Luhut soal Korupsi: Pencegahan Lebih Penting Ketimbang Penindakan
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut upaya pencegahan korupsi lebih penting dilakukan dibanding penindakan.
Luhut menegaskan, pemberantasan korupsi tidak hanya menindak para koruptor. Namun bagaimana melakukan pencegahan agar praktik korupsi itu tidak terjadi.
Baca Juga
KPK Periksa Pegawai OJK dan ExxonMobil Terkait Korupsi di Asuransi Jasindo
"Tadi saya minta KPK untuk bantu, karena KPK punya nama yang sakti betul. Tapi jangan sakti itu jadi negatif, seolah hanya nangkap saja, gak begitu," kata Luhut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/4).
Menurut Luhut, triliunan rupiah uang negara bisa dicegah untuk tidak dikorupsi. Salah satunya dengan melakukan digitalisasi birokrasi yang berjalan otomatis guna menutup celah praktik korupsi.
Kendati demikian, Luhut mengakui prestasi KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) cukup membanggakan.
Namun, purnawirawan jenderal TNI ini menilai OTT saja tidak cukup untuk memaksimalkan upaya negara dalam memberantas korupsi.
"Kalau penindakan kita sudah sangat senang lihat itu banyak OTT. Tapi kan gak cukup hanya dengan OTT, OTT itu hanya ujung. Justru pencegahan ini yang lebih penting," kata Luhut. (Pon)
Baca Juga
Moeldoko Sebut Presiden Jokowi Sering Ingatkan Menteri Jangan Korupsi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA