KPK Punya Sadapan Aliran Uang dari Kemenpora ke Pejabat Kejagung dan BPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 30 Juni 2020
KPK Punya Sadapan Aliran Uang dari Kemenpora ke Pejabat Kejagung dan BPK

Kuasa hukum Miftahul Ulum, Wa Ode Nur Zainab (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sempat meminta maaf lantaran telah menuding mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menerima aliran uang.

Dalam persidangan Jumat (15/5), Ulum menuding Adi Toegarisman kecipratan Rp 7 miliar terkait penanganan kasus di Kejaksaan Agung dan Achsanul Qosasi kecipratan Rp 3 miliar terkait temuan BPK terhadap Kemenpora. Namun Ulum telah minta maaf atas pernyataannya tersebut.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Imam Nahrawi Ingatkan Taufik Hidayat Tidak Sok Suci

Kuasa hukum Ulum, Wa Ode Nur Zainab menyebut kliennya memang membeberkan fakta-fakta pemberian uang tersebut saat diperiksa di pengadilan. Hanya saja, menurut dia, Ulum meminta maaf karena menyebutkan identitas personal keduanya saat di persidangan.

Dengan demikian, kata Wa Ode, permohonan maaf Ulum bukan berarti mencabut pernyataan dirinya, baik di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun di persidangan. Meteri tersebut bahkan merupakan bagian dari pengajuan Justice Collaborator yang diajukan Ulum.

"Waktu di penyidikan itu saya mendampingi beliau (Ulum), beberapa kali saya ketemu, beliau itu sebenarnya dengan gamblang sekali bercerita, kepada saya, bagaimana beliau tahu ada uang yang diberikan ke penegak hukum ’sebelah’, bahkan disebutkan orang-orangnya siapa, yang mengantarkan uangnya siapa,” kata Wa Ode di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Miftahul Ulum yang merupakan Asisten Pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Tak hanya itu, kata Wa Ode, Ulum juga menjelaskan ihwal waktu pemberiam uang-uang itu. Bahkan, Wa Ode mengungkapkan bahwa Ulum sampai pernah diancam agar seolah-olah uang tersebut diterimanya sendiri. Hal itu, kata dia, dilakukan agar opini yang berkembang justru ke Menpora Imam Nahrawi.

“Ada tapping (sadapan) pembicaraan soal uang itu sebenarnya. Tanya ke KPK, dan padahal ada buktinya, tapi itu tidak pernah didalami,” ungkapnya.

Atas sederet kejanggalan tersebut, kata Wa Ode, Ulum dan Imam kecewa. Pasalnya, Ulum dan Imam sudah menyampaikan hal tersebut sejelas-jelasnya kepada KPK, namun tidak ditindaklanjuti lebih dalam. Sehingga, lanjut Wa Ode, Ulum membuka masalah tersebut di persidangan.

“Saksinya ada, yang mengatakan itu ada, ke pemeriksa keuangan itu ada. Kemarin itu mas Ulum kan minta maaf, itu minta maaf bukan berati tidak benar, tetapi minta maaf karena personal. Dia (Ulum) juga pernah diancam oleh Ending dan pengacaranya, 'kamu akui saja deh duit itu, karena kamu kan bukan pegawai negeri' jadi sejak awal ada skenario besar, uang-uang itu seolah-olah diterima Ulum, kalau Ulum ini asisten pribadi, berati kan diterima oleh menteri," beber Wa Ode.

"Jadi skenarionya sudah dirancang sedemikian rupa sejak awal dan sesungguhnya itu bisa didalami KPK,” kata dia menambahkan.

Baca Juga:

Kejagung Periksa Aspri Imam Nahrawi Terkait Aliran Dana Suap KONI ke Eks Jampidsus

Tidak hanya Ulum, menurut Wa Ode, Imam Nahrawi juga sangat kecewa mengenai hal itu. Wa Ode mengatakan Imam sempat mengajukan JC ke KPK untuk membongkar dugaan aliran uang-uang tersebut. Hanya saja, kata Wa Ode, Imam tidak tahu kalau mengajukan JC berarti turut mengakui menerima.

“Ini yang Pak Imam betul-betul tidak terima, sampai-sampai beliau mengatakan saya siap jadi JC, karena dia ga tahu kalau JC itu harus terlibat. Fakta itu sudah ada, Ulum itu diancam seolah-olah dia terima uang (yang mengalir ke penegak hukum) ke ‘sebelah’ itu,” pungkasnya. (Pon)

#Imam Nahrawi #KPK #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik diminta menelusurinya hingga ke pihak yang diduga berada di atasnya. 

Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Indonesia
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Penyidik harus menelusuri alur perintah dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Bagikan