Mantan Bendahara Setda Bandung Divonis Lima Tahun

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 12 Februari 2018
Mantan Bendahara Setda Bandung Divonis Lima Tahun

Sidang vonis Amar Kasmara. (MP/Yugi Prasetyo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Bendahara Sekretaris Daerah (Setda) Kota Bandung Amar Kasmara divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi Dana Bansos Kota Bandung Tahun Anggaran 2007-2008 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (12/2).

Hakim ketua Sri Mumpuni mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 KUHP sesuai dakwaan primer.

Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana 5 tahun penjara," kata Sri Mumpuni membacakan amar putusan.

Putusan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan. Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan punya tanggungan keluarga.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Amar telah dituntut oleh jaksa dari Kejari Bandung berupa pidana selama 7 tahun. Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 8 miliar. Denda itu harus dibayar maksimal sebulan setelah vonis dijatuhkan. Jika tidak maka diganti penjara satu tahun. Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa dan jaksa mengatakan banding.

Di persidangan terungkap bahwa hasil audit BPKP menunjukkan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 40 miliar. Dari audit yang dilakukan oleh auditor BPKP Perwakilan Jawa Barat itu ditemukan adanya kesalahan dalam proses pencairan dana bansos. Hasil audit menunjukkan banyak uang bantuan yang diterima oleh ajudan wali kota dan ajudan sekda. Padahal seharusnya bantuan itu sifatnya langsung.

Bantuan itu dicairkan berdasarkan proposal yang diajukan oleh pemohon. Dan setelah bantuan cair, seharusnya langsung masuk ke rekening penerima. Dalam kasus ini yang terjadi adalah dana bantuan tidak langsung sampai ke penerima tapi ditampung oleh ajudan. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Hakim Vonis Terdakwa Pemalsuan Buku Nikah Kaden PJR Polri 10 Bulan Penjara

#Bandung #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Yugi Prasetyo

Berita Terkait

Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Nyaris 35 Ribu Orang di Kabupaten Bandung Terdampak Banjir, 3 Kecamatan Ini Paling Parah
Ketinggian air akibat banjir bervariasi, dari titik terendah 10 sentimeter hingga mencapai 150 sentimeter
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Nyaris 35 Ribu Orang di Kabupaten Bandung Terdampak Banjir, 3 Kecamatan Ini Paling Parah
Indonesia
Banjir Bandang Hantam Objek Wisata Lembah Curugan Gunung Putri Bandung Barat
Cuaca buruk juga menyebabkan longsor sejumlah titik di Bandung Barat hingga akses jalan terputus
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Banjir Bandang Hantam Objek Wisata Lembah Curugan Gunung Putri Bandung Barat
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Indonesia
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
KPK yakin RK akan hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Indonesia
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
KPK memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam dugaan korupsi dana iklan Bank BJB senilai Rp222 miliar. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
KPK terbang ke Arab Saudi menelusuri dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, penyidikan terus berkembang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Indonesia
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Pemberian suap dilakukan karena khawatir tidak akan memenangkan lelang proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Bagikan