Legislator PKB Minta Kemenhub Tinjau Ulang Rencana Kenaikan Tarif Ojol
(Ilustrasi) Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Palmerah, Jakarta, Senin (10/2/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/YU
MerahPutih.com - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Irmawan, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mempertimbangkan ulang rencana kenaikan tarif ojek online (ojol).
Menurut Irmawan, kebijakan tersebut berpotensi membebani masyarakat pengguna layanan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
"Kenaikan tarif bukanlah solusi utama dalam meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Pemerintah, khususnya Kemenhub, seharusnya lebih fokus pada penguatan regulasi terhadap aplikator, agar hak-hak mitra ojol terlindungi dan mereka mendapat penghasilan yang layak," ujar Irmawan di Jakarta, Rabu (2/7).
Legislator asal Aceh itu menilai bahwa selama ini masih banyak keluhan dari para pengemudi terkait sistem kemitraan yang dinilai tidak adil, termasuk potongan komisi yang tinggi dan ketidakpastian pendapatan harian.
Ia menekankan pentingnya peran negara untuk hadir sebagai penengah yang menjamin perlindungan dan keseimbangan antara aplikator, mitra pengemudi, dan konsumen.
“Kesejahteraan mitra ojol tidak semata-mata ditentukan oleh tarif yang tinggi, tetapi juga oleh sistem kerja yang transparan dan perlindungan hukum yang kuat,” tambahnya.
Baca juga:
Ia juga mengingatkan bahwa keputusan menaikkan tarif perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap daya beli masyarakat serta potensi penurunan jumlah pengguna layanan.
"Kemenhub menurut saya perlu membuka dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pengemudi dan aplikator, agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan bersama," pungkasnya.
Baca juga:
Hitungan Indef, Kenaikan Tarif Ojol Bikin Upah Tenaga Kerja Turun
Sebelumnya, Kemenhub sedang menggodok aturan baru tarif perjalanan dan besaran maksimal potongan aplikasi pengemudi ojek online (ojol). Hal ini diungkap usai rapat kerja (raker) antara Kemenhub dan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6).
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menyebut pihaknya tengah mengkaji aturan yang mengakomodir kepentingan pengemudi ojol, UMKM, dan aplikator. Namun, dia tak menyebut pasti aturan baru tarif dan potongan aplikasi ini akan diterbitkan dalam bentuk apa. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DKP-DKW Panji Bangsa Resmi Dilantik, Cak Imin Tekankan Keberanian dan Loyalitas
Wacana Menhub soal Pengoperasian KRL 24 Jam, Komisi V DPR: Perlu Kajian Matang dan Koordinasi dengan KAI
PKB Dukung Langkah Prabowo Perkuat Ekosistem Koperasi, Bentuk Nyata Wujudkan Pasal 33
Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda
DPR Inisiasi RUU Pekerja Gig, Atur Hak dan Perlindungan Ojol hingga Freelancer
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Tutup Dikbar, Cak Imin Ingin Perempuan Bangsa Banyak Mewarnai PKB
Legislator Gerindra: Kemenhub Harus Lebih Serius Perhatikan Pembangunan Jalur Kereta Api Luar Jawa
Gus Dur dan Syaikhona Kholil Jadi Pahlawan Nasional, PKB: Bentuk Pengakuan Negara atas Jasa Besarnya
Hari Pahlawan, Ketua Fraksi PKB Serukan Persatuan Bangsa