MerahPutih.com - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha mengklaim keluarga Rizieq hanya membuat undangan terbatas dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.
"Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," kata Kamil saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Senin (4/1).
Kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta, membuat Rizieq menjadi tersangka. Selain pernikahan anaknya, dalam waktu yang sama, DPP Front Pembela Islam (FPI) juga menggelar perayaan Maulid Nabi Muhammad.
Baca Juga:
Penghulu Pernikahan Anak Rizieq Dicopot dari Jabatannya Sebagai Kepala KUA Tanah Abang
"Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang, serta acara maulid diketahui dan disetujui oleh pihak Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat," ujar Kamil.
Namun, kata Kamil, tanpa disangka-sangka banyak umat yang hadir dikarenakan kerinduan terhadap Rizieq yang belum lama kembali ke tanah air.
"Mekipun begitu, pihak DPP Front Pembela Islam tetap meminta kepada umat yang terlanjur hadir untuk menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," jelas dia. (Pon)
Baca Juga:
Polisi Segera Gelar Perkara Kerumunan Pernikahan Anak Rizieq Shihab