RUU Perubahan Wantimpres Jadi DPA Diajukan Secepat Kilat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juli 2024
RUU Perubahan Wantimpres Jadi DPA Diajukan Secepat Kilat

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat (tengah) dalam diskusi Ganjar Center, Jakarta, Senin (30/10/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berisi perubahan nomenklatur nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung tengah dibahas di DPR.



Nantinya, Presiden bisa memilih ketua lembaga tersebut beserta menentukan jumlah anggotanya, tanpa dibatasi seperti yang sekarang ada di Wantimpres berjumlah delapan orang.


Kewenangan itu diberikan mengingat Presiden membutuhkan masukan dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan pembangunan. Namun, RUU itu juga bakal menetapkan kriteria bagi anggota Dewan Pertimbangan Agung tersebut.

Anggota DPR RI Djarot Saiful Hidayat mengakui usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang nomenklaturnya akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menempuh proses yang secepat kilat.

Baca juga:

Ketua MPR Saran Wacana Presidential Club Prabowo Jadi DPA

Djarot mengatakan, bahwa RUU tersebut sudah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI pada hari Kamis (11/7) menjadi usul inisiatif DPR RI untuk selanjutnya menempuh pembahasan dan mempersilakan kepada masyarakat agar menilai RUU yang diusulkan dan disetujui secepat kilat tersebut.

"Coba tanya kepada para ahli hukum tata negara dengan keberadaan DPA ini," kata Djarot di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Dewan Pertimbangan Agung sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945. Untuk itu, dia meminta anggota DPR akan yang membahas untuk mengejawantahkan syarat-syarat dalam keanggotaan DPA.

"Apalagi, posisinya itu sejajar, apa betul seperti itu? Sejajarnya seperti apa? Terus bagaimana pengisian orangnya?" kata dia.

Baca juga:

Wantimpres bakal Berubah Nama Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Ketua Badan Pengkajian MPR RI mengaku belum pernah membahas amendemen terkait dengan keberadaan DPA, khususnya yang sesuai dengan semangat Pasal 16 UUD NRI Tahun 1945.

Pasal tersebut menjelaskan, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Dengan begitu, dia berharap RUU tersebut tidak justru dimanfaatkan untuk berbagi-bagi jabatan.

"Jika suatu jabatan tidak menempuh proses meritokrasi, akan berdampak buruk bagi sistem demokra," katanya.

#Watimpres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
26 Nama Wantimpres Baru Prabowo dan Tugasnya, Ada Rocky Gerung hingga Quraish Shihab
Daftar 26 nama Wantimpres baru Presiden Prabowo Subianto, mulai Pratikno, Hatta Rajasa, Rocky Gerung hingga Quraish Shihab, beserta tugasnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Oktober 2026
26 Nama Wantimpres Baru Prabowo dan Tugasnya, Ada Rocky Gerung hingga Quraish Shihab
Indonesia
Prabowo Lantik 26 Wantimpres: Pratikno Jadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 Wantimpres di Istana Negara. Pratikno menjadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari Sekretaris.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Oktober 2026
Prabowo Lantik 26 Wantimpres: Pratikno Jadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua
Indonesia
Rocky Gerung Merapat ke Istana, Pratikno Ungkap Proses Penjajakan Wantimpres
Rocky Gerung, Pratikno, Hatta Rajasa hingga Jusuf Hamka tiba di Istana jelang pelantikan Wantimpres oleh Presiden Prabowo, Jumat 2 Oktober 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Oktober 2026
Rocky Gerung Merapat ke Istana, Pratikno Ungkap Proses Penjajakan Wantimpres
Indonesia
Tidak Lagi Jadi Menteri, Pratikno Bakal Dilantik Jadi Ketua Wantimpres
Selain Pratikno, tamu undangan lain yang sudah terlihat hadir dalam pelantikan ini adalah aktivis dan pendiri Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yusuf Wanandi, Dato Sri Tahir, dan Yusuf Hamka.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
Tidak Lagi Jadi Menteri, Pratikno Bakal Dilantik Jadi Ketua Wantimpres
Indonesia
KPK Periksa Djan Faridz, Watimpres era Jokowi
Djan Faridz diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 Maret 2025
KPK Periksa Djan Faridz, Watimpres era Jokowi
Indonesia
KPK Sita Dokumen dan Barbuk Elektronik dari Rumah Djan Faridz
Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, yang menjerat eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Frengky Aruan - Kamis, 23 Januari 2025
KPK Sita Dokumen dan Barbuk Elektronik dari Rumah Djan Faridz
Indonesia
RUU Perubahan Wantimpres Jadi DPA Diajukan Secepat Kilat
Dewan Pertimbangan Agung sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juli 2024
RUU Perubahan Wantimpres Jadi DPA Diajukan Secepat Kilat
Bagikan