KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI

Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Adapun penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 52 dan 53.
Namun, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu belum bisa menyampaikan detail identitas dua tersangka yang disinyalir merupakan anggota DPR RI.
“CSR BI apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/8) malam.
Baca juga:
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Asep menuturkan, informasi lebih detail akan disampaikan oleh Jubir KPK Budi Prasetyo. Ia hanya menegaskan sudah ada dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
“Nanti itu dijelaskan lebih lengkap oleh Mas Jubir, tapi yang jelas sudah ada tersangka,” ujarnya.
“Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita akan dalami,” lanjut Asep.
Baca juga:
Untuk diketahui, legislator Senayan yang kerap diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI adalah Anggota DPR Fraksi NasDem Satori dan Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan.
Selain Satori dan Heri Gunawan, penyidik KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terutama dari pihak yayasan yang digunakan tersangka untuk menerima dana CSR. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah

Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu

Reformasi Polri, Komisi III DPR Minta Tim Harus Libatkan Masyarakat

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Rapat Paripurna DPR Sahkan Dewan Komisioner LPS Masa Jabatan 2025-2030

Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM

Rapat Paripurna DPR Sahkan UU APBN Tahun 2026

DPR dan Pemerintah Bakal Kejar Pajak Rp 2.693,71 Triliun di 2026

DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
