Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Ajukan PK

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 07 Januari 2021
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Ajukan PK

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Atut divonis 7 tahun penjara dalam tingkat kasasi dalam kasus suap terhadap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Tim kuasa hukum Atut, TB Sukatma menilai terdapat kekhilafan hakim dalam vonis terhadap Atut. Apalagi, pada tingkat kasasi, hukuman Atut diperberat dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Baca Juga

Ratu Atut Bantah Terlibat Korupsi Alkes Banten

"Yang pasti gini, saya nggak hafal satu persatu tapi itu banyak. Banyak novum yang kita ajukan dan novum itu memiliki nilai yang sangat signifikan," kata Sukatma saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/1).

Sukatma mengatakan, pihaknya menyerahkan novum atau bukti baru untuk mengajukan upaya PK. Dia juga akan membawa saksi dan ahli ke dalam persidangan.

"Novum itu novum tertulis dan nanti ada saksi juga yang kita ajukan termasuk ahli juga, termasuk dalam bentuk dokumen. Itu memang menunjukkan signifikan, bahwa ternyata Ibu nggak terlibat dalam perkara sebagaimana ditingkat putusan tingkat kasasi, terus juga putusan di bawahnya Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri," beber Sukatma.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sukatma menilai, putusan pada tingkat pertama hingga kasasi terdapat kekeliruan hakim. Hal ini yang mendasari Atut mengajukan upaya PK.

"Putusan-putusan itu mengandung kekeliruan, yang menghukum Ibu," tutup Sukatma.

Untuk diketahui, Ratu Atut Chosiyah terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar untuk memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Lebak. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Atut dengan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Pada tingkat kasasi, hukuman Atut diperberat menjadi 7 tahun penjara. Atut kemudian menjalani masa pidana dalam kasus tersebut. (Pon)

Baca Juga

Bekas Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali

#Ratu Atut Chosiyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Anak Ratu Atut Kalah di Pilbup Serang, Pengamat: Rakyat Banten Tolak Dinasti Politik
Anak Ratu Atut kalah di Pilbup Serang, pengamat sebut bahwa rakyat Banten telah menolak dinasti politik.
Soffi Amira - Sabtu, 08 Maret 2025
Anak Ratu Atut Kalah di Pilbup Serang, Pengamat: Rakyat Banten Tolak Dinasti Politik
Bagikan