Lindungi Hak Cipta Musisi, Pemerintah Bakal Bangun Pusat Data Lagu dan Musik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 09 April 2021
Lindungi Hak Cipta Musisi, Pemerintah Bakal Bangun Pusat Data Lagu dan Musik

Ilustrasi musik. (Foto: Osckar Espinosa/ Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) akan membuat sebuah pusat data lagu dan/atau musik. Ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham Freddy Harris menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah melalui kementeriannya berencana untuk membuat pusat data bertajuk Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) ini pada tahun 2020.

"Rencananya, data center dibangun pada 2020, sehingga nanti di 2021 sistem data lagu hingga sistem royaltinya ada," ujar Freddy dalam jumpa pers daring, Jumat (9/4).

Baca Juga:

Ketika Jokowi Teken PP Royalti, Musisi: Ini Seperti Hadiah Hari Musik Nasional

Pusat Data Lagu Dan/Atau Musik ini nantinya berasal dari e-Hak Cipta yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Pusat data tersebut dapat diakses oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait, dan Pengguna Secara Komersial.

Kemudian LMKN akan mengelola royalti berdasarkan data yang telah terintegrasi antara Pusat data musik dan/lagu milik DJKI dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) yang dikelola oleh LMKN.

"Artinya, pusat data ini untuk menyajikan data mengenai siapa penciptanya, penyanyinya siapa, produser rekamannya siapa," kata Freddy.

Ia mengatakan, Peraturan Pemerintah nomor 56 (PP 56) tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik hanya berlaku untuk kebutuhan komersial.

llustrasi musik
Ilustrasi musik. (Fixabay)

Adapun kebutuhan komersial yang dimaksud Freddy yakni, siapapun yang menggunakan lagu dan/atau musik dari pemilik hak cipta yang ditujukan untuk mencari keuntungan ekonomi.

"Catatannya adalah Peraturan ini untuk penggunaan komersial kalau tidak komersial tidak akan masalah," katanya.

Dengan begitu, PP Nomor 56 tahun 2021 berlaku untuk siapapun yang menyanyikan lagu cover yang dimuat dalam platform digital maupun analog.

Pasalnya, para penyanyi cover pasti mendapatkan keuntungan ekonomi, baik dari iklan ataupun jumlah pendengar dari setiap platform yang dimuatnya.

"Seharusnya (penyanyi cover) membayar royalti kepada pemiliknya dan harus mendapat izin dari pemilik lagu hak ciptanya," katanya.

Namun, kata Freddy kedua belah pihak tidak selalu harus berpedoman pada peraturan tersebut. Keduanya kata dia, dapat melakukan negosiasi terkait dengan royalti yang didapatkan.

"Penyanyi cover harus fair juga, kalau dia mendapatkan keuntungan tapi belum diatur oleh pemerintah bisa diselesaikan secara B2B (bisnis)," ucapnya.

Freddy mengatakan, peraturan ini merupakan penguatan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dalam melindungi hak ekonomi dari Pencipta atau Pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait.

Baca Juga:

PP Royalti Bikin LMK Punya Kekuatan Tagih dan Salurkan Hak Insan Musik

Hal itu tertuang dalam ketentuan Pasal 9, Pasal 23 dan Pasal 24 UU Hak Cipta yang secara tegas telah menyebutkan, pihak-pihak yang akan melakukan komersialisasi atas suatu ciptaan maupun produk hak terkait harus meminta izin kepada pencipta/pemegang hak cipta atau pemilik produk terkait.

PP ini hadir kata Freddy untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

"Intinya, PP ini mempertegas Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital," tutupnya. (Knu)

#Musik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
Synchronize Fest 2026 Siapkan Deretan Special Show, Bawa Cerita Lintas Generasi Musik Indonesia
Synchronize Fest 2026 menghadirkan special show Geisha, Project Pop, Warkop DKI, Emo Revival, Reggae Gang hingga Timur Basudara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Oktober 2026
Synchronize Fest 2026 Siapkan Deretan Special Show, Bawa Cerita Lintas Generasi Musik Indonesia
ShowBiz
Dialog Dini Hari Buka Babak Baru Lewat Album 'Rumah Bisa Lahir Sekali Lagi', tentang Kehilangan dan Menemukan Kembali
Dialog Dini Hari menghadirkan album terbaru 'Rumah Bisa Lahir Sekali Lagi' berisi delapan lagu, lahir dari perubahan, kehilangan, dan pencarian rasa rumah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
Dialog Dini Hari Buka Babak Baru Lewat Album 'Rumah Bisa Lahir Sekali Lagi', tentang Kehilangan dan Menemukan Kembali
ShowBiz
D’MASIV Bicara soal Cinta yang Tak Berhenti di Perasaan lewat 'Till We’re Old'
D’MASIV kembali dengan single terbaru 'Till We’re Old', yang mengangkat kisah cinta, komitmen, dan keinginan untuk terus bersama hingga usia senja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
D’MASIV Bicara soal Cinta yang Tak Berhenti di Perasaan lewat 'Till We’re Old'
ShowBiz
Slowdive hingga Caribou Siap Ramaikan Joyland Sessions 2026, Intip Daftar Lenkap Penampilnya
Joyland Sessions 2026 digelar 28–29 November di GBK City Park, Jakarta. Ada 16 penampil dari 7 negara, termasuk Slowdive dan Caribou.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
Slowdive hingga Caribou Siap Ramaikan Joyland Sessions 2026, Intip Daftar Lenkap Penampilnya
ShowBiz
8 Panggung, Banyak Genre, dan Generasi Berbeda Bertemu di Synchronize Fest 2026
Synchronize Fest 2026 memasuki tahun ke-11 dengan delapan panggung, kurasi musik beragam, serta penampil lintas genre dan generasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
8 Panggung, Banyak Genre, dan Generasi Berbeda Bertemu di Synchronize Fest 2026
ShowBiz
Tove Lo Perkenalkan 'ESTRUS', Album Baru tentang Hasrat dan Berbagai Kontradiksi
Tove Lo merilis album studio keenam, ESTRUS. Berisi 13 lagu electro-pop, album ini mengeksplorasi hasrat, keraguan, kebebasan, dan emosi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
Tove Lo Perkenalkan 'ESTRUS', Album Baru tentang Hasrat dan Berbagai Kontradiksi
Dunia
Oasis Ambil Jalur Hukum Hentikan Penjualan Rekaman yang belum Pernah Didengar
Rekaman tersebut dikumpulkan teknisi suara Oasis, Huw Richards, yang bekerja bersama band ini sejak perilisan album debut mereka 'Definitely, Maybe
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Oasis Ambil Jalur Hukum Hentikan Penjualan Rekaman yang belum Pernah Didengar
ShowBiz
Lewat 'Maju Satu Satu', Tsaqib Ungkap Rasa Takut dan Keberanian Menyambut Babak Baru
Tsaqib memperkenalkan single 'Maju Satu Satu', lagu personal tentang rasa cemas, keberanian, ketidakpastian, dan persiapannya menjadi seorang ayah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
Lewat 'Maju Satu Satu', Tsaqib Ungkap Rasa Takut dan Keberanian Menyambut Babak Baru
ShowBiz
Masuki Tahun ke-11, Synchronize Fest 2026 Perluas Ruang Musik hingga Gerakan Lingkungan
Synchronize Fest 2026 memasuki tahun ke-11 dengan tema “It’s Not Just a Festival, It’s a Movement” pada 16-18 Oktober di Gambir Expo Kemayoran.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
Masuki Tahun ke-11, Synchronize Fest 2026 Perluas Ruang Musik hingga Gerakan Lingkungan
ShowBiz
Memorabilia Agnez Mo kini Dipajang Permanen di Hard Rock Hollywood
Koleksi tersebut ditempatkan berdampingan dengan memorabilia sejumlah musisi legendaris dunia, termasuk Michael Jackson.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Memorabilia Agnez Mo kini Dipajang Permanen di Hard Rock Hollywood
Bagikan