KPK Ungkap Alasan Cegah Agustiani Tio dan Suaminya Pergi ke Luar Negeri
Agustiani Tio saat mengadukan KPK ke Komnas HAM, Senin (3/2). Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina dan suaminya, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Pencegahan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
"Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa (4/2).
Namun, Tessa memastikan, bahwa Agustiani Tio dan suaminya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Baca juga:
Status Tersangka Hasto Tidak Sah, Para Pakar Nilai KPK Berpotensi Melanggar Hukum
"Belum ada nama dimaksud di register penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Agustiani Tio mengadukan dugaan kesewenang-wenangan penyidik KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia menganggap, tindakan KPK mencegahnya bepergian ke luar negeri menghambatnya untuk pergi berobat ke Guangzhou, China.
Agustiani Tio mengaku, dirinya sudah memiliki agenda yang terjadwal pada 17 Februari 2025 untuk menjalani operasi atas penyakit kanker yang dideritanya saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Adapun, Tio telah menjalani proses hukum atas kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Dia divonis bersalah dan dipidana empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Pada pengembangan kasus itu, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi, yakni kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.
Baca juga:
Komnas HAM Bakal Tindaklanjuti Aduan Agustiani Tio Soal Evaluasi Surat Pencekalan KPK
Sementara dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, yang juga telah ditetapkan tersangka diduga memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Lalu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
267 Hari Sejak Rumahnya Digeledah, Ridwan Kamil Akhirnya Datang Diperiksa KPK