KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Adapun penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 52 dan 53.
Namun, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu belum bisa menyampaikan detail identitas dua tersangka yang disinyalir merupakan anggota DPR RI.
“CSR BI apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/8) malam.
Baca juga:
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Asep menuturkan, informasi lebih detail akan disampaikan oleh Jubir KPK Budi Prasetyo. Ia hanya menegaskan sudah ada dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
“Nanti itu dijelaskan lebih lengkap oleh Mas Jubir, tapi yang jelas sudah ada tersangka,” ujarnya.
“Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita akan dalami,” lanjut Asep.
Baca juga:
Untuk diketahui, legislator Senayan yang kerap diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI adalah Anggota DPR Fraksi NasDem Satori dan Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan.
Selain Satori dan Heri Gunawan, penyidik KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terutama dari pihak yayasan yang digunakan tersangka untuk menerima dana CSR. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Dukung Langkah KBRI Laporkan Bonnie Blue, DPR: Melecehkan Simbol Negara Khususnya Merah Putih Tidak Bisa Ditoleransi
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta