KPK Tidak Mau Membantah Penyidik Terkesan Terlambat Baru Sekarang Geledah Rumah Hasto
Sebuah koper hitam dibawa penyidik dari rumah Hasto Kristiyanto (MP/Ponco)
MerahPutih.com - KPK tidak mempersalahkan adanya opini yang menuding penyidik terkesan terlambat baru melakukan penggeledahan rumah tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini.
Opini tersebut muncul lantaran Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, namun penggeledahan rumah Hasto baru dilakukan pada 7 Januari 2025.
"Masalah penilaian apakah itu terlambat atau tidak kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/1)
KPK juga enggan merespons tudingan PDIP yang menyebut penggeledahan di rumah pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan pengalihan isu masuknya Presiden ke-7 Jokowi dalam daftar tokoh terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Baca juga:
"Ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media, itu mari kita biarkan itu berada di ruang publik," tuturnya.
Meski demikian, Tessa memastikan penyidik lembaga antirasuah telah menjalankan tugas secara profesional, prosedural, dan proporsional terkait kasus Hasto. Dia menegaskan kegiatan penggeledahan hingga penyitaan bergantung pada kebutuhan untuk melengkapi berkas perkara.
"Kegiatan penggeledahan, penyitaan dan lain-lain itu bergantung kepada kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang ditangani. Jadi penyidiklah yang memiliki penilaian, khususnya penggeledahan kapan bisa dilakukan, di mana tempat-tempatnya," tandas Jubir KPK itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi