Makna dan Tujuan Hari Lingkungan Hidup Sedunia


Hari Lingkungan Hidup diperingati setiap 5 Juni tiap tahunnya agar tercipta kehidupan yang nyaman dan seimbang. (Foto: Freepik/Tawatchai07)
TIAP 5 Juni, masyarakat seluruh dunia memeringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Hari ini dimaksudkan untuk mengingkatkan tiap individu betapa pentingnya menjaga dan merawat lingkungan hidup. Mengingat bumi merupakan satu-satunya tempat hidup dan tinggal manusia.
Mengutip buku Hukum Lingkungan (2008), lingkungan hidup ini meliputi kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup. Termasuk pula manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam, kelangsungan kehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Sebagai bagian dari makhluk hidup, kita manusia memiliki hak atas lingkungan. Hak kita terhadap lingkungan meliputi hak menikmati lingkungan segar, hak mendapatkan air bersih dari lingkungan, hak membangun tempat tinggal di lingkungan, hak bermain di lingkungan yang bersih dan aman, hak memanfaatkan sumber daya yang ada di lingkungan.
Baca juga:

Lingkungan hidup meliputi kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup. (Foto: freepik/Jcomp)
Luasnya lingkup lingkungan hidup ini tetap bertujuan mengelola dengan baik seluruh hal yang berkaitan dengan keberlangsungan manusia. Apabila dikelola dengan baik, kualitas hidup manusia akan meningkat. Keselarasan antara hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya juga diharapkan akan tercapai.
Lalu, pemanfaatan sumber daya dapat terkendali dan dilakukan secara bijaksana. Terakhir, terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup.
Tujuan-tujuan tersebut guna mencegah terjadinya dampak kerusakan alam. Dampak yang terjadi dapat berupa terjadinya pemanasan global atau global warming yang mengakibatkan penipisan lapisan ozon karena meningkatnya karbondioksida dan menipisnya oksigen. Dampak selanjutnya adalah pencemaran, kebakaran hutan, tanah longsor, dan banjir.
Baca juga:

Lingkungan sekitar dirawat sebaik mungkin agar kelestariannya terjaga. (Foto: Freepik/Jcomp)
Sudah seharusnya lingkungan sekitar dirawat sebaik mungkin agar kelestariannya terjaga. Kewajiban menjaga lingkungan muncul seiring kepentingan manusia.
Menurut Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Pasal 68, kewajiban masyarakat terhadap lingkungan hidup meliputi :
- Memberikan informasi tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang benar, tepat, terbuka, dan akurat.
- Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
- Menaati segala ketentuan tentang lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan.
Semua komponen wajib dijaga sehingga lingkungan menjadi tempat yang nyaman dan seimbang. Mulailah terlebih dulu dari kelompok terkecil seperti lingkup keluarga. Melaksanakan kewajiban terhadap lingkungan bersama-sama harus ditaati agar tujuan menjaga keseimbangan dan memperlakukan alam dengan pembatasan tercipta. (dgs)
Baca juga:
Bagikan
Hendaru Tri Hanggoro
Berita Terkait
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemerintah Anugerahkan Kalpataru Lestari untuk Pejuang Hijau

WWF Indonesia Kampanyekan Beyond Wildlife, Upaya Mengaungkan Aksi Penyelamatan Bumi

Dunia Butuh Solusi untuk Polusi Plastik

Asep Hidayat Mustopa dan H. Awam dari Jawa Barat Raih Penghargaan Kalpataru

Makna dan Tujuan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

3 Cara untuk Menjadikan Bumi Lebih Baik
