Kuasa Hukum Ahok Tolak Keterangan Habib Rizieq, Ini Alasannya


Habib Rizieq bersaksi di Sidang Ahok (ANTARA FOTO/Pool/Ramdani)
Kuasa hukum terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menolak keterangan saksi ahli agama Islam Habib Rizieq Shihab yang dinilai tidak objektif dan memiliki tendensi pribadi.
"Fakta ucapan dan tindakan saudara Rizieq sangat membenci saudara Ahok dan itu sudah menjadi rahasia umum. Kita biarkan saja keterangan saksi biar semakin jelas, apakah dia saksi ahli atau fakta," ujar kuasa hukum Ahok Humphrey Djemat, usai sidang di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
Humphrey menjelaskan berdasarkan UU KUHAP seorang saksi ahli harus berbicara dan bertindak sesuai keadilan. Hal itu tidak terlihat dalam keterangan Rizieq Shihab.
"Saksi seharusnya tidak berpandangan subjektif dan berusaha untuk memberikan keterangan objektif," katanya.
Selain itu, kasus hukum yang sedang membelit saksi ahli menjadi alasan Kuasa Hukum Ahok menolak segala keterangan Rizieq Shihab.
"Dia kan pernah dipenjara, punya catatan kriminal, bagaimana mungkin bisa diajukan sebagai saksi ahli," tegas Humphrey.
Menanggapi penolakan kuasa hukum Ahok, Habib Rizieq mengatakan kedatangannya sebagai saksi ahli bukan karena persoalan individu.
"Saya tidak pernah ketemu Ahok, tidak punya hubungan. Baru hari ini saya ketemu muka, jadi ini bukan persoalan pribadi, tapi Ahok dengan negara, dengan hukum dan konstitusi," kata Habib Rizieq usai menjadi saksi ahli.
Ia menegaskan siapa pun yang melakukan penodaan agama, orang Islam sekalipun kalau melakukan penodaan agama harus diproses hukum.
"Jadi ini murni soal penegakan hukum," pungkasnya.
Bagikan
Berita Terkait
Habib Rizieq Minta Prabowo Latih Pemuda Indonesia untuk Dikirim ke Palestina

Aksi Damai Reuni 212 Revolusi Akhlak untuk Indonesia Berkah dan Palestina Merdeka

Reuni Akbar PA 212: Habib Rizieq Serukan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo, tetapi Tetap Kritis

Rizieq Setelah Bebas Murni Bertekad Kejar Kasus KM 50 Sampai Akhirat

Bareskrim Periksa 38 Saksi di Kasus TPPU Panji Gumilang

Polisi Masih Periksa 6 Saksi di Kasus Hoaks Denny Indrayana

KPK Bakal Periksa Brigita Manohara Pekan Depan

Saksi Sebut Duta Palma Tak Bisa Diproses Hukum di Sidang Kasus Lahan Sawit Inhu Riau
