KPK Ungkap Alasan Cegah Agustiani Tio dan Suaminya Pergi ke Luar Negeri


Agustiani Tio saat mengadukan KPK ke Komnas HAM, Senin (3/2). Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina dan suaminya, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Pencegahan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
"Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa (4/2).
Namun, Tessa memastikan, bahwa Agustiani Tio dan suaminya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Baca juga:
Status Tersangka Hasto Tidak Sah, Para Pakar Nilai KPK Berpotensi Melanggar Hukum
"Belum ada nama dimaksud di register penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Agustiani Tio mengadukan dugaan kesewenang-wenangan penyidik KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia menganggap, tindakan KPK mencegahnya bepergian ke luar negeri menghambatnya untuk pergi berobat ke Guangzhou, China.
Agustiani Tio mengaku, dirinya sudah memiliki agenda yang terjadwal pada 17 Februari 2025 untuk menjalani operasi atas penyakit kanker yang dideritanya saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Adapun, Tio telah menjalani proses hukum atas kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Dia divonis bersalah dan dipidana empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Pada pengembangan kasus itu, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi, yakni kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.
Baca juga:
Komnas HAM Bakal Tindaklanjuti Aduan Agustiani Tio Soal Evaluasi Surat Pencekalan KPK
Sementara dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, yang juga telah ditetapkan tersangka diduga memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Lalu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
