Langgar Protokol Kesehatan, Kantin Polrestabes Surabaya Ditutup

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 13 September 2020
Langgar Protokol Kesehatan, Kantin Polrestabes Surabaya Ditutup

Kondisi kantin di Mapolrestabes Surabaya yang menerapkan protokol kesehatan demi memutus penularan COVID-19. (Foto: MP/Istimewa)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kantin di area Mapolresta Surabaya, Jawa Timur pun terpaksa dihentikan aktivitasnya untuk sementara karena pemilik kantin langgar protokol kesehatan.

Langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan petugas untuk harus menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya AKP Akhyar menyatakan, penutupan kantin tersebut tiada lain untuk lebih mempertimbangkan keselamatan anggota Polri.

Baca Juga:

18 Pegawai Radio Suara Surabaya Positif COVID-19

“Sebelum melangkah ke luar, area sekitar pun harus beres dan aman dahulu. Bagaimanapun juga 3 M wajib untuk pengunjung, demikian penjaga kantin, dan anggota Polrestabes Surabaya," tuturnya saat dikonfirmasi Sabtu (13/09) malam.

Ia juga menegaskan, sebelum ditutup nampak juga pemilik kantin tersebut pernah tak menggunakan masker saat melayani pelanggan yang sedang makan di kantin.

"Kadang pegawai kantin saat melayani enggak pakai masker. Untuk itu, kantin kita tutup sementara dan harus tandatangani surat perjanjian agar tertib menerapkan protokol kesehatan," tandas Akhyar.

Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay.com/iira116)
Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay.com/iira116)

Sementara itu, Dina, pemilik salah satu kantin di Mapolrestabes Surabaya ini mengungkapkan, kantinnya pernah ditutup hingga 3 hari lantaran tak tertib protokol kesehatan.

"Waktu saya pernah kena sanksi gara-gara pegawai saya enggak pakai masker. Ya sudah akhirnya pihak Polrestabes meminta kantin ditutup selama 3 hari. Otomatis ya rugi lah kalau sudah ditutup beberapa hari, makanya kita harus taat peraturan di sini dari pada kantin ditutup,” tutur Dina.

Baca Juga:

Salah Satu Paslon Pilkada Surabaya Dinyatakan Positif COVID-19

Nyatanya, pengetatan aturan ini tak hanya berlaku di Markas Polisi Polrestabes Surabaya. Aturan juga diberlakukan di seluruh kantin polsek jajaran berikut warung sekitarnya.

Dipastikan untuk seluruh warung, toko, atau tempat kunjungan masyarakat masih tetap diawasi ketat. (Andika Eldon/Jawa Timur)

Baca Juga:

Massa Simpatisan Machfud-Mujiaman Terobos Masuk Halaman KPU Surabaya

#Polrestabes Surabaya #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Dunia
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Kasus positif COVID-19 di Tiongkok memuncak lagi.
Zulfikar Sy - Selasa, 13 Juni 2023
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Indonesia
Polrestabes Surabaya Tindak Lanjuti Laporan Penganiayaan Sejumlah Wartawan
Polrestabes Surabaya telah menerima laporan dari sejumlah wartawan yang menjadi korban penganiayaan pada Jumat (20/1).
Zulfikar Sy - Sabtu, 21 Januari 2023
Polrestabes Surabaya Tindak Lanjuti Laporan Penganiayaan Sejumlah Wartawan
Bagikan