Tak Bisa Pergi Berobat, Kuasa Hukum Agustiani Tio Layangkan Surat Permohonan Batal Pencekalan ke KPK
Kuasa Hukum Agustianti Tio, Army Mulyanto. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina (ATF) mengaku, telah melayangkan surat pengaduan ke KPK, Senin (3/2).
Isi surat pengaduan itu adalah permohonan untuk mencabut pencegahan dirinya ke luar negeri dengan alasan harus menjalani operasi kanker.
Selain itu, kuasa hukum Agustiani juga mengatakan, sudah melayangkan surat pengaduan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Agustiani Tio harus menjalani pemeriksaan kesehatan terkait kanker yang dideritanya ke Guangzhou, China, pada 17 Februari 2025.
Baca juga:
“Jadi perihal ke KPK, hari ini kami sudah melayarkan surat ke Ketua KPK, juga membuat laporan pengaduan ke Dewas KPK terkait surat pencekalan Ibu Tio,” kata kuasa hukum Tio, Army Mulyanto di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (3/2).
“Dan pada intinya di dalam surat tersebut ya, kami mempertanyakan komitmen KPK, khususnya dari Pak Rossa selaku Ketua Satgas Penyidik, karena banyak hal yang memang kami jelaskan pada saat pemeriksaan Ibu Tio,” tambahnya.
Army yang juga ikut mendampingi Tio, telah mengajukan pengaduan ke Komnas HAM. Pihaknya pun menyayangkan perkara yang masih berlanjut terhadap kliennya.
Hal itu termasuk menjerat kembali Agustiani dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu obstruction of justice atau merintangi penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus Harun Masiku.
Baca juga:
Dicekal KPK, Agustiani Tio Tak Bisa Jalani Operasi Kanker di China
Sebab, dia menyebut Agustiani sudah menjalankan proses hukum sesuai putusan persidangan. Ia menjalani hukuman di penjara, tetapi malah dianggap melakukan penghalangan hukum dari dalam penjara.
“Jika memang Ibu Tio dikenakan terkait pasal obstruction (penghalangan,red), justru kami mempertanyakan, bagaimana bisa Ibu Tio dapat dianggap menghalangi atau bagian dari proses menghalangi, padahal faktanya Ibu Tio sedang menjalankan proses hukum (di dalam ornjara,red), itu yang kami mempertanyakan,” ujar Army.
Army juga menambahkan, jika kliennya mendapat penekanan secara psikologis saat menjalani pemeriksaan di KPK pada 8 Januari 2025 lalu.
Agustiani merasa terintimidasi dan hal itu dijelaskan secara gamblang di ruangan pemeriksaan, di mana ada CCTV dan lainnya.
“Jadi secara yakin betul bahwa Ibu Tio terintimidasi dan itu menjadi bagian dari penjelasan surat kami ke Dewas KPK. Ya mudah-mudahan nanti Dewas KPK bisa menindaklanjuti lebih dalam terhadap laporan kami,” harapnya. (*)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi