KPK Sebut Rafael Alun Gunakan Nama Ibu untuk Samarkan Harta

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
KPK Sebut Rafael Alun Gunakan Nama Ibu untuk Samarkan Harta

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEPALA Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tidak tepat. Wawan mengungkapkan sudah memberikan argumentasi kuat ketika mengajukan memori kasasi perkara Rafael Alun ke MA. Wawan merasa heran atas putusan hakim MA.

"Semuanya diungkap dengan detail berdasarkan alat bukti, di antaranya melalui keterangan para saksi, termasuk dokumen barang bukti yang menerangkan seluruh perbuatan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan terdakwa tersebut," kata Wawan dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/7).

Wawan mengkritik semangat antikorupsi yang tidak kental terasa lewat putusan majelis hakim di MA itu. Ia menyebut aset-aset yang dirampas untuk negara dalam kasus ini didasarkan pada prinsip crime doesn’t pay.

"Itu berarti jangan sampai para pelaku tindak pidana korupsi dapat menikmati hasil dari kejahatan yang digunakannya dan dapat digunakan sebagai modal kejahatan baru," ujarnya. Wawan menjelaskan saat ini berkembang penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana menjadi bagian penting dari upaya menekan tingkat kejahatan.

Wawan tetap yakin aset-aset yang semestinya dirampas bagi negara sebagai hasil korupsi dan TPPU Rafael Alun meliputi tiga bidang Tanah dalam satu hamparan berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jl Ipda Tut Harsono No 72 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf Nomor XV nomor 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, dan satu bidang tanah di Jalan Santan 1 Maguwoharjo Kecamatan Depok Sleman.

"Kami mengingat dan mencatat jelas amar putusan tingkat pertama dan kedua kaitan pengembalian aset-aset tersebut telah bertentangan antara amar dan pertimbangan yang disusun majelis hakim sendiri," ujar Wawan.

Baca juga:

Rumah Rafael Alun di Simprug Batal Dirampas Negara Berkat Putusan MA

Wawan menegaskan tim jaksa KPK sangat yakin mampu membuktikan bahwa materiil kepemilikan harta Rafael Alun dengan kesengajaan secara sadar disamarkan menggunakan nama ibunya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan jaksa KPK dan Rafael Alun Trisambodo. Namun, sejumlah barang bukti termasuk rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, malah batal dirampas untuk negara.

Putusan itu diketok pada 16 Juli 2024. Dwiarso Budi Santiarto duduk sebagai ketua majelis kasasi perkara nomor: 4101 K/Pid.Sus/2024 tersebut. Dwiarso dibantu Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono sebagai hakim anggota. Panitera pengganti dalam perkara ini ialah Sri Indah Rahmawati.

"BB perkara TPPU No 434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut di sita. BB perkara gratifikasi No 552/perkara TPPU No 412 dikembalikan kepada terdakwa," ujar amar putusan itu.

Tercatat, barang bukti kasus gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 itu ialah satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak di Jalan Simprug Golf XIII No 29, RT 02 RW 08, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hal itu berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01984 tanggal 11 September 2001 sesuai Surat Ukur Nomor 5991/1995 tanggal 26 Desember 1995 dengan luas 766 M2 atas nama Nyonya Ernie Meike (istri Rafael Alun).

Adapun barang bukti TPPU nomor 434 ialah uang tunai sejumlah Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka BCA Nomor AG.414270 atas nama Ernie Meike Torondek. Kemudian barang bukti TPPU nomor 436 berupa uang tunai sebanyak Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan Nomor 5245094814 atas nama Ernie Meike Torondek.

Baca juga:

Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara

Sebelumnya, dalam putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2024, sejumlah aset rumah dan uang tunai Rafael itu diputuskan dirampas untuk negara. Namun, MA malah memutuskan sebaliknya. Meski begitu, hukuman terhadap Rafael Alun tetap 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan TPPU.

Hukuman denda dan uang pengganti terhadap ayah dari Mario Dandy itu pun tak berubah. Rafael Alun tetap dihadapkan dengan pidana denda Rp 500 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan. Ada pula pidana tambahan kepada Rafael berupa kewajiban membayar uang pengganti tetap sebesar Rp 10.079.095.519,00.(Pon)

#Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dunia
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Televisi BFM TV menampilkan laporan saat Sarkozy tiba di Penjara La Santé, Paris, pada Selasa (21/10) waktu setempat
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Prabowo sebut langkah Kejagung menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga aset negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejagung atas kerja keras mereka dalam mengusut kasus besar ini.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Indonesia
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Kejagung menerima pengembalian hampir Rp 10 miliar dari kasus korupsi Chromebook. Namun, dana tersebut bukan dari Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Bagikan