KPK Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di Bea Cukai dan KKP
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Di Bea Cukai, lembaga antirasuah mengidentifikasi dugaan korupsi dalam pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boal/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013 2015.
Sementara di KKP, KPK menyidik pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Penkanan lndonesia (SKlPl) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Tahun Anggaran 2012 2016.
Baca juga: Prabowo-Sandi akan Ajukan Gugatan ke MK
"Dalam penyidikan dua perkara ini, KPK menetapkan total 4 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Keempat tersangka itu yakni, Pejabat Pembuat Komitmen, Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto (Hsu), Direktur Utama PT. DRU, Amir Gunawan (AMG), dan Pejabat Pembuat Komitmen, Aris Rustandi (ARS).
Menurut Saut, keempatnya diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Diduga total kerugian keuangan negara sekitar Rp179,28 Miliar," kata Saut.
Baca juga: Pengamat: Prabowo-Sandi 'Gak Pede' Gugat ke MK
Atas perbuatannya, lPR, HSU, dan AMG di pengadaan 16 Kapal Patroli Cepat di Bea Cukai disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dnubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pldana Korup51,juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara di Pembangunan SKIPI KKP, ARS dan AMG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita