Lindungi Hak Cipta Musisi, Pemerintah Bakal Bangun Pusat Data Lagu dan Musik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 09 April 2021
Lindungi Hak Cipta Musisi, Pemerintah Bakal Bangun Pusat Data Lagu dan Musik

Ilustrasi musik. (Foto: Osckar Espinosa/ Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) akan membuat sebuah pusat data lagu dan/atau musik. Ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham Freddy Harris menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah melalui kementeriannya berencana untuk membuat pusat data bertajuk Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) ini pada tahun 2020.

"Rencananya, data center dibangun pada 2020, sehingga nanti di 2021 sistem data lagu hingga sistem royaltinya ada," ujar Freddy dalam jumpa pers daring, Jumat (9/4).

Baca Juga:

Ketika Jokowi Teken PP Royalti, Musisi: Ini Seperti Hadiah Hari Musik Nasional

Pusat Data Lagu Dan/Atau Musik ini nantinya berasal dari e-Hak Cipta yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Pusat data tersebut dapat diakses oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait, dan Pengguna Secara Komersial.

Kemudian LMKN akan mengelola royalti berdasarkan data yang telah terintegrasi antara Pusat data musik dan/lagu milik DJKI dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) yang dikelola oleh LMKN.

"Artinya, pusat data ini untuk menyajikan data mengenai siapa penciptanya, penyanyinya siapa, produser rekamannya siapa," kata Freddy.

Ia mengatakan, Peraturan Pemerintah nomor 56 (PP 56) tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik hanya berlaku untuk kebutuhan komersial.

llustrasi musik
Ilustrasi musik. (Fixabay)

Adapun kebutuhan komersial yang dimaksud Freddy yakni, siapapun yang menggunakan lagu dan/atau musik dari pemilik hak cipta yang ditujukan untuk mencari keuntungan ekonomi.

"Catatannya adalah Peraturan ini untuk penggunaan komersial kalau tidak komersial tidak akan masalah," katanya.

Dengan begitu, PP Nomor 56 tahun 2021 berlaku untuk siapapun yang menyanyikan lagu cover yang dimuat dalam platform digital maupun analog.

Pasalnya, para penyanyi cover pasti mendapatkan keuntungan ekonomi, baik dari iklan ataupun jumlah pendengar dari setiap platform yang dimuatnya.

"Seharusnya (penyanyi cover) membayar royalti kepada pemiliknya dan harus mendapat izin dari pemilik lagu hak ciptanya," katanya.

Namun, kata Freddy kedua belah pihak tidak selalu harus berpedoman pada peraturan tersebut. Keduanya kata dia, dapat melakukan negosiasi terkait dengan royalti yang didapatkan.

"Penyanyi cover harus fair juga, kalau dia mendapatkan keuntungan tapi belum diatur oleh pemerintah bisa diselesaikan secara B2B (bisnis)," ucapnya.

Freddy mengatakan, peraturan ini merupakan penguatan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dalam melindungi hak ekonomi dari Pencipta atau Pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait.

Baca Juga:

PP Royalti Bikin LMK Punya Kekuatan Tagih dan Salurkan Hak Insan Musik

Hal itu tertuang dalam ketentuan Pasal 9, Pasal 23 dan Pasal 24 UU Hak Cipta yang secara tegas telah menyebutkan, pihak-pihak yang akan melakukan komersialisasi atas suatu ciptaan maupun produk hak terkait harus meminta izin kepada pencipta/pemegang hak cipta atau pemilik produk terkait.

PP ini hadir kata Freddy untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

"Intinya, PP ini mempertegas Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital," tutupnya. (Knu)

#Musik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Theory of Nothing Lepas Single Perdana “Pahlawan”, Liriknya Ditulis Aktivis HAM Usman Hamid
“Pahlawan adalah karya yang mempertanyakan kembali makna kepahlawanan, perjuangan, dan penghianatan dalam narasi sejarah suatu bangsa,” kata Usman Hamid
Wisnu Cipto - 52 menit lalu
Theory of Nothing Lepas Single Perdana “Pahlawan”, Liriknya Ditulis Aktivis HAM Usman Hamid
ShowBiz
Maulana Ardiansyah Rilis 'Kekasih', Surat Maaf dari Kisah Cinta yang tak Bisa Bersama
Maulana justru membalut Kekasih dalam aransemen yang terasa hangat, enerjik, dan bernuansa upbeat.
Dwi Astarini - Minggu, 09 November 2025
Maulana Ardiansyah Rilis 'Kekasih', Surat Maaf dari Kisah Cinta yang tak Bisa Bersama
ShowBiz
Vintonic Ajak Pendengar Merawat Rasa lewat EP Perdana 'Radio Dalam Hati'
Proyek ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan musik mereka, sekaligus rilisan pertama bersama RCD Records.
Dwi Astarini - Minggu, 09 November 2025
Vintonic Ajak Pendengar Merawat Rasa lewat EP Perdana 'Radio Dalam Hati'
ShowBiz
Ungu Hidupkan kembali 'Laguku' Bersama Prinsa Mandagie
Memunculkan keseimbangan antara nuansa nostalgia dan sentuhan baru yang lebih modern.
Dwi Astarini - Minggu, 09 November 2025
Ungu Hidupkan kembali 'Laguku' Bersama Prinsa Mandagie
ShowBiz
Cerita Penyesalan dari Adrian Khalif dan Dipha Barus dalam Lagu 'Kualat'
Mengisahkan perjalanan emosional seseorang yang diliputi penyesalan setelah menyia-nyiakan cinta tulus dari sang kekasih.
Dwi Astarini - Minggu, 09 November 2025
Cerita Penyesalan dari Adrian Khalif dan Dipha Barus dalam Lagu 'Kualat'
ShowBiz
'Teganya Kau' Kisah Manis Kolaborasi Lyodra dan Penggemar dari Medan
Lagu ini menjadi bukti bahwa inspirasi dan rezeki bisa datang dari hubungan tulus antara musisi dan penggemarnya.
Dwi Astarini - Minggu, 09 November 2025
'Teganya Kau' Kisah Manis Kolaborasi Lyodra dan Penggemar dari Medan
ShowBiz
Lirik Mendalam '10 Menit untuk Selamanya' dari Nyoman Paul
Menyampaikan pesan mendalam tentang betapa waktu yang singkat bisa membawa perubahan besar dan abadi dalam kehidupan seseorang.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Lirik Mendalam '10 Menit untuk Selamanya' dari Nyoman Paul
ShowBiz
Lirik Lagu 'Tak Tunggu Balimu' Tentang Keteguhan Hati Seseorang dari Hasantoys
Lagu ini menyimpan makna mendalam tentang kesabaran dan keteguhan hati seseorang yang ditinggalkan kekasihnya.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Lirik Lagu 'Tak Tunggu Balimu' Tentang Keteguhan Hati Seseorang dari Hasantoys
ShowBiz
Zion.T Ingatkan Pentingnya Mencintai Diri Sendiri lewat Lirik Lagu 'LOVE ME'
Liriknya menggambarkan bagaimana seseorang belajar menghargai setiap hal kecil dalam dirinya, sebagai bentuk penerimaan dan kasih pada diri sendiri.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Zion.T Ingatkan Pentingnya Mencintai Diri Sendiri lewat Lirik Lagu 'LOVE ME'
Fun
FIFTY FIFTY Kembali dengan Album ‘Too Much Part 1’, Tandai Babak Baru Perjalanan Musiknya
FIFTY FIFTY kembali dengan album bertajuk Too Much Part 1. Album ini memadukan ketegangan dan kegembiraan yang muncul.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
FIFTY FIFTY Kembali dengan Album ‘Too Much Part 1’, Tandai Babak Baru Perjalanan Musiknya
Bagikan