Kunjungi Aceh, Azyumardi Azra Bahas Kode Etik Penyiaran dan Toleransi


Ketua Tim Kajian Wantimpres Prof Dr Azyumardi Azra (Foto: fdi.uinjkt.ac.id)
MerahPutih.Com - Pemerintah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mendapat kunjungan darl Tim Kajian Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) yang dipimpin Prof Dr Azyumardi Azra.
Kedatangan Tim Kajian Watimpres Prof Dr Azyumardi Azra bersama anggota disambut Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Kamaruddin Andalah di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Aceh, Banda Aceh, Senin (4/9).
Tujuan kunjungan Watimpres itu untuk mengumpulkan data dan informasi seputar kode etik penyiaran dan pergaulan antar umat beragama di provinsi setempat.
"Kunjungan kami ke Aceh untuk mendapatkan informasi dan mendalami beberapa persoalan terkait, pelaksanaan syariat Islam, regulasi dan qanun-qanun di Aceh, kode etik penyiaran, pembangunan rumah ibadah, lembaga non muslim di Aceh, Adopsi anak, serta berbagai persolaan lainnya," kata Prof.Dr. Azyumardi Azra.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah itu mengatakan pihaknya juga akan menerima saran-saran dan rekomendasi dari jajaran Pemerintah Aceh yang nanti akan disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Kamaruddin Andalah sangat menyambut baik kunjungan tim kajian anggota Watimpres ke Aceh untuk menggali langsung informasi terkait berbagai persoalan di Aceh.
"Ini akan memperjelas kondisi sebenarnya di Aceh, baik dalam hal penerapan syariat Islam dan bagaimana toleransi umat beragama di Aceh serta kerukunan antar umat beragama, serta berbagai informasi lainnya yang selama ini sering di putarbalikkan oleh pihak pihak tertentu," katanya.
Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian mengatakan bahwa Aceh merupakan salah satu daerah yang bersifat khusus, sehingga diberikan kewenangan dalam pelaksanaan syariat Islam sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh.
Edrian mengatakan masyarakat Aceh yang beragama Islam akan dikenakan sanksi hukuman cambuk jika melanggar ketentuan yang sudah di atur dalam syariat Islam.
Menurut dia dalam pelaksanaanya masyarakat non-Muslim ada yang lebih memilih dihukum cambuk daripada masuk penjara.
"Kami melihat bahwa persoalan non-muslim dihukum cambuk, itu karena keinginan mereka sendiri,” kata Edrian.(*)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Periksa Djan Faridz, Watimpres era Jokowi

KPK Sita Dokumen dan Barbuk Elektronik dari Rumah Djan Faridz

RUU Perubahan Wantimpres Jadi DPA Diajukan Secepat Kilat

Mantan Watimpres Sri Adningsih Meninggal Dunia

Wacana Pilkada Dikembalikan ke DPRD Usul dari Wantimpres

Azyumardi Azra Sangat Berjasa dalam Upaya Pencegahan Terorisme di Tanah Air

Kisah Gelar 'Sir' untuk Azyumardi Azra

Menko Muhadjir Kenang Kebersamaan dengan Azyumardi Azra

Menko PMK Pimpin Pemakaman Azyumardi Azra di TMP Kalibata

Pemakaman Azyumardi Azra Digelar Secara Militer
