim kuasa hukum Atut, TB Sukatma menilai terdapat kekhilafan hakim dalam vonis terhadap Atut. Apalagi, pada tingkat kasasi, hukuman Atut diperberat dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Baca Juga
"Yang pasti gini, saya nggak hafal satu persatu tapi itu banyak. Banyak novum yang kita ajukan dan novum itu memiliki nilai yang sangat signifikan," kata Sukatma saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/1).
Sukatma mengatakan, pihaknya menyerahkan novum atau bukti baru untuk mengajukan upaya PK. Dia juga akan membawa saksi dan ahli ke dalam persidangan.
"Novum itu novum tertulis dan nanti ada saksi juga yang kita ajukan termasuk ahli juga, termasuk dalam bentuk dokumen. Itu memang menunjukkan signifikan, bahwa ternyata Ibu nggak terlibat dalam perkara sebagaimana ditingkat putusan tingkat kasasi, terus juga putusan di bawahnya Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri," beber Sukatma.

Sukatma menilai, putusan pada tingkat pertama hingga kasasi terdapat kekeliruan hakim. Hal ini yang mendasari Atut mengajukan upaya PK.
"Putusan-putusan itu mengandung kekeliruan, yang menghukum Ibu," tutup Sukatma.
Untuk diketahui, Ratu Atut Chosiyah terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar untuk memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Lebak. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Atut dengan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Pada tingkat kasasi, hukuman Atut diperberat menjadi 7 tahun penjara. Atut kemudian menjalani masa pidana dalam kasus tersebut. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Anak Ratu Atut Kalah di Pilbup Serang, Pengamat: Rakyat Banten Tolak Dinasti Politik
