Lima Jam Digarap KPK, Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir Irit Bicara
Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir usai digarap KPK selama lima jam (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengesahan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang menjerat Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan.
Usai diperiksa, Kahar mengaku dicecar soal anggaran APBN Perubahan tahun 2016. Namun politisi Partai Golkar ini irit bicara terkait pemeriksaannya ini.
"Enggak tahu saya," kata Kahar saat ditanya wartawan apakah Banggar membahas anggaran DAK Kebumen secara khusus, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/2).
Selain Kahar, penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Riski Sadig dan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menelisik proses dan pengajuan anggaran dana DAK Kebumen kepada Kahar Mizakir, Ahmad Riski dan Said Abdullah.
Ketiga mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Taufik Kurniawan.
"Ketiga saksi dikonfirmasi terkait proses dan prosedur pengajuan anggaran, khususnya DAK fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD-P Kebumen 2016. Termasuk dalam posisi di Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI sebelumnya," kata Febri.
Sedangkan Ahmad Riski Sadig setelah menjalani pemeriksaan tak mengakui jika anggaran DAK Kebumen dibahas secara khusus oleh Banggar DPR.
"Enggak ada. Kita ngga pernah membahas khusus. Kita enggak membahas khusus daerah per-daerah," ungkap Riski.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Taufik Kurinawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari mantan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad.
Uang diberikan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik sebesar Rp100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: KPK Geledah Rumah Direktur Utama PT Jasa Marga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita