Legislator PKB Minta Kemenhub Tinjau Ulang Rencana Kenaikan Tarif Ojol

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Legislator PKB Minta Kemenhub Tinjau Ulang Rencana Kenaikan Tarif Ojol

(Ilustrasi) Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Palmerah, Jakarta, Senin (10/2/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Irmawan, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mempertimbangkan ulang rencana kenaikan tarif ojek online (ojol).

Menurut Irmawan, kebijakan tersebut berpotensi membebani masyarakat pengguna layanan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

"Kenaikan tarif bukanlah solusi utama dalam meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Pemerintah, khususnya Kemenhub, seharusnya lebih fokus pada penguatan regulasi terhadap aplikator, agar hak-hak mitra ojol terlindungi dan mereka mendapat penghasilan yang layak," ujar Irmawan di Jakarta, Rabu (2/7).

Legislator asal Aceh itu menilai bahwa selama ini masih banyak keluhan dari para pengemudi terkait sistem kemitraan yang dinilai tidak adil, termasuk potongan komisi yang tinggi dan ketidakpastian pendapatan harian.

Ia menekankan pentingnya peran negara untuk hadir sebagai penengah yang menjamin perlindungan dan keseimbangan antara aplikator, mitra pengemudi, dan konsumen.

“Kesejahteraan mitra ojol tidak semata-mata ditentukan oleh tarif yang tinggi, tetapi juga oleh sistem kerja yang transparan dan perlindungan hukum yang kuat,” tambahnya.

Baca juga:

Naiknya Tarif Ojol akan Meningkatkan Angka Inflasi

Ia juga mengingatkan bahwa keputusan menaikkan tarif perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap daya beli masyarakat serta potensi penurunan jumlah pengguna layanan.

"Kemenhub menurut saya perlu membuka dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pengemudi dan aplikator, agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan bersama," pungkasnya.

Baca juga:

Hitungan Indef, Kenaikan Tarif Ojol Bikin Upah Tenaga Kerja Turun

Sebelumnya, Kemenhub sedang menggodok aturan baru tarif perjalanan dan besaran maksimal potongan aplikasi pengemudi ojek online (ojol). Hal ini diungkap usai rapat kerja (raker) antara Kemenhub dan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6).

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menyebut pihaknya tengah mengkaji aturan yang mengakomodir kepentingan pengemudi ojol, UMKM, dan aplikator. Namun, dia tak menyebut pasti aturan baru tarif dan potongan aplikasi ini akan diterbitkan dalam bentuk apa. (Pon)

#Ojol #Ojek Online #Kemenhub #Kementerian Perhubungan #Komisi V DPR #PKB
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Cak Imin Jadikan Korban Musibah Al-Khoziny Anak Angkat
Cak Imin menegaskan akan menanggung pendidikan mereka hingga perguruan tinggi.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Cak Imin Jadikan Korban Musibah Al-Khoziny Anak Angkat
Indonesia
Pemerintah Siapkan SKB Pembatasan Angkutan Barang untuk Musim Libur Nataru dan Optimalkan 178 Terminal Penumpang Tipe A Hingga B untuk Mobilitas Masyarakat
Kunci sukses angkutan Natal dan Tahun Baru ialah sinergi, koordinasi dan kolaborasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Pemerintah Siapkan SKB Pembatasan Angkutan Barang untuk Musim Libur Nataru dan Optimalkan 178 Terminal Penumpang Tipe A Hingga B untuk Mobilitas Masyarakat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ojol Dilarang Beli Pertalite
Saat itu, memang sempat muncul wacana ojol dilarang beli Pertalite karena dianggap sebagai usaha pribadi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ojol Dilarang Beli Pertalite
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Asosiasi Pengemudi Bahas RUU Angkutan Jalan
Anggota Asosiasi Pengemudi Independen dan Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia saat mengikuti Audiensi dengan Pimpinan DPR dan Menteri Ketenagakerjaan di Ruang Komisi V, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 01 Oktober 2025
Audiensi Pimpinan DPR dengan Asosiasi Pengemudi Bahas RUU Angkutan Jalan
Indonesia
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan
Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan
Indonesia
Legislator PKB Desak Investigasi Ambruknya Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo
Keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan lembaga pendidikan
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Legislator PKB Desak Investigasi Ambruknya Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo
Indonesia
Perwira di Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf
Aipda MR yang saat itu berstatus penumpang, dinilai lalai karena tidak menjalankan tanggung jawab etika profesinya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Perwira di Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf
Berita Foto
Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen
Pengendara ojek online (ojol) melintasi jalan Jenderal Gatot Subroto Kawasan Pejompongan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 30 September 2025
Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen
Indonesia
Cak Imin Instruksikan Kader PKB Bantu Tangani Musibah Musala Roboh di Al-Khoziny
Bantu tenaga maupun kebutuhan mendesak para santri terdampak.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Cak Imin Instruksikan Kader PKB Bantu Tangani Musibah Musala Roboh di Al-Khoziny
Indonesia
Setuju Revisi UU BUMN Ubah Status Kementerian, F-PKB Beri Sejumlah Catatan Khusus
Fraksi PKB menekankan sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan pemerintah agar arah pengelolaan BUMN sejalan dengan amanat konstitusi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Setuju Revisi UU BUMN Ubah Status Kementerian, F-PKB Beri Sejumlah Catatan Khusus
Bagikan