Labil, Kivlan Zen Batal Cabut Gugatan Praperadilan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 08 Juli 2019
Labil, Kivlan Zen Batal Cabut Gugatan Praperadilan

Tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zen saat mendatangi Bareskrim untuk jalani pemeriksaan lanjutan (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan tersangka Kivlan Zen terkait status penetapan tersangka kasus kepemilikan senjata api oleh Polda Metro Jaya hari ini.

"Ya betul (sidang praperadilan), sesuai jadwal sidang dari PN Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri, saat dikonfirmasi, Senin (8/7).

BACA JUGA: Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Ditolak

Yuntri menuturkan kliennya diusahakan akan menghadiri sidang kali ini. Menurut dia, dalam sidang ini akan berusaha membatalkan pencabutan gugatan praperadilan yang pernah diajukan sebelumnya dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

"Sebelumnya beliau sempat mencabut gugatan praperadilan tersebut pada tanggal 4 Juli 2019, tetapi diusahakan untuk dibatalkan lagi pencabutan tersebut," ungkapnya.

Kivlan Zen saat mendatangi Bareskrim untuk diperiksa dalam kasus makar
Kivlan Zen didampingi pengacaranya saat diperiksa penyidik Bareskrim terkait kasus dugaan makar (Foto: antaranews)

Mantan Kepala Staf Kostrad tersebut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dengan tergugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

BACA JUGA: Soal Kasus Kivlan Zen, Menhan: Presiden Pun Bisa Kena

Kivlan merasa ada pelanggaran prosedur yang dilanggar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya pada Kamis (30/5/2019) lalu.

Kivlan Zen kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Belakangan, Kivlan Zen juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar. (Knu)

#Kivlan Zen
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Bagikan