KPK Terus Dalami Pembelian Gas Diduga Rugikan PGN USD 15 Juta
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha sekaligus Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi atau PT Isar Gas, Arso Sadewo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
KPK menyatakan dugaan tindak pidana korupsi ini merugikan keuangan negara hingga USD 15 juta. Di mana, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya yakni Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim.
Kasus ini bermula saat dewan komisaris dan dewan direksi PT PGN mengesahkan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.
Baca juga:
KPK Tahan Eks Direktur PGN Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Namun, Head of Marketing PT PGN Adi Munandir atas perintah Danny melakukan pertemuan dengan Sofyan selaku perwakilan Isargas Group untuk membahas kerja sama pengelolaan dan jual beli gas.
Dalam kesempatan itu, Sofyan menyampaikan arahan dari Iswan untuk meminta uang muka/advance payment sebesar USD 15 juta terkait dengan rencana pembelian gas PT IAE oleh PT PGN.
Danny memerintahkan tim marketing PT PGN membuat kajian internal soal rencana pembelian gas dari PT IAE. Padahal, kajian tersebut semestinya menjadi tupoksi bagian pasokan gas PT PGN.
Selain itu, dam rapat dewan direksi PT PGN pada 10 Oktober 2017, Danny bersama tim marketing PT PGN memaparkan update komersial, yang antara lain berisi Isargas Group setuju menjual sebagian alokasi gas bumi ex-HCML miliknya kepada PT PGN dengan permintaan adanya skema advance payment.
Selanjutnya, pada 7 November 2017, Sofyan selaku direktur PT IAE mengirimkan invoice tagihan USD 15 juta kepada PT PGN untuk pembayaran di muka atas transaksi jual beli gas. Pada 9 November 2017, tagihan ini dibayar oleh PT PGN sebesar USD 15 juta.
Uang tersebut digunakan PT IAE untuk membayar utang PT IAE dan atau Isargas Group kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan jual beli gas dengan PT PGN. Uang sebesar USD 8 juta digunakan untuk membayar utang PT JGI dan PT SCI kepada PT Pertagas Niaga.
Kemudian uang sebesar USD 2 juta digunakan untuk membayar utang PT SCI kepada Bank BNI dan yang sebesar USD 5 juta untuk membayar utang PT Isargas kepada PT Isar Aryaguna.
PT Bahana Sekuritas dan PT Umbra selaku konsultan menyatakan Isargas Grup tidak layak diakuisisi oleh PT PGN. Jual beli gas antara PT IAE dan PT PGN tersebut mendapat teguran dari BPH Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM. Bahkan, dewan komisaris PT PGN memerintahkan dewan direksi PT PGN memutus kontrak dengan PT IAE.
Sementara Iswan telah mengetahui pasokan gas dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak antara PT IAE dengan PT PGN. Meski begitu, Iswan tetap menawarkan gas dan melakukan kerja sama jual beli gas dengan PT PGN disertai skema advance payment atau uang muka. (Pon)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita