Kuasa Hukum Hasto Klaim Didukung 1.000 Pengacara
 Wisnu Cipto - Senin, 13 Januari 2025
Wisnu Cipto - Senin, 13 Januari 2025 
                Sekjen PDIP datang menjalani pemeriksaan di KPK. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Sebanyak 1000 pengacara siap mendampingi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam mengahadapi kasus dugaan suap pengurusan PAW Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya.
"Perlu diketahui oleh rekan-rekan oleh publik bahwa ada 1.000 pengacara yang mendampingi Mas Hasto. Dari berbagai organisasi advokat, dan badan bantuan hukum advokasi rakyat PDIP se-Indonesia," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy saat mendampingi pemeriksaan Hasto di markas KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Dalam kesempatan ini Ronny menegaskan, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto bernuansa politis. "Bahwa kita ketahui dari awal proses ini nuansanya politik," ujarnya.
Baca juga:
Personel Polisi Jaga Gedung KPK Terkait Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Menurut Ronny, tidak ada satu pun bukti keterlibatan Hasto dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku. Hal itu, kata dia, sudah diuji dalam persidangan kasus PAW anggota DPR 2019-2024 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Di fakta persidangan sudah sangat jelas bahwa uang itu dari Harun Masiku. Seharusnya kita menghormati putusan pengadilan yang sudah inkrah dan itu harus kita hargai bersama, sudah diputuskan oleh hakim," ungkapnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Yakni kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.
Baca juga:
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah yang juga telah ditetapkan tersangka diduga memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
 
                      Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
 
                      Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
 
                      KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
 
                      Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
 
                      KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
 
                      KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
 
                      Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
 
                      Peringatan Sumpah Pemuda, PDIP Tegaskan Komitmen Politik Inklusif bagi Generasi Muda
 
                      Ribka Tjiptaning Nilai Soeharto tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dianggap Pelanggar HAM
 
                      




