Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan dan Penutupan First Travel

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 11 Agustus 2017
Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan dan Penutupan First Travel

Warga menunggu mengurus pengembalian dana atau "refund" terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum First Travel Eggi Sudjana mempermasalahkan penahanan kliennya Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan atas tuduhan penipuan bermodus umroh.

Eggi mengatakan kliennya yang merupakan bos FT seharusnya tidak dapat ditahan karena masih dalam koridor kasus perdata.

"Dalam kesempatan ini, saya selaku lawyer First Travel, mengkonfirmasi dulu alasan klien saya ditahan. Menurut peristiwa hukum yang saya pahami, ini masih dalam koridor perdata," katanya saat mendatangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).

Menurutnya, bos FT belum bisa dikategorikan melakukan penipuan atau penggelapan karena telah bersepakat dengan sejumlah instansi seperti OJK dan Kemenag untuk ditaati.

"Kalau dihitung wanprestasi, baru bisa disebut penipuan. Baru disebut penggelapan uang. Kalau sekarang masih dalam koridor itu enggak bisa dong," terangnya.

Adapun sejumlah kesepakatan itu adalah pertama, FT disuruh stop yang bersifat promo, FT dibolehkan untuk memberangkatkan haji 5 ribu sampai 7 ribu jamaah yang dimiliki FT dan bagi yang tak sependapat atau tak mau berangkat dengan FT boleh meminta pengembalian uangnya.

Nah, terkait refund atau pengembalian uang, kata Eggi, kategorinya dari 30-90 hari kerja.

"90 hari itu dihitung sejak 18 Juni bukan dari yang lama-lama. Seperti kesepakatan 18 Juni, itu sudah menjadi hukum UU. Kesepakatan dalam UU Perdata sama dengan jadi UU," terangnya.

Berdasarkan hal tersebut, pengacara kawakan itu pun mempermasalahkan penahanan kliennya sekaligus penutupan FT.

"Kesepakatannya tadi, yang sudah saya jelaskan. Semuanya sudah kita lakukan. Tapi dua minggu setelah itu, kok ditutup. Jadi persoalannya di situ," tambahnya.

Untuk diketahui sejak Kamis (10/8) kemarin Andika Surachman (32) dan Anniesa Desvitasari Hasibuan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya diduga melakukan pidana penipuan kepada jamaah umroh

Sebanyak 35 ribu jamaah tidak jadi diberangkatkan oleh First Travel dengan berbagai alasan. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Penyidik Bareskrim Polri Geledah Kantor First Travel

#First Travel #Eggi Sudjana
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Eggi Sudjana & Damai Lubis Lolos dari Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tetap Tersangka
Polda Metro Jaya resmi mencabut status dua tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Eggi Sudjana & Damai Lubis Lolos dari Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tetap Tersangka
Indonesia
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Bagikan