Lima Jam Digarap KPK, Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir Irit Bicara
Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir usai digarap KPK selama lima jam (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengesahan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang menjerat Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan.
Usai diperiksa, Kahar mengaku dicecar soal anggaran APBN Perubahan tahun 2016. Namun politisi Partai Golkar ini irit bicara terkait pemeriksaannya ini.
"Enggak tahu saya," kata Kahar saat ditanya wartawan apakah Banggar membahas anggaran DAK Kebumen secara khusus, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/2).
Selain Kahar, penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Riski Sadig dan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menelisik proses dan pengajuan anggaran dana DAK Kebumen kepada Kahar Mizakir, Ahmad Riski dan Said Abdullah.
Ketiga mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Taufik Kurniawan.
"Ketiga saksi dikonfirmasi terkait proses dan prosedur pengajuan anggaran, khususnya DAK fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD-P Kebumen 2016. Termasuk dalam posisi di Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI sebelumnya," kata Febri.
Sedangkan Ahmad Riski Sadig setelah menjalani pemeriksaan tak mengakui jika anggaran DAK Kebumen dibahas secara khusus oleh Banggar DPR.
"Enggak ada. Kita ngga pernah membahas khusus. Kita enggak membahas khusus daerah per-daerah," ungkap Riski.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Taufik Kurinawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari mantan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad.
Uang diberikan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik sebesar Rp100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: KPK Geledah Rumah Direktur Utama PT Jasa Marga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar