KPK Tahan Bupati Kolaka Timur

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 22 September 2021
KPK Tahan Bupati Kolaka Timur

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9) malam. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung nenahan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah.

Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca Juga

Tiba di Gedung KPK, Bupati Kolaka Timur Bungkam

"Upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9).

Andi Merya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara Anzarullah ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Ghufron mengatakan, kedua tersangka akan menjalani isolasi mandiri sebelum ditahan. Isolasi dilakukan di rutan masing-masing.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan rutan KPK," kata Ghufron.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9) malam. Foto: MP/Ponco
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9) malam. Foto: MP/Ponco

Kasus ini bermula saat Andi Merya dan Anzarullah mengajukan dana hibah kepada BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi atau RR dan dana siap pakai atau DSP pada Maret hingga Agustus 2021.

Andi Merya dan Anzarullah pada awal September 2021 menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di Kantor BNPB, Jakarta.

"Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 Miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar," ungkap Ghufron.

Dari pemaparan itu, Anzarullah meminta kepada Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

"AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen," ujar Ghufron.

Kemudian Andi Merya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ramawan selaku Kabag ULP.

"Agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE sehingga perusahaan milik Anzarullah dan/ atau grupnya dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek tersebut," jelas dia.

Sebagai realisasi kesepakatan, Ghufron melanjutkan, Andi Merya diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.

"AZR (Anzarullah) kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada AMN dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari," kata Ghufron. (Pon)

Baca Juga

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Suap Proyek Dana Hibah BNPB

#Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Momen KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan BNPB
Tersangka dan pihak swasta, Bima Setiawan (206) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026)
Didik Setiawan - 40 menit lalu
Momen KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan BNPB
Berita Foto
Momen Sestama BNPB Rustian usai Menjalani Pemeriksaan KPK
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Didik Setiawan - 1 jam, 5 menit lalu
Momen Sestama BNPB Rustian usai Menjalani Pemeriksaan KPK
Indonesia
Pemeriksaan Tunda Nusron Wahid Hari Ini, KPK Ultimatum Komitmen Hukum Sang Menteri
KPK agendakan pemeriksaan ulang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kamis 15 Oktober 2026. Simak perkembangan kasus suap HGB BPN Bogor senilai Rp 106,3 miliar!
Wisnu Cipto - 1 jam, 9 menit lalu
Pemeriksaan Tunda Nusron Wahid Hari Ini, KPK Ultimatum Komitmen Hukum Sang Menteri
Indonesia
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Setyo menjelaskan dana siap pakai tersebut biasanya digunakan BNPB untuk kebutuhan mendesak terkait kebencanaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Indonesia
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, tanpa memandang latar belakang atau sosok yang bersangkutan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Indonesia
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
KPK amankan 14 orang termasuk Sestama BNPB dalam OTT korupsi pengadaan barang dan dana bencana. Simak fakta lengkap dan respons BNPB di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
Indonesia
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
KPK gelar OTT dan tangkap Sestama BNPB Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Cek profil dan kronologi penangkapan beserta barang buktinya di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
Indonesia
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
Berita Foto
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Pengunjung berbincang dengan petugas saat kunjungan ke Griya Batik Jogja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Oktober 2026
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Bagikan