Tak Bisa Pergi Berobat, Kuasa Hukum Agustiani Tio Layangkan Surat Permohonan Batal Pencekalan ke KPK

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 03 Februari 2025
Tak Bisa Pergi Berobat, Kuasa Hukum Agustiani Tio Layangkan Surat Permohonan Batal Pencekalan ke KPK

Kuasa Hukum Agustianti Tio, Army Mulyanto. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina (ATF) mengaku, telah melayangkan surat pengaduan ke KPK, Senin (3/2).

Isi surat pengaduan itu adalah permohonan untuk mencabut pencegahan dirinya ke luar negeri dengan alasan harus menjalani operasi kanker.

Selain itu, kuasa hukum Agustiani juga mengatakan, sudah melayangkan surat pengaduan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Agustiani Tio harus menjalani pemeriksaan kesehatan terkait kanker yang dideritanya ke Guangzhou, China, pada 17 Februari 2025.

Baca juga:

Dianggap Langgar Prinsip HAM, KPK Diadukan ke Komnas HAM

“Jadi perihal ke KPK, hari ini kami sudah melayarkan surat ke Ketua KPK, juga membuat laporan pengaduan ke Dewas KPK terkait surat pencekalan Ibu Tio,” kata kuasa hukum Tio, Army Mulyanto di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (3/2).

“Dan pada intinya di dalam surat tersebut ya, kami mempertanyakan komitmen KPK, khususnya dari Pak Rossa selaku Ketua Satgas Penyidik, karena banyak hal yang memang kami jelaskan pada saat pemeriksaan Ibu Tio,” tambahnya.

Army yang juga ikut mendampingi Tio, telah mengajukan pengaduan ke Komnas HAM. Pihaknya pun menyayangkan perkara yang masih berlanjut terhadap kliennya.

Hal itu termasuk menjerat kembali Agustiani dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu obstruction of justice atau merintangi penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus Harun Masiku.

Baca juga:

Dicekal KPK, Agustiani Tio Tak Bisa Jalani Operasi Kanker di China

Sebab, dia menyebut Agustiani sudah menjalankan proses hukum sesuai putusan persidangan. Ia menjalani hukuman di penjara, tetapi malah dianggap melakukan penghalangan hukum dari dalam penjara.

“Jika memang Ibu Tio dikenakan terkait pasal obstruction (penghalangan,red), justru kami mempertanyakan, bagaimana bisa Ibu Tio dapat dianggap menghalangi atau bagian dari proses menghalangi, padahal faktanya Ibu Tio sedang menjalankan proses hukum (di dalam ornjara,red), itu yang kami mempertanyakan,” ujar Army.

Army juga menambahkan, jika kliennya mendapat penekanan secara psikologis saat menjalani pemeriksaan di KPK pada 8 Januari 2025 lalu.

Agustiani merasa terintimidasi dan hal itu dijelaskan secara gamblang di ruangan pemeriksaan, di mana ada CCTV dan lainnya.

“Jadi secara yakin betul bahwa Ibu Tio terintimidasi dan itu menjadi bagian dari penjelasan surat kami ke Dewas KPK. Ya mudah-mudahan nanti Dewas KPK bisa menindaklanjuti lebih dalam terhadap laporan kami,” harapnya. (*)

#Komnas HAM #KPK #Pelanggaran HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan