Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Sebut Rafael Alun Gunakan Nama Ibu untuk Samarkan Harta

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
KPK Sebut Rafael Alun Gunakan Nama Ibu untuk Samarkan Harta

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEPALA Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tidak tepat. Wawan mengungkapkan sudah memberikan argumentasi kuat ketika mengajukan memori kasasi perkara Rafael Alun ke MA. Wawan merasa heran atas putusan hakim MA.

"Semuanya diungkap dengan detail berdasarkan alat bukti, di antaranya melalui keterangan para saksi, termasuk dokumen barang bukti yang menerangkan seluruh perbuatan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan terdakwa tersebut," kata Wawan dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/7).

Wawan mengkritik semangat antikorupsi yang tidak kental terasa lewat putusan majelis hakim di MA itu. Ia menyebut aset-aset yang dirampas untuk negara dalam kasus ini didasarkan pada prinsip crime doesn’t pay.

"Itu berarti jangan sampai para pelaku tindak pidana korupsi dapat menikmati hasil dari kejahatan yang digunakannya dan dapat digunakan sebagai modal kejahatan baru," ujarnya. Wawan menjelaskan saat ini berkembang penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana menjadi bagian penting dari upaya menekan tingkat kejahatan.

Wawan tetap yakin aset-aset yang semestinya dirampas bagi negara sebagai hasil korupsi dan TPPU Rafael Alun meliputi tiga bidang Tanah dalam satu hamparan berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jl Ipda Tut Harsono No 72 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf Nomor XV nomor 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, dan satu bidang tanah di Jalan Santan 1 Maguwoharjo Kecamatan Depok Sleman.

"Kami mengingat dan mencatat jelas amar putusan tingkat pertama dan kedua kaitan pengembalian aset-aset tersebut telah bertentangan antara amar dan pertimbangan yang disusun majelis hakim sendiri," ujar Wawan.

Baca juga:

Rumah Rafael Alun di Simprug Batal Dirampas Negara Berkat Putusan MA

Wawan menegaskan tim jaksa KPK sangat yakin mampu membuktikan bahwa materiil kepemilikan harta Rafael Alun dengan kesengajaan secara sadar disamarkan menggunakan nama ibunya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan jaksa KPK dan Rafael Alun Trisambodo. Namun, sejumlah barang bukti termasuk rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, malah batal dirampas untuk negara.

Putusan itu diketok pada 16 Juli 2024. Dwiarso Budi Santiarto duduk sebagai ketua majelis kasasi perkara nomor: 4101 K/Pid.Sus/2024 tersebut. Dwiarso dibantu Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono sebagai hakim anggota. Panitera pengganti dalam perkara ini ialah Sri Indah Rahmawati.

"BB perkara TPPU No 434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut di sita. BB perkara gratifikasi No 552/perkara TPPU No 412 dikembalikan kepada terdakwa," ujar amar putusan itu.

Tercatat, barang bukti kasus gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 itu ialah satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak di Jalan Simprug Golf XIII No 29, RT 02 RW 08, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hal itu berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01984 tanggal 11 September 2001 sesuai Surat Ukur Nomor 5991/1995 tanggal 26 Desember 1995 dengan luas 766 M2 atas nama Nyonya Ernie Meike (istri Rafael Alun).

Adapun barang bukti TPPU nomor 434 ialah uang tunai sejumlah Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka BCA Nomor AG.414270 atas nama Ernie Meike Torondek. Kemudian barang bukti TPPU nomor 436 berupa uang tunai sebanyak Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan Nomor 5245094814 atas nama Ernie Meike Torondek.

Baca juga:

Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara

Sebelumnya, dalam putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2024, sejumlah aset rumah dan uang tunai Rafael itu diputuskan dirampas untuk negara. Namun, MA malah memutuskan sebaliknya. Meski begitu, hukuman terhadap Rafael Alun tetap 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan TPPU.

Hukuman denda dan uang pengganti terhadap ayah dari Mario Dandy itu pun tak berubah. Rafael Alun tetap dihadapkan dengan pidana denda Rp 500 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan. Ada pula pidana tambahan kepada Rafael berupa kewajiban membayar uang pengganti tetap sebesar Rp 10.079.095.519,00.(Pon)

#Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Noor Faizah lebih dulu dikenal sebagai sosok yang berkiprah di bidang kesehatan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
KPK menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Hal itu terkait kasus jual beli jabatan.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Tersangka dugaan jual beli jabatan yang juga Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (191) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Profil Anom Widiyantoro yang terkena OTT KPK. Ia menjadi Bupati Pemalang selama periode 2025-2030.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Indonesia
Prabowo Tekankan Lulusan IPDN Harus Dekat dengan Rakyat dan Tolak Korupsi
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta lulusan IPDN untuk dekat dengan rakyat dan menolak korupsi.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Prabowo Tekankan Lulusan IPDN Harus Dekat dengan Rakyat dan Tolak Korupsi
Bagikan