Labil, Kivlan Zen Batal Cabut Gugatan Praperadilan


Tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zen saat mendatangi Bareskrim untuk jalani pemeriksaan lanjutan (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan tersangka Kivlan Zen terkait status penetapan tersangka kasus kepemilikan senjata api oleh Polda Metro Jaya hari ini.
"Ya betul (sidang praperadilan), sesuai jadwal sidang dari PN Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri, saat dikonfirmasi, Senin (8/7).
BACA JUGA: Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Ditolak
Yuntri menuturkan kliennya diusahakan akan menghadiri sidang kali ini. Menurut dia, dalam sidang ini akan berusaha membatalkan pencabutan gugatan praperadilan yang pernah diajukan sebelumnya dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
"Sebelumnya beliau sempat mencabut gugatan praperadilan tersebut pada tanggal 4 Juli 2019, tetapi diusahakan untuk dibatalkan lagi pencabutan tersebut," ungkapnya.

Mantan Kepala Staf Kostrad tersebut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dengan tergugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
BACA JUGA: Soal Kasus Kivlan Zen, Menhan: Presiden Pun Bisa Kena
Kivlan merasa ada pelanggaran prosedur yang dilanggar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya pada Kamis (30/5/2019) lalu.
Kivlan Zen kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Belakangan, Kivlan Zen juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar. (Knu)