Mahasiswa Indonesia di Australia Dilarang Masuk Kelas Pasca ‘Duo Bali Nine’ Dieksekusi

Ana AmaliaAna Amalia - Sabtu, 02 Mei 2015
Mahasiswa Indonesia di Australia Dilarang Masuk Kelas Pasca ‘Duo Bali Nine’ Dieksekusi

Daily Mail

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Internasional – Pada eksekusi mati Bali Nine jilid I, Perdana Menteri Australia, Tony Abbot mengungkit prihal bantuan dana Australia kepada Indonesia saat Aceh dilanda Tsunami.

Hal tersebut dianggap sebagai tindakan tak representatif dengan hukuman mati terhadap warganya yang terlibat dalam kasus Narkoba di Indonesia.

Kini setelah eksekusi mati jilid II yang melibatkan ‘Duo Bali Nine’, Australia kembali mengambil tindakan yang tak masuk akal.

Seorang dosen di Universitas Swinburne, Melbourne, Dr Julian Oldmeadow melarang mahasiswa Indonesia mengikuti kelasnya pasca dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati pada Rabu (29/4) dini hari seperti yang dilansir Daily Mail.

Dosen psikologi Universitan Swinburne itu meminta agar mahasiswa Indonesia tidak mengikuti kelasnya pada hari itu karena permasalahan eksekusi matu dua warga negara Australia oleh pemerintah Indonesia.

Saat media lokal menanyai permasalahan ini, pihak Universitas hanya mengutip pernyataan Julian.

“Saya memang menyatakan keberatan atas eksekusi mati warga Australia oleh pemerintah Indonesia. Saya hendak menyampaikan rasa dukacita, kesedihan mendalam, dan kemarahan warga Australia,” tulis sang dosen.

“Saya meminta mahasiswa Indonesia untuk tidak menghadiri kelas saya hari itu,” tambahnya.

Salah seorang mahasiswa yang hadir di kelas Dr Julian saat itu, Jennifer Stargatt menyatakan sangat keberatan atas sikap dosen tersebut.

"Saya sangat terkejut dan muak, juga tidak nyaman saat mendengarnya. Bagaimana jadinya jika ada mahasiswa Indonesia di kelasnya saat itu," ungkap Stargatt.

BACA JUGA:

Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda

Manny Pacquaiao Minta Jokowi Bebaskan Mary jane

Berikut Nama WNI di Nepal

Satgassus Polri Berhasil Evakuasi 56 WNI dari Yaman

Kemenlu Mewanti-wanti WNI di Kenya

#Eksekusi Mati Kasus Narkoba #Bali Nine
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Indonesia
Napi Bali Nine Jalani Rehabilitasi Setelah Dipulangkan ke Australia
Berdasarkan aturan di Negeri Kanguru itu, narapidana yang sudah menjalani hukuman penjara selama periode tertentu, maka mereka menjalani proses rehabilitasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Januari 2025
Napi Bali Nine Jalani Rehabilitasi Setelah Dipulangkan ke Australia
Indonesia
DPR Nilai Proses Pemindahan Napi Bali Nine Ditutup-tutupi
Pemindahan lima narapidana narkotika Bali Nine baru diketahui publik setelah mereka tiba di Australia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Desember 2024
DPR Nilai Proses Pemindahan Napi Bali Nine Ditutup-tutupi
Indonesia
JK Nilai Tak Ada yang Spesial dari Pemindahan Mary Jane Hingga Anggota 'Bali Nine'
Sejauh ini pemerintah telah menyetujui dan mengkaji pemindahan terpidana mati kasus narkoba
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 November 2024
JK Nilai Tak Ada yang Spesial dari Pemindahan Mary Jane Hingga Anggota 'Bali Nine'
Bagikan