KPK Ungkap Alasan Cegah Agustiani Tio dan Suaminya Pergi ke Luar Negeri


Agustiani Tio saat mengadukan KPK ke Komnas HAM, Senin (3/2). Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina dan suaminya, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Pencegahan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
"Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa (4/2).
Namun, Tessa memastikan, bahwa Agustiani Tio dan suaminya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Baca juga:
Status Tersangka Hasto Tidak Sah, Para Pakar Nilai KPK Berpotensi Melanggar Hukum
"Belum ada nama dimaksud di register penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Agustiani Tio mengadukan dugaan kesewenang-wenangan penyidik KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia menganggap, tindakan KPK mencegahnya bepergian ke luar negeri menghambatnya untuk pergi berobat ke Guangzhou, China.
Agustiani Tio mengaku, dirinya sudah memiliki agenda yang terjadwal pada 17 Februari 2025 untuk menjalani operasi atas penyakit kanker yang dideritanya saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Adapun, Tio telah menjalani proses hukum atas kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Dia divonis bersalah dan dipidana empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Pada pengembangan kasus itu, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi, yakni kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.
Baca juga:
Komnas HAM Bakal Tindaklanjuti Aduan Agustiani Tio Soal Evaluasi Surat Pencekalan KPK
Sementara dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, yang juga telah ditetapkan tersangka diduga memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Lalu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
