Lindungi Hak Cipta Musisi, Pemerintah Bakal Bangun Pusat Data Lagu dan Musik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 09 April 2021
Lindungi Hak Cipta Musisi, Pemerintah Bakal Bangun Pusat Data Lagu dan Musik

Ilustrasi musik. (Foto: Osckar Espinosa/ Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) akan membuat sebuah pusat data lagu dan/atau musik. Ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham Freddy Harris menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah melalui kementeriannya berencana untuk membuat pusat data bertajuk Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) ini pada tahun 2020.

"Rencananya, data center dibangun pada 2020, sehingga nanti di 2021 sistem data lagu hingga sistem royaltinya ada," ujar Freddy dalam jumpa pers daring, Jumat (9/4).

Baca Juga:

Ketika Jokowi Teken PP Royalti, Musisi: Ini Seperti Hadiah Hari Musik Nasional

Pusat Data Lagu Dan/Atau Musik ini nantinya berasal dari e-Hak Cipta yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Pusat data tersebut dapat diakses oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait, dan Pengguna Secara Komersial.

Kemudian LMKN akan mengelola royalti berdasarkan data yang telah terintegrasi antara Pusat data musik dan/lagu milik DJKI dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) yang dikelola oleh LMKN.

"Artinya, pusat data ini untuk menyajikan data mengenai siapa penciptanya, penyanyinya siapa, produser rekamannya siapa," kata Freddy.

Ia mengatakan, Peraturan Pemerintah nomor 56 (PP 56) tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik hanya berlaku untuk kebutuhan komersial.

llustrasi musik
Ilustrasi musik. (Fixabay)

Adapun kebutuhan komersial yang dimaksud Freddy yakni, siapapun yang menggunakan lagu dan/atau musik dari pemilik hak cipta yang ditujukan untuk mencari keuntungan ekonomi.

"Catatannya adalah Peraturan ini untuk penggunaan komersial kalau tidak komersial tidak akan masalah," katanya.

Dengan begitu, PP Nomor 56 tahun 2021 berlaku untuk siapapun yang menyanyikan lagu cover yang dimuat dalam platform digital maupun analog.

Pasalnya, para penyanyi cover pasti mendapatkan keuntungan ekonomi, baik dari iklan ataupun jumlah pendengar dari setiap platform yang dimuatnya.

"Seharusnya (penyanyi cover) membayar royalti kepada pemiliknya dan harus mendapat izin dari pemilik lagu hak ciptanya," katanya.

Namun, kata Freddy kedua belah pihak tidak selalu harus berpedoman pada peraturan tersebut. Keduanya kata dia, dapat melakukan negosiasi terkait dengan royalti yang didapatkan.

"Penyanyi cover harus fair juga, kalau dia mendapatkan keuntungan tapi belum diatur oleh pemerintah bisa diselesaikan secara B2B (bisnis)," ucapnya.

Freddy mengatakan, peraturan ini merupakan penguatan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dalam melindungi hak ekonomi dari Pencipta atau Pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait.

Baca Juga:

PP Royalti Bikin LMK Punya Kekuatan Tagih dan Salurkan Hak Insan Musik

Hal itu tertuang dalam ketentuan Pasal 9, Pasal 23 dan Pasal 24 UU Hak Cipta yang secara tegas telah menyebutkan, pihak-pihak yang akan melakukan komersialisasi atas suatu ciptaan maupun produk hak terkait harus meminta izin kepada pencipta/pemegang hak cipta atau pemilik produk terkait.

PP ini hadir kata Freddy untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

"Intinya, PP ini mempertegas Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital," tutupnya. (Knu)

#Musik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Lirik Lagu Wasting Angels Bagian Perjalanan Musik Post Malone
Lagu ini menghadirkan kolaborasi bersama The Kid LAROI, sehingga mempertemukan karakter vokal keduanya dalam sebuah karya yang menjadi bagian dari perjalanan musik Post Malone.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Agustus 2026
Lirik Lagu Wasting Angels Bagian Perjalanan Musik Post Malone
ShowBiz
9 Lagu Wajib Masuk Playlist Lomba 17 Agustus, Bikin Suasana Makin Meriah
Memilih lagu untuk lomba 17 Agustus? Ada sejumlah lagu nasional hingga musik populer yang bisa membuat suasana perayaan kemerdekaan semakin semarak.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
9 Lagu Wajib Masuk Playlist Lomba 17 Agustus, Bikin Suasana Makin Meriah
ShowBiz
Dari Yogyakarta ke Rio de Janeiro, Dubyouth dan Uncle T Satukan Dua Kultur dalam 'Favelanesia'
Dubyouth dan Uncle T menghadirkan 'Favelanesia', kolaborasi yang memadukan baile funk Brasil, Raggamuffin Jamaika, dan keberagaman kultur Nusantara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Dari Yogyakarta ke Rio de Janeiro, Dubyouth dan Uncle T Satukan Dua Kultur dalam 'Favelanesia'
ShowBiz
Louis LNGSHOT Hadirkan Kisah Jatuh Cinta Perlahan Lewat OST 'Spooky in Love'
Lewat 'All I Can Say Is', Louis LNGSHOT menggambarkan momen ketika seseorang perlahan menyadari bahwa dirinya mulai jatuh cinta.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Louis LNGSHOT Hadirkan Kisah Jatuh Cinta Perlahan Lewat OST 'Spooky in Love'
ShowBiz
Duo Anggrek Gandeng Ecko Show Hadirkan 'Senayan Tanah Abang' dengan Sentuhan Pop Dangdut Modern
Ketika sang abang berusaha meyakinkan lewat berbagai rayuan manis, sedangkan sang adik justru meminta bukti nyata atas keseriusannya.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Duo Anggrek Gandeng Ecko Show Hadirkan 'Senayan Tanah Abang' dengan Sentuhan Pop Dangdut Modern
ShowBiz
HUSH Tuangkan Kisah Quarter-Life Crisis lewat EP 'Early Junk'
'Early Junk' menjadi wadah bagi lagu-lagu yang sebelumnya berada di luar jalur utama album untuk berkembang menjadi sebuah cerita yang lebih utuh.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
HUSH Tuangkan Kisah Quarter-Life Crisis lewat EP 'Early Junk'
ShowBiz
Dekadenz Records dan Teenage Menopause Records Rilis Mixtape Terbaru ODOPT, 'Pacific Time'
Berbeda dari rilisan musik pada umumnya, mixtape ini hanya diproduksi dalam format fisik kaset dan tidak tersedia melalui platform digital.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Dekadenz Records dan Teenage Menopause Records Rilis Mixtape Terbaru ODOPT, 'Pacific Time'
ShowBiz
J-Rocks Rilis Lagu 'Merdeka', Bawa Semangat Perjuangan dan Makna Kemerdekaan
J-Rocks kembali lewat lagu 'Merdeka' yang membawa semangat kebangsaan dan mengajak pendengar mengenang perjuangan para pendahulu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
J-Rocks Rilis Lagu 'Merdeka', Bawa Semangat Perjuangan dan Makna Kemerdekaan
ShowBiz
Bukan City Pop Biasa, kiOra Debut dengan 'Coco' dan Konsep TOKYO HYPER CITY POP
Girl group Jepang kiOra resmi debut lewat single 'Coco'. Video musiknya ditayangkan eksklusif di HEAD IN THE CLOUDS Los Angeles.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Bukan City Pop Biasa, kiOra Debut dengan 'Coco' dan Konsep TOKYO HYPER CITY POP
ShowBiz
Duo Antonia Hadirkan 'Asalkan Ku Bisa', Cerita tentang Cinta yang Harus Berbagi
Duo Antonia resmi merilis music video 'Asalkan Ku Bisa', single dalam EP Suara Hati yang mengangkat kisah perempuan dalam hubungan cinta segitiga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Duo Antonia Hadirkan 'Asalkan Ku Bisa', Cerita tentang Cinta yang Harus Berbagi
Bagikan