Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan dan Penutupan First Travel
Warga menunggu mengurus pengembalian dana atau "refund" terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
MerahPutih.com - Kuasa hukum First Travel Eggi Sudjana mempermasalahkan penahanan kliennya Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan atas tuduhan penipuan bermodus umroh.
Eggi mengatakan kliennya yang merupakan bos FT seharusnya tidak dapat ditahan karena masih dalam koridor kasus perdata.
"Dalam kesempatan ini, saya selaku lawyer First Travel, mengkonfirmasi dulu alasan klien saya ditahan. Menurut peristiwa hukum yang saya pahami, ini masih dalam koridor perdata," katanya saat mendatangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).
Menurutnya, bos FT belum bisa dikategorikan melakukan penipuan atau penggelapan karena telah bersepakat dengan sejumlah instansi seperti OJK dan Kemenag untuk ditaati.
"Kalau dihitung wanprestasi, baru bisa disebut penipuan. Baru disebut penggelapan uang. Kalau sekarang masih dalam koridor itu enggak bisa dong," terangnya.
Adapun sejumlah kesepakatan itu adalah pertama, FT disuruh stop yang bersifat promo, FT dibolehkan untuk memberangkatkan haji 5 ribu sampai 7 ribu jamaah yang dimiliki FT dan bagi yang tak sependapat atau tak mau berangkat dengan FT boleh meminta pengembalian uangnya.
Nah, terkait refund atau pengembalian uang, kata Eggi, kategorinya dari 30-90 hari kerja.
"90 hari itu dihitung sejak 18 Juni bukan dari yang lama-lama. Seperti kesepakatan 18 Juni, itu sudah menjadi hukum UU. Kesepakatan dalam UU Perdata sama dengan jadi UU," terangnya.
Berdasarkan hal tersebut, pengacara kawakan itu pun mempermasalahkan penahanan kliennya sekaligus penutupan FT.
"Kesepakatannya tadi, yang sudah saya jelaskan. Semuanya sudah kita lakukan. Tapi dua minggu setelah itu, kok ditutup. Jadi persoalannya di situ," tambahnya.
Untuk diketahui sejak Kamis (10/8) kemarin Andika Surachman (32) dan Anniesa Desvitasari Hasibuan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya diduga melakukan pidana penipuan kepada jamaah umroh
Sebanyak 35 ribu jamaah tidak jadi diberangkatkan oleh First Travel dengan berbagai alasan. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Penyidik Bareskrim Polri Geledah Kantor First Travel
Bagikan
Berita Terkait
Eggi Sudjana & Damai Lubis Lolos dari Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tetap Tersangka
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai