KPK Verifikasi Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR
Ilustrasi: KPK. Foto: KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan suap dalam proses pemilihan ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPR periode 2024–2029.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) sedang memverifikasi laporan dimaksud.
"Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah jadi kewenangan KPK. Kemudian apakah menyangkut penyelenggara negara, (hasil verifikasi) itu kemudian dipresentasikan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya," ujar Setyo, Jumat (21/2).
Dalam laporan yang dilayangkan oleh eks Staf DPD, Fithrat Irfan, terdapat 95 anggota DPD yang menerima aliran uang suap. Bekas bos Irfan yang merupakan senator asal Sulawesi Tengah berinisial RAA disebut turut menerima suap pemilihan ketua DPD.
Selain pemilihan ketua DPD, Irfan mengungkapkan pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD juga diwarnai praktik suap.
Dikatakan Setyo, KPK membuka peluang untuk mengklarifikasi 95 senator tersebut.
"Iya nanti kan mengarah seperti itu (klarifikasi), yang mengetahui atau bahkan mengalami secara langsung, mendengar, itu pasti dibutuhkan oleh para tim penyelidik dan dumas," ungkap Setyo.
Baca juga:
Jokowi Respons Pernyataan Hasto yang Minta KPK Periksa Dirinya dan Keluarga
Lebih lanjut Setyo memastikan pihaknya tidak pandang bulu. Meski diduga melibatkan 95 senator, ia menegaskan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Kami menempatkan semua perkara tentunya sama. Kalau misalnya tahapan verifikasi dan validasi itu yg dilakukan dumas akurat, ya kami juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," pungkas Setyo.
Saat melaporkan bekas bosnya ke KPK, pada Selasa (18/2) lalu, Irfan menyebut seorang anggota DPD diduga menerima US$ 13.000. Dari jumlah tersebut, sebesar US$ 5.000 untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD, sementara US$ 8.000 lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD.
Irfan lantas membongkar modus pemberian uang suap ini. Ia menyebut, uang itu diserahkan secara door to door ke tiap ruangan anggota DPD. Kemudian uang itu disetorkan ke rekening bank.
"Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal US$ 5.000 per orang dan untuk wakil ketua MPR itu ada US$ 8.000. Jadi ada US$ 13.000 total yang diterima (mantan) bos saya," beber Irfan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum