KPK Sarankan Pansus DPR Dengar Pendapat Ahli selain Yusril

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Rabu, 12 Juli 2017
KPK Sarankan Pansus DPR Dengar Pendapat Ahli selain Yusril

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Panitia Khusus Hak Angket mendengarkan pendapat ahli hukum tata negara selain Yusril Ihza Mahendra. Hal tersebut agar ada keseimbangan pendapat ahli dalam mengambil keputusan.

"Kalau misalnya pansus mengundang Prof Yusril, tentu saja para ahli yang lain juga akan lebih baik didengar, agar ada keseimbangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (11/7).

Menurut Febri, jika dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) nantinya Pansus Hak Angket mendengarkan pendapat ahli hukum tata negara lainnya, hal tersebut dapat menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat.

"Jadi kalau pansus memanggil Prof Yusril sekarang dan nanti pendapat lain dari profesor hukum yang lain, saya kira publik melihat itu akan menjadi pendidikan hukum bersama," tutur Febri.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK, Yusril menyatakan, bahwa hak angket yang saat ini digulirkan oleh DPR terhadap KPK sesuai dengan konstitusi yang berlaku, yakni pasal 79 ayat 3 Undang-Undang MD3.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.

"Secara hukum tata negara karena KPK dibentuk oleh undang-undang, maka untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang itu DPR dapat melakukan angket terhadap KPK," ujar Yusril dalam RDPU dengan pansus angket KPK di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (10/7).

Lebih lanjut Yusril menerangkan, mengenai posisi KPK dalam sistem hukum tata negara. Menurutnya, dalam Trias Politica KPK masuk kategori badan eksekutif.

Yusril menilai, KPK tidak bisa dikategorikan ke dalam badan yudikatif. Pasalnya, KPK bukan badan pengadilan yang bisa mengadili dan memutus perkara.

Lebih lanjut Yusril menambahkan, bahwa KPK juga bukam termasuk badan legislatif, karena tidak memproduk peraturan dan undang-undang.

"Ketiga badan eksekutif. Apakah KPK masuk? jawab saya iya. Tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan itu tugas eksekutif," tegasnya. (Pon)

Baca juga berita terkait berikut ini: Ketua Pansus dan Tamsil Linrung Kembali Dipanggil KPK

#Febri Diansyah #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - 17 menit lalu
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Sudewo menegaskan, hingga saat ini, ia belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak mana pun.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR dan Wali Kota Madiun, Maidi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan dan Bupati Pati, Sudewo berjalan dengan kawalan petugas di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
KPK menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap dan jual beli jabatan di pemerintahan desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Indonesia
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
KPK menangkap 8 orang dalam OTT di Kabupaten Pati, termasuk Bupati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap jual beli jabatan perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Penetapan politikus Gerindra itu sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Senin (19/1).
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Bagikan