Legislator Golkar: RUU Larangan Minuman Beralkohol Bisa Ciptakan Pengangguran

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 12 November 2020
Legislator Golkar: RUU Larangan Minuman Beralkohol Bisa Ciptakan Pengangguran

Anggota DPR menghadiri Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/8). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/15.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Fraksi Golkar DPR menyampaikan sejumlah catatan kritis menyikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol), yang telah dipaparkan para pengusul pada Selasa (10/11) lalu.

Fraksi Golkar menilai, RUU tersebut berpotensi mematikan banyak usaha dan menciptakan pengangguran. Sehingga tidak sejalan dengan spirit menciptakan lapangan kerja yang hendak dicapai pemerintah.

"RUU ini melarang produksi, penyimpanan, mengedarkan, mengkonsumsi, ini akan mematikan banyak usaha dan menimbulkan pengangguran," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Golkar Christina Aryani saat dikonfirmasi, Kamis (12/11).

Baca Juga:

DPR Tidak Perlu Bahas RUU Minuman Beralkohol

Christina juga mengkritisi rujukan yang digunakan para pengusul dalam penyusunan naskah akademik RUU Larangan Minol. Pasalnya, penelitian yang dirujuk pengusul sudah usang, yakni tahun 2007 dan 2014.

"Perlu dilakukan kajian mendalam, termasuk cost and benefit analysis terkait urgensi penerapan wacana yang digagas pengusul," ujarnya.

Baca Juga:

Legislator PPP Kutip Surat Al Maidah Jadi Dasar RUU Larangan Minuman Beralkohol

Lebih lanjut, Christina mengatakan pengaturan soal minuman beralkohol telah diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 300 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pemerintah juga sudah memiliki Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) yang mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Unik, Robot Mini ini Membutuhkan Alkohol untuk Bisa Bekerja

#Kecap Beralkohol #RUU Larangan Minuman Beralkohol
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Bagikan