KPK Verifikasi Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR
Ilustrasi: KPK. Foto: KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan suap dalam proses pemilihan ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPR periode 2024–2029.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) sedang memverifikasi laporan dimaksud.
"Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah jadi kewenangan KPK. Kemudian apakah menyangkut penyelenggara negara, (hasil verifikasi) itu kemudian dipresentasikan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya," ujar Setyo, Jumat (21/2).
Dalam laporan yang dilayangkan oleh eks Staf DPD, Fithrat Irfan, terdapat 95 anggota DPD yang menerima aliran uang suap. Bekas bos Irfan yang merupakan senator asal Sulawesi Tengah berinisial RAA disebut turut menerima suap pemilihan ketua DPD.
Selain pemilihan ketua DPD, Irfan mengungkapkan pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD juga diwarnai praktik suap.
Dikatakan Setyo, KPK membuka peluang untuk mengklarifikasi 95 senator tersebut.
"Iya nanti kan mengarah seperti itu (klarifikasi), yang mengetahui atau bahkan mengalami secara langsung, mendengar, itu pasti dibutuhkan oleh para tim penyelidik dan dumas," ungkap Setyo.
Baca juga:
Jokowi Respons Pernyataan Hasto yang Minta KPK Periksa Dirinya dan Keluarga
Lebih lanjut Setyo memastikan pihaknya tidak pandang bulu. Meski diduga melibatkan 95 senator, ia menegaskan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Kami menempatkan semua perkara tentunya sama. Kalau misalnya tahapan verifikasi dan validasi itu yg dilakukan dumas akurat, ya kami juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," pungkas Setyo.
Saat melaporkan bekas bosnya ke KPK, pada Selasa (18/2) lalu, Irfan menyebut seorang anggota DPD diduga menerima US$ 13.000. Dari jumlah tersebut, sebesar US$ 5.000 untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD, sementara US$ 8.000 lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD.
Irfan lantas membongkar modus pemberian uang suap ini. Ia menyebut, uang itu diserahkan secara door to door ke tiap ruangan anggota DPD. Kemudian uang itu disetorkan ke rekening bank.
"Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal US$ 5.000 per orang dan untuk wakil ketua MPR itu ada US$ 8.000. Jadi ada US$ 13.000 total yang diterima (mantan) bos saya," beber Irfan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel
Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi