KPU Jakarta Mulai Buka Pendataran Pemantau Pilgub

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Februari 2024
KPU Jakarta Mulai Buka Pendataran Pemantau Pilgub

Ilustrasi TPS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sudah di mulai pada Februari ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta secara resmi membuka pendaftaran pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 pada 27 Februari 2024.

Baca Juga:

Sahroni Tantang Kaesang Tarung di Pilgub DKI, PSI Jawab Begini

"Kami umumkan proses pendaftaran pemantau dilaman website KPU Provinsi DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id/ yang dimulai sejak tanggal 27 Februari hingga tanggal 16 November 2024," kata Anggota KPU DKI, Astri Megatari melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/2).

Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta Jl Salemba Raya No. 15, Jakarta Pusat pada hari Senin - Jumat pukul 8.00-16.00 WIB.

Adapun syarat pendaftaran pemantau pemilihan Berdasarkan Pasal 42 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut :

  • Formulir pendaftaran;
  • Surat keterangan terdaftar di pemerintah;
  • Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan;
  • Nama-nama anggota pemantau yang akan memantau Pemilihan Gubernur dan Wakil dan Gubernur DKI Jakarta disertai pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Alokasi anggota pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan;
  • Rencana dan jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin dipantau;
  • Nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan;
  • Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 4 (empat) lembar;
  • Surat Pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh Ketua lembaga Pemantau Pemilihan;
  • Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh Ketua lembaga Pemantau Pemilihan;
  • Surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan; dan
  • Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud.

Nantinya, pemantau yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU Provinsi DKI Jakarta. (Asp)

Baca Juga:

Menakar Hitungan PDIP Pilih Ahok-Djarot atau Risma-Azwar di Pilgub DKI

#Pilkada Dki #Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Berita Foto
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Berita Foto
AFC FUTSAL ASIAN CUP 2026: Menang Dramatis 5-3 atas Jepang, Indonesia Melaju ke Final
Selebrasi para pemain Timnas Futsal Indonesia usai mengalahkan Timnas futsal Jepang di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
AFC FUTSAL ASIAN CUP 2026: Menang Dramatis 5-3 atas Jepang, Indonesia Melaju ke Final
Berita Foto
BAIC Indonesia Resmi Jadi Main Sponsor dan Official Car Clash of Legends Jakarta
Chief Operating Officer BAIC Indonesia, Dhani Yahya dan CEO Senyawa Entertainment, Reza Wibisana Subekti dalam peluncuran kerjasama BAIC Indonesia
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
BAIC Indonesia Resmi Jadi Main Sponsor dan Official Car Clash of Legends Jakarta
Berita Foto
Digitalisasi Layanan, DPLK Avrist Perkenalkan Aplikasi Dana Pensiun SiPURNA
Ketua Pengurus DPLK Avrist, Firmansyah bersama COO Avrist Assurance, Tan Yvonne Rina saat meluncurkan aplikasi SiPURNA by DPLK Avrist di Jakarta.
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
Digitalisasi Layanan, DPLK Avrist Perkenalkan Aplikasi Dana Pensiun SiPURNA
Indonesia
Parpol Wajib Tahu, Catat Titik-Titik Steril Atribut Politik di Jakarta!
Satpol PP masih menunggu proses sosialisasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta ke parpol-parpol sebelum melakukan penertiban.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Parpol Wajib Tahu, Catat Titik-Titik Steril Atribut Politik di Jakarta!
Indonesia
Jangan Ada Lagi Mau Lebaran Harga Cabai-Daging Mahal di Jakarta, DPRD Kebut Perda Baru
DPRD Jakarta akan mengebut proses rancangan Peraturan Daerah (Perda) Ketahanan Pangan dalam dua pekan.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Jangan Ada Lagi Mau Lebaran Harga Cabai-Daging Mahal di Jakarta, DPRD Kebut Perda Baru
Indonesia
Aturan Baru, Pemasangan Atribut Parpol di Ruang Publik Jakarta Maksimal 6 Hari
Aturan baru ini ahir dari fenomena maraknya pemasangan atribut parpol yang mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan pengguna jalan di Jakarta.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Aturan Baru, Pemasangan Atribut Parpol di Ruang Publik Jakarta Maksimal 6 Hari
Berita Foto
Hujan Intensitas Tinggi di Jakarta, BMKG Keluarkan Peringatan Waspada
Aktivitas pekerja memakai payung saat hujan mengguyur kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 04 Februari 2026
Hujan Intensitas Tinggi di Jakarta, BMKG Keluarkan Peringatan Waspada
Berita Foto
Aksi Pengendara Motor Lawan Arus Warnai Lalu Lintas Jalan Daan Mogot Jakarta Barat
Sejumlah pengendara melawan arus di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (4/2/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 04 Februari 2026
Aksi Pengendara Motor Lawan Arus Warnai Lalu Lintas Jalan Daan Mogot Jakarta Barat
Olahraga
Persija Kontrak Mauro Zijlstra 2,5 Musim, Siap Merelakannya Pergi di Tengah Jalan dengan Catatan
Persija akan merelakan pergi jika Mauro Zijlstra punya kesempatan untuk berkarier di Eropa.
Frengky Aruan - Rabu, 04 Februari 2026
Persija Kontrak Mauro Zijlstra 2,5 Musim, Siap Merelakannya Pergi di Tengah Jalan dengan Catatan
Bagikan