KPK Sebut Rafael Alun Gunakan Nama Ibu untuk Samarkan Harta

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
KPK Sebut Rafael Alun Gunakan Nama Ibu untuk Samarkan Harta

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEPALA Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tidak tepat. Wawan mengungkapkan sudah memberikan argumentasi kuat ketika mengajukan memori kasasi perkara Rafael Alun ke MA. Wawan merasa heran atas putusan hakim MA.

"Semuanya diungkap dengan detail berdasarkan alat bukti, di antaranya melalui keterangan para saksi, termasuk dokumen barang bukti yang menerangkan seluruh perbuatan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan terdakwa tersebut," kata Wawan dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/7).

Wawan mengkritik semangat antikorupsi yang tidak kental terasa lewat putusan majelis hakim di MA itu. Ia menyebut aset-aset yang dirampas untuk negara dalam kasus ini didasarkan pada prinsip crime doesn’t pay.

"Itu berarti jangan sampai para pelaku tindak pidana korupsi dapat menikmati hasil dari kejahatan yang digunakannya dan dapat digunakan sebagai modal kejahatan baru," ujarnya. Wawan menjelaskan saat ini berkembang penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana menjadi bagian penting dari upaya menekan tingkat kejahatan.

Wawan tetap yakin aset-aset yang semestinya dirampas bagi negara sebagai hasil korupsi dan TPPU Rafael Alun meliputi tiga bidang Tanah dalam satu hamparan berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jl Ipda Tut Harsono No 72 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf Nomor XV nomor 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, dan satu bidang tanah di Jalan Santan 1 Maguwoharjo Kecamatan Depok Sleman.

"Kami mengingat dan mencatat jelas amar putusan tingkat pertama dan kedua kaitan pengembalian aset-aset tersebut telah bertentangan antara amar dan pertimbangan yang disusun majelis hakim sendiri," ujar Wawan.

Baca juga:

Rumah Rafael Alun di Simprug Batal Dirampas Negara Berkat Putusan MA

Wawan menegaskan tim jaksa KPK sangat yakin mampu membuktikan bahwa materiil kepemilikan harta Rafael Alun dengan kesengajaan secara sadar disamarkan menggunakan nama ibunya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan jaksa KPK dan Rafael Alun Trisambodo. Namun, sejumlah barang bukti termasuk rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, malah batal dirampas untuk negara.

Putusan itu diketok pada 16 Juli 2024. Dwiarso Budi Santiarto duduk sebagai ketua majelis kasasi perkara nomor: 4101 K/Pid.Sus/2024 tersebut. Dwiarso dibantu Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono sebagai hakim anggota. Panitera pengganti dalam perkara ini ialah Sri Indah Rahmawati.

"BB perkara TPPU No 434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut di sita. BB perkara gratifikasi No 552/perkara TPPU No 412 dikembalikan kepada terdakwa," ujar amar putusan itu.

Tercatat, barang bukti kasus gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 itu ialah satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak di Jalan Simprug Golf XIII No 29, RT 02 RW 08, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hal itu berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01984 tanggal 11 September 2001 sesuai Surat Ukur Nomor 5991/1995 tanggal 26 Desember 1995 dengan luas 766 M2 atas nama Nyonya Ernie Meike (istri Rafael Alun).

Adapun barang bukti TPPU nomor 434 ialah uang tunai sejumlah Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka BCA Nomor AG.414270 atas nama Ernie Meike Torondek. Kemudian barang bukti TPPU nomor 436 berupa uang tunai sebanyak Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan Nomor 5245094814 atas nama Ernie Meike Torondek.

Baca juga:

Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara

Sebelumnya, dalam putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2024, sejumlah aset rumah dan uang tunai Rafael itu diputuskan dirampas untuk negara. Namun, MA malah memutuskan sebaliknya. Meski begitu, hukuman terhadap Rafael Alun tetap 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan TPPU.

Hukuman denda dan uang pengganti terhadap ayah dari Mario Dandy itu pun tak berubah. Rafael Alun tetap dihadapkan dengan pidana denda Rp 500 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan. Ada pula pidana tambahan kepada Rafael berupa kewajiban membayar uang pengganti tetap sebesar Rp 10.079.095.519,00.(Pon)

#Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Jaksa Penuntut Umum mengungkap daftar pihak yang diperkaya dari kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Indonesia
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Selain Nadiem, jaksa menyebut pengadaan tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Indonesia
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Kerugian negara berasal dari 2 komponen utama, harga pengadaan laptop Chromebook yang kemahalan Rp 1,56 triliun dan Chrome Device Management dengan nilai setara Rp 621,38 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa diagendakan akan membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Kepada media, Wali Kota Bandung Farhan mengaku terakhir kali bertemu ketika Erwin hendak berangkat umrah beberapa pekan lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Desember 2025
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Gubernur Jabar KDM merespons penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Bandung. Tegaskan proses hukum harus dihormati.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Bagikan