Lakpesdam PWNU DKI Desak Pemerintah Hentikan Penjualan Minuman Beralkohol


Lakpesdam PWNU DKI Jakarta. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Ketua Lakpesdam PWNU DKI Jakarta Muhammad Shodri mengatakan, kebijakan pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan yakni Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Alkohol tidak berjalan sesuai dengan harapan.
Shodri menilai, sangat penting bagi pemerintah dan DPR untuk bisa menjawab fenomena terkait minuman alkohol oplosan yang menghantui generasi muda milenial atau biasa disebut Kids Zaman Now.
"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa minuman beralkohol beredar secara tidak terkendali dan masuk ke warung-warung kelontong di perkampungan sehingga memudahkan para remaja untuk mengakses minuman beralkohol tersebut," kata Shodri di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (7/12).
Menurut Shodri, pembahasan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) di DPR saat ini masih alot.
Pasalnya, Panitia Khusus (Pansus) Minol masih terus memperdebatkan dua opsi, yaitu pelarangan secara total atau pengendalian secara ketat.
"Kedua opsi tersebut tentu memiliki konsekuensi yang harus dijawab oleh para regulator. Melarang minuman beralkohol secara total tentu berdampak pada sektor industri," katanya.
Selain itu, Shodri menilai, pelarangan secara total juga dapat berdampak pada menjamurnya minuman oplosan di tengah-tengah masyarakat. "Sudah barang tentu oplosan membahayakan nyawa manusia," tandasnya.
Untuk itu, Shodri berharap permasalahan-permasalahan ini dapat dijawab oleh pemerintah maupun para pemangku kebijakan terkait. Sebab, mencegah generasi muda dari keterpurukan adalah pilihan yang tidak bisa diganggu gugat.
"Sehingga Lakpesdam PWNU DKI sangat berharap pemerintah dapat menyelesaikan masalah perilaku mengonsumsi minuman beralkohol ini hanya dengan melihat kacamata hukum positif semata, tetapi juga harus memerhatikan aspek kebudayaan dan perlindungan anak," katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus RUU Minol DPR Arwani Thomafi menyampaikan bahwa masih alotnya pembahasan dikarenakan adanya tarik ulur antara DPR dengan Pemerintah terkait pelarangan total atau pengendalian secara ketat.
"Ya, memang ada tarik menarik antara teman-teman di internal DPR sendiri, termasuk juga dengan pemerintah. Sebenarnya sudah beberapa kali rapat, tetapi memang masih ada tarik menarik," kata Arwani di Gedung PBNU, Kamis (7/12). (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Hennessy Buka Butik di Indonesia, Jadi yang Pertama di Asia Tenggara

Mencicipi Resep Gin Segar untuk Rayakan Momen Tahun Baru

Pemerintah Buka Keran Ekspor Minuman Beralkohol ke Malaysia Hingga Jepang

PWNU Jakarta Pecat Anggotanya yang Diduga Miliki Kontak dengan Israel

30 Rekomendasi Anggur Merah yang Layak Dicoba, Harga Mulai Rp 100 Ribuan

Mengenal Kawa Kawa: Minuman Anggur Fermentasi Asli Indonesia

Ryan Reynolds Luncurkan Gin dengan Botol Terinspirasi Deadpool

Bentley dan Macallan Rilis Whisky Seharga Rp 781 Juta

PWNU DKI Kecewa dengan Pj Heru Biarkan Kekosongan Kepala Biro Dikmental

Jack Daniel's Bakal Rilis Whisky Berusia 10 dan 12 Tahun
