KPK Sebut Rafael Alun Gunakan Nama Ibu untuk Samarkan Harta

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
KPK Sebut Rafael Alun Gunakan Nama Ibu untuk Samarkan Harta

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEPALA Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tidak tepat. Wawan mengungkapkan sudah memberikan argumentasi kuat ketika mengajukan memori kasasi perkara Rafael Alun ke MA. Wawan merasa heran atas putusan hakim MA.

"Semuanya diungkap dengan detail berdasarkan alat bukti, di antaranya melalui keterangan para saksi, termasuk dokumen barang bukti yang menerangkan seluruh perbuatan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan terdakwa tersebut," kata Wawan dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/7).

Wawan mengkritik semangat antikorupsi yang tidak kental terasa lewat putusan majelis hakim di MA itu. Ia menyebut aset-aset yang dirampas untuk negara dalam kasus ini didasarkan pada prinsip crime doesn’t pay.

"Itu berarti jangan sampai para pelaku tindak pidana korupsi dapat menikmati hasil dari kejahatan yang digunakannya dan dapat digunakan sebagai modal kejahatan baru," ujarnya. Wawan menjelaskan saat ini berkembang penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana menjadi bagian penting dari upaya menekan tingkat kejahatan.

Wawan tetap yakin aset-aset yang semestinya dirampas bagi negara sebagai hasil korupsi dan TPPU Rafael Alun meliputi tiga bidang Tanah dalam satu hamparan berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jl Ipda Tut Harsono No 72 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf Nomor XV nomor 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, dan satu bidang tanah di Jalan Santan 1 Maguwoharjo Kecamatan Depok Sleman.

"Kami mengingat dan mencatat jelas amar putusan tingkat pertama dan kedua kaitan pengembalian aset-aset tersebut telah bertentangan antara amar dan pertimbangan yang disusun majelis hakim sendiri," ujar Wawan.

Baca juga:

Rumah Rafael Alun di Simprug Batal Dirampas Negara Berkat Putusan MA

Wawan menegaskan tim jaksa KPK sangat yakin mampu membuktikan bahwa materiil kepemilikan harta Rafael Alun dengan kesengajaan secara sadar disamarkan menggunakan nama ibunya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan jaksa KPK dan Rafael Alun Trisambodo. Namun, sejumlah barang bukti termasuk rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, malah batal dirampas untuk negara.

Putusan itu diketok pada 16 Juli 2024. Dwiarso Budi Santiarto duduk sebagai ketua majelis kasasi perkara nomor: 4101 K/Pid.Sus/2024 tersebut. Dwiarso dibantu Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono sebagai hakim anggota. Panitera pengganti dalam perkara ini ialah Sri Indah Rahmawati.

"BB perkara TPPU No 434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut di sita. BB perkara gratifikasi No 552/perkara TPPU No 412 dikembalikan kepada terdakwa," ujar amar putusan itu.

Tercatat, barang bukti kasus gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 itu ialah satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak di Jalan Simprug Golf XIII No 29, RT 02 RW 08, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hal itu berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01984 tanggal 11 September 2001 sesuai Surat Ukur Nomor 5991/1995 tanggal 26 Desember 1995 dengan luas 766 M2 atas nama Nyonya Ernie Meike (istri Rafael Alun).

Adapun barang bukti TPPU nomor 434 ialah uang tunai sejumlah Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka BCA Nomor AG.414270 atas nama Ernie Meike Torondek. Kemudian barang bukti TPPU nomor 436 berupa uang tunai sebanyak Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan Nomor 5245094814 atas nama Ernie Meike Torondek.

Baca juga:

Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara

Sebelumnya, dalam putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2024, sejumlah aset rumah dan uang tunai Rafael itu diputuskan dirampas untuk negara. Namun, MA malah memutuskan sebaliknya. Meski begitu, hukuman terhadap Rafael Alun tetap 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan TPPU.

Hukuman denda dan uang pengganti terhadap ayah dari Mario Dandy itu pun tak berubah. Rafael Alun tetap dihadapkan dengan pidana denda Rp 500 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan. Ada pula pidana tambahan kepada Rafael berupa kewajiban membayar uang pengganti tetap sebesar Rp 10.079.095.519,00.(Pon)

#Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik diminta menelusurinya hingga ke pihak yang diduga berada di atasnya. 

Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Indonesia
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Penyidik harus menelusuri alur perintah dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Indonesia
OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Mereka berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
 OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Bagikan