Ratu Atut Bantah Terlibat Korupsi Alkes Banten

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 06 Juli 2017
Ratu Atut Bantah Terlibat Korupsi Alkes Banten

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah membantah merancang perbuatan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten dan memeras anak buahnya hingga Rp500 juta untuk biaya istighatsah, pengajian meminta pertolongan.

"Majelis hakim yang mulia, saya mohon maaf atas kekhilafan kesalahan saya sebagai penyelenggara negara. Namun kesalahan tersebut bukan kesalahan yang saya rancang. Semua yang sudah disampaikan termasuk saat melakukan kegiatan keagamaan sudah disampaikan di persidangan oleh para saksi itu dapat menjadi pertimbangan yang mulia," kata Ratu Atut di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/7).

Dalam perkara ini Atut dituntut selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama yaitu pasal 3 dan pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, Atut juga dituntut membayar uang pengganti Rp3,895 miliar, namun uang itu sudah dikembalikan ke KPK saat tahap penyidikan.

"Saya mohon agar saya diputus dengan sangat keputusan berdasarkan kesalahan saya. Saya masih punya tanggung jawab pada putri saya, keluarga saya. Sekali lagi saya mohon putusan yang seadil-adilnya dan saya sudah harus menjalani hukuman selama 7 tahun, terima kasih," ungkap Ratu Atut sambil menangis tersedu.

Menurut pengacara Atut, TB Sukatma, kliennya juga sudah beritikad baik mengembalikan uang ke KPK.

"Terdakwa beritikad baik mengembalikan Rp3,8 miliar ke rekening KPK. Terdakwa adalah terpidana 7 tahun, terdakwa adalah seorang ibu dengan 3 orang anak dan pernah menjabat Plt Gubernur Banten berikut penghargaan," kata Sukatma. Menurut Sukatma, tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dalam perbuatan Atut.

"Tidak ditemukan perbuatan yang dapat dicela, 'mens rea' pada terdakwa. Maka tidak pantas untuk dimintai pertanggingjawaban pidana. Jika ada perbuatan tercela karena mwnerima sesuatu maka pengembalian uang harus dianggap itikad baik dan dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan. Terdakwa sudah menderita lahir batin dan dipisahkan dengan keluarga sebagai penghuni tahanan. Kami mohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah," tambah Sukatma.

Dalam nota pembelaannya (pledoi), Atut tidak pernah melakukan komunikasi dan kesepakatan dalam proyek alkes dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik Atut. Selanjutnya, penasihat hukum Atut juga membantah soal adanya surat pernyataan loyalitas kepada Atut maupun kepada Wawan dalam mengerjakan proyek-proyek di Banten.

"Surat pernyataan loyalitas Djaja tidak bisa menjadi bagian rangkaian. Bahwa saksi Djaja Buddy Suhardja tidak pernah menyerahkan surat loyalitas kepada terdakwa dan terdakwa tidak pernah menerima surat loyalitas tertanggal 14 Februari 2006 yang ditandatangani Djaja tersebut. Bahkan terdakwa tidak pernah meihat wujud atau isi surat loyalitas tersebut. Terdakwa baru mengetahui adanya surat loyalitas tersebut ketika dalma proses penyidikan di KPK," ungkap Sukatma.

Ratu Atut, menurut Sukatma, juga tidak pernah menelepon Djaja terkait surat loyalitas dan meminta tanda tangan Djaja. Lebih lanjut mengenai penyelenggaraan istigasah untuk Atut, hal itu terjadi karena Atut sakit dan harus mendapat perawatan.

"Terdakwa tidak memerintahkan Sekda untuk menghubungi Djaja, Iing, Hudaya dan Sutadi untuk memberikan uang Rp450 juta kepada terdakwa. Terdakwa tidak berprasangka atas permintaan ustadz Haryono. Atas inisiatif ajudan, terdakwa hanya mengangguk saja, karena ada anggaran sendiri. Kalau mengetahui uangnya dari kepala dinas, sudah pasti terdakwa akan menolak," jelas Sukatma.

Ratu Atut mengarahkan Djaja agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Kesehatan provinsi Banten dikoordinasikan dengan Wawan. Proyek pertama yang dikerjakan Wawan adalah pengadaan alkes RS Rujukan Pemprov Banten pada Dinas Kesehatan provinsi Banten pada APBD 2012 sehingga kerugian negara mencapai Rp79,79 miliar.

Sumber: ANTARA

#Ratu Atut Chosiyah #Gubernur Banten #Kasus Korupsi #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Indonesia
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Plt Bupati Klaten Mahanni mengatakan apa pun yang terjadi di Pemkab Klaten semua harus tetap jalan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Indonesia
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Karangan bunga tersebut berisikan dukungan moral dan doa atas kebaikan Hamenang selama hampir 2 tahun lebih memimpin Kabupaten Klaten.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Indonesia
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
KPK temukan tong biru berisi uang Rp934 juta di rumah adik Bupati Klaten Hamenang. Total barang bukti OTT capai Rp1,2 Miliar! Simak berita selengkapnya.
Wisnu Cipto - Minggu, 18 Oktober 2026
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Bagikan