MerahPutih Internasional- Pemerintah Iran mengusulkan undang-undang hukuman cambuk hingga denda bagi warganya yang didapati menjual, membeli atau membawa anjing di tempat umum.
Hal ini dilakukan karena menurut beberapa anggota parlemen di Iran, memelihara anjing sebagai hewan peliharaan bertentangan dengan budaya Iran.
Dalam penggalan rancangan udang-undang itu menyebutkan, anjing tidak dapat diterima dalam budaya Iran karena dianggap “tidak bersih” dan para pemelihara anjing bisa ditahan jika didapati membawa anjing mereka di ruang publik.
Selain ditahan, pemilik anjing juga bisa dikenai hukuman cambuk 74 kali juga denda hingga 10 -100 juta rial atau Rp.4,5 – Rp.45 juta, anjing mereka pun harus disita negara untuk di pindahkan ke kebun binatang, atau dibuang ke gurun pasir.
Larangan ini tidak berlaku bagi petugas kepolisian, pemilik perternakan, pengembala domba dan nelayan. Hobi memelihara anjing sudah menjadi perdebatan di Iran, karena menurut pemerintah iran, memelihara anjing merupakan salah satu penjiplakan budaya barat.