Mahfud MD Pastikan Nama Final Calon Kapolri Diputuskan Kompolnas
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, saat memberikan keterangan pers pelarangan aktivitas FPI. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara atas beredarnya sejumlah nama menjadi pengganti Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Sebagai Ketua Kompolnas saya pastikan bahwa semua nama yang beredar itu masih spekulasi," kata dia kepada wartawan, Kamis (7/1).
Baca Juga
Ketua Kompolnas ini menyebut, rekomendasi final soal siapa saja sosok yang dianggap mumpuni mengisi kursi Kapolri akan diserahkan secara langsung oleh Kompolnas ke Presiden Joko Widodo.
"Finalnya diputuskan oleh Kompolnas untuk kemudian diserahkan kepada Presiden. Kemudian Presiden meminta pertimbangan ke DPR," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan kemungkinan untuk proses pengajuan nama calon Kapolri dari Presiden Jokowi ke DPR akan dilakukan pada 11 Januari 2021 mendatang.
"Dari Presiden ke DPR mungkin tanggal 11/1/2021 sudah diserahkan. Tapi dari Kompolnas atau ke Kompolnas kan kapan-kapan, bisa besok, bisa tanggal 10/1, bisa tanggal 11/1 pagi," ucap Mahfud.
Sejauh ini, ada beberapa perwira tinggi Polri berbintang tiga yang disebut-sebut sebagai calon kuat menggantikan Idham pada akhir Januari 2021.
Mereka di antaranya ialah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menyatakan bahwa nama calon Kapolri yang baru sudah disiapkan. Moeldoko enggan menyampaikan nama ataupun inisial jenderal yang akan menggantikan Idham.
"Kebetulan tidak di kantong saya," ujar Moeldoko.
Mantan Panglima TNI itu mengatakan, Presiden Jokowi sudah mempertimbangkan sejumlah nama untuk mengisi kursi nomor satu di Korps Bhayangkara itu.
Nantinya, Jokowi akan menyerahkan satu nama ke DPR untuk kemudian calon tersebut mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam