MAKI Kritik Wali Kota Tanjung Pinang Lantik Tersangka Korupsi Jadi Pejabat Eselon III

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 25 Januari 2021
MAKI Kritik Wali Kota Tanjung Pinang Lantik Tersangka Korupsi Jadi Pejabat Eselon III

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik kebijakan Wali Kota Tanjungpinang Rahma yang melantik tersangka korupsi sebagai pejabat eselon III.

Pelantikan oknum pejabat yang telah ditetapkan penyidik Kejari Tanjungpinang sebagai tersangka kasus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) wajar berbuntut panjang hingga menimbulkan polemik. Mestinya hal tersebut tidak dilakukan walau berstatus tersangka tidak ada larangan.

Baca Juga

Irjen Napoleon Disebut Ungkap Dugaan 'Setoran' untuk 'Petinggi Kita', Mabes Polri: Tak Ada Di BAP

"Namun, kepala daerah harus menjaga kepercayaan publik dengan cara pejabat-pejabatnya adalah orang bersih yang tidak tersangkut perkara hukum," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (24/1).

Ia menegaskan kepala daerah memiliki otoritas atau wewenang melantik ASN sebagai pejabat. Akan tetapi, kekuasaan tersebut harus mengedepankan kepentingan pemerintahan dan masyarakat. Birokrasi pemerintahan harus berjalan optimal dengan menaati peraturan dan norma-norma lainnya.

Pengangkatan ASN bermasalah, terutama yang tersandung kasus korupsi, merupakan kebijakan yang melukai hati masyarakat.

Kekuasaan yang diberikan kepada kepala daerah semestinya dipergunakan sesuai dengan keinginan negara, keseriusan aparat penegak hukum, dan komitmen kepala negara dalam memberantas korupsi.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

"Jarang sekali terjadi di negeri ini tersangka korupsi dilantik sebagai pejabat. Ada kesan, seolah-olah dia (Wali Kota Rahma) menganggap berkuasa penuh sehingga merasa tidak ada masalah melantik pejabat dengan status tersangka," jelas dia.

Boyamin merasa yakin masih banyak ASN lain yang bersih dan layak untuk menduduki suatu jabatan di pemerintahan. ASN yang layak dan bersih itu tentu bukan berstatus sebagai tersangka.

"Kok, kayak tidak ada orang lain yang lebih baik, dan seakan-akan ASN itu jika tidak dilantik besok akan kiamat," ujarnya.

Dikutip Antara, nama Yudi Ramdani berada di urutan 73 dari 272 orang pejabat yang dilantik. Yudi ketika menjabat Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga

Uang Suap Djoko Tjandra Diduga Mengalir ke Atasan Irjen Napoleon

Jabatan barunya sejak 9 Januari 2021 adalah Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tanjungpinang.

Wali Kota Rahma mengatakan bahwa pelantikan terhadap seluruh pejabat tersebut, termasuk yang sedang tersandung kasus hukum, sudah sesuai dengan prosedur dan pertimbangan yang matang bersama Baperjakat. "Kami lebih mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujarnya. (*)

#Boyamin Saiman
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Firli Bahuri Jadi Faktor Utama Merosotnya Kinerja KPK
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Firli Bahuri menjadi salah satu faktor utama yang memerosotkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mula Akmal - Jumat, 01 Desember 2023
Firli Bahuri Jadi Faktor Utama Merosotnya Kinerja KPK
Indonesia
Foto Temuan MAKI Tepis Keterangan Pengacara Ketua KPK Firli Bahuri
Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar mengklaim kliennya tidak mengenal Ketua Harian Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta.
Mula Akmal - Kamis, 02 November 2023
Foto Temuan MAKI Tepis Keterangan Pengacara Ketua KPK Firli Bahuri
Bagikan