Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tak Bisa Pergi Berobat, Kuasa Hukum Agustiani Tio Layangkan Surat Permohonan Batal Pencekalan ke KPK

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 03 Februari 2025
Tak Bisa Pergi Berobat, Kuasa Hukum Agustiani Tio Layangkan Surat Permohonan Batal Pencekalan ke KPK

Kuasa Hukum Agustianti Tio, Army Mulyanto. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina (ATF) mengaku, telah melayangkan surat pengaduan ke KPK, Senin (3/2).

Isi surat pengaduan itu adalah permohonan untuk mencabut pencegahan dirinya ke luar negeri dengan alasan harus menjalani operasi kanker.

Selain itu, kuasa hukum Agustiani juga mengatakan, sudah melayangkan surat pengaduan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Agustiani Tio harus menjalani pemeriksaan kesehatan terkait kanker yang dideritanya ke Guangzhou, China, pada 17 Februari 2025.

Baca juga:

Dianggap Langgar Prinsip HAM, KPK Diadukan ke Komnas HAM

“Jadi perihal ke KPK, hari ini kami sudah melayarkan surat ke Ketua KPK, juga membuat laporan pengaduan ke Dewas KPK terkait surat pencekalan Ibu Tio,” kata kuasa hukum Tio, Army Mulyanto di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (3/2).

“Dan pada intinya di dalam surat tersebut ya, kami mempertanyakan komitmen KPK, khususnya dari Pak Rossa selaku Ketua Satgas Penyidik, karena banyak hal yang memang kami jelaskan pada saat pemeriksaan Ibu Tio,” tambahnya.

Army yang juga ikut mendampingi Tio, telah mengajukan pengaduan ke Komnas HAM. Pihaknya pun menyayangkan perkara yang masih berlanjut terhadap kliennya.

Hal itu termasuk menjerat kembali Agustiani dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu obstruction of justice atau merintangi penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus Harun Masiku.

Baca juga:

Dicekal KPK, Agustiani Tio Tak Bisa Jalani Operasi Kanker di China

Sebab, dia menyebut Agustiani sudah menjalankan proses hukum sesuai putusan persidangan. Ia menjalani hukuman di penjara, tetapi malah dianggap melakukan penghalangan hukum dari dalam penjara.

“Jika memang Ibu Tio dikenakan terkait pasal obstruction (penghalangan,red), justru kami mempertanyakan, bagaimana bisa Ibu Tio dapat dianggap menghalangi atau bagian dari proses menghalangi, padahal faktanya Ibu Tio sedang menjalankan proses hukum (di dalam ornjara,red), itu yang kami mempertanyakan,” ujar Army.

Army juga menambahkan, jika kliennya mendapat penekanan secara psikologis saat menjalani pemeriksaan di KPK pada 8 Januari 2025 lalu.

Agustiani merasa terintimidasi dan hal itu dijelaskan secara gamblang di ruangan pemeriksaan, di mana ada CCTV dan lainnya.

“Jadi secara yakin betul bahwa Ibu Tio terintimidasi dan itu menjadi bagian dari penjelasan surat kami ke Dewas KPK. Ya mudah-mudahan nanti Dewas KPK bisa menindaklanjuti lebih dalam terhadap laporan kami,” harapnya. (*)

#Komnas HAM #KPK #Pelanggaran HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bagikan