MA Ubah Batas Usia Pencalonan Pilkada, KPU Ngaku Berpegang Teguh Pada Aturan
Maskot Pilkada Banten. (Dok. KPU Banten)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai minimal batasan usia calon kepala daerah.
MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".
Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Baca juga:
Zulhas Ingin Duetkan Kaesang-Zita Anjani di Pilkada Jakarta, PSI: Belum Tentu Mau
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan, lembaganya menghormati putusan Mahkamah Agung mengenai batas usia calon kepala daerah.
"Jadi, kami secara prinsip tentu menghormati kewenangan dari lembaga-lembaga yang ada dalam struktur tata negara Indonesia," kata Mellaz saat hadir secara daring dalam seminar yang diselenggarakan di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Rabu.
Ia menyampaikan, sikap lembaganya berpegang teguh pada aturan dan sebelumnya tidak memiliki niat untuk mengubah peraturan guna mengakomodasi kepentingan seseorang.
"Kemudian kalau ada semacam tudingan bahwa putusan ini punya pretensi kepada seseorang, percayalah KPU tidak akan masuk ke wilayah sana. Ini putusan yang berasal dari kekuasaan, pembagian kekuasaan yang lain di bidang lain, dari bidang yudikatif," jelasnya. (*)
Baca juga:
Tito Harap Konflik di Pilkada Serentak Tidak Berujung Kekerasan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
High Cost Politics Calon Bikin Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Bukan Ubah Cara Pemilihan
Dasco Janji Tidak Buru Buru Bahas Revisi UU Pilkada, Fokus ke UU Pemilu
Pengamat Semprot Wacana Pilkada DPRD yang Rawan Transaksi Gelap, Rakyat Cuma Jadi Penonton Elite Pesta Pora
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Golkar Sebut Biaya Pilkada Langsung Berpotensi Merusak Kualitas Demokrasi
Politikus Demokrat Tolak Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Soroti Politik Uang hingga Ketidaknetralan Aparat
Pilkada via DPRD Belum Dibahas, Dasco: Kita Fokus Tangani Bencana
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional