Mantan Bendahara Setda Bandung Divonis Lima Tahun
Sidang vonis Amar Kasmara. (MP/Yugi Prasetyo)
MerahPutih.com - Mantan Bendahara Sekretaris Daerah (Setda) Kota Bandung Amar Kasmara divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi Dana Bansos Kota Bandung Tahun Anggaran 2007-2008 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (12/2).
Hakim ketua Sri Mumpuni mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 KUHP sesuai dakwaan primer.
Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana 5 tahun penjara," kata Sri Mumpuni membacakan amar putusan.
Putusan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan. Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan punya tanggungan keluarga.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Amar telah dituntut oleh jaksa dari Kejari Bandung berupa pidana selama 7 tahun. Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 8 miliar. Denda itu harus dibayar maksimal sebulan setelah vonis dijatuhkan. Jika tidak maka diganti penjara satu tahun. Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa dan jaksa mengatakan banding.
Di persidangan terungkap bahwa hasil audit BPKP menunjukkan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 40 miliar. Dari audit yang dilakukan oleh auditor BPKP Perwakilan Jawa Barat itu ditemukan adanya kesalahan dalam proses pencairan dana bansos. Hasil audit menunjukkan banyak uang bantuan yang diterima oleh ajudan wali kota dan ajudan sekda. Padahal seharusnya bantuan itu sifatnya langsung.
Bantuan itu dicairkan berdasarkan proposal yang diajukan oleh pemohon. Dan setelah bantuan cair, seharusnya langsung masuk ke rekening penerima. Dalam kasus ini yang terjadi adalah dana bantuan tidak langsung sampai ke penerima tapi ditampung oleh ajudan. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Hakim Vonis Terdakwa Pemalsuan Buku Nikah Kaden PJR Polri 10 Bulan Penjara
Bagikan
Yugi Prasetyo
Berita Terkait
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK