KPK Punya Sadapan Aliran Uang dari Kemenpora ke Pejabat Kejagung dan BPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 30 Juni 2020
KPK Punya Sadapan Aliran Uang dari Kemenpora ke Pejabat Kejagung dan BPK

Kuasa hukum Miftahul Ulum, Wa Ode Nur Zainab (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sempat meminta maaf lantaran telah menuding mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menerima aliran uang.

Dalam persidangan Jumat (15/5), Ulum menuding Adi Toegarisman kecipratan Rp 7 miliar terkait penanganan kasus di Kejaksaan Agung dan Achsanul Qosasi kecipratan Rp 3 miliar terkait temuan BPK terhadap Kemenpora. Namun Ulum telah minta maaf atas pernyataannya tersebut.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Imam Nahrawi Ingatkan Taufik Hidayat Tidak Sok Suci

Kuasa hukum Ulum, Wa Ode Nur Zainab menyebut kliennya memang membeberkan fakta-fakta pemberian uang tersebut saat diperiksa di pengadilan. Hanya saja, menurut dia, Ulum meminta maaf karena menyebutkan identitas personal keduanya saat di persidangan.

Dengan demikian, kata Wa Ode, permohonan maaf Ulum bukan berarti mencabut pernyataan dirinya, baik di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun di persidangan. Meteri tersebut bahkan merupakan bagian dari pengajuan Justice Collaborator yang diajukan Ulum.

"Waktu di penyidikan itu saya mendampingi beliau (Ulum), beberapa kali saya ketemu, beliau itu sebenarnya dengan gamblang sekali bercerita, kepada saya, bagaimana beliau tahu ada uang yang diberikan ke penegak hukum ’sebelah’, bahkan disebutkan orang-orangnya siapa, yang mengantarkan uangnya siapa,” kata Wa Ode di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Miftahul Ulum yang merupakan Asisten Pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Tak hanya itu, kata Wa Ode, Ulum juga menjelaskan ihwal waktu pemberiam uang-uang itu. Bahkan, Wa Ode mengungkapkan bahwa Ulum sampai pernah diancam agar seolah-olah uang tersebut diterimanya sendiri. Hal itu, kata dia, dilakukan agar opini yang berkembang justru ke Menpora Imam Nahrawi.

“Ada tapping (sadapan) pembicaraan soal uang itu sebenarnya. Tanya ke KPK, dan padahal ada buktinya, tapi itu tidak pernah didalami,” ungkapnya.

Atas sederet kejanggalan tersebut, kata Wa Ode, Ulum dan Imam kecewa. Pasalnya, Ulum dan Imam sudah menyampaikan hal tersebut sejelas-jelasnya kepada KPK, namun tidak ditindaklanjuti lebih dalam. Sehingga, lanjut Wa Ode, Ulum membuka masalah tersebut di persidangan.

“Saksinya ada, yang mengatakan itu ada, ke pemeriksa keuangan itu ada. Kemarin itu mas Ulum kan minta maaf, itu minta maaf bukan berati tidak benar, tetapi minta maaf karena personal. Dia (Ulum) juga pernah diancam oleh Ending dan pengacaranya, 'kamu akui saja deh duit itu, karena kamu kan bukan pegawai negeri' jadi sejak awal ada skenario besar, uang-uang itu seolah-olah diterima Ulum, kalau Ulum ini asisten pribadi, berati kan diterima oleh menteri," beber Wa Ode.

"Jadi skenarionya sudah dirancang sedemikian rupa sejak awal dan sesungguhnya itu bisa didalami KPK,” kata dia menambahkan.

Baca Juga:

Kejagung Periksa Aspri Imam Nahrawi Terkait Aliran Dana Suap KONI ke Eks Jampidsus

Tidak hanya Ulum, menurut Wa Ode, Imam Nahrawi juga sangat kecewa mengenai hal itu. Wa Ode mengatakan Imam sempat mengajukan JC ke KPK untuk membongkar dugaan aliran uang-uang tersebut. Hanya saja, kata Wa Ode, Imam tidak tahu kalau mengajukan JC berarti turut mengakui menerima.

“Ini yang Pak Imam betul-betul tidak terima, sampai-sampai beliau mengatakan saya siap jadi JC, karena dia ga tahu kalau JC itu harus terlibat. Fakta itu sudah ada, Ulum itu diancam seolah-olah dia terima uang (yang mengalir ke penegak hukum) ke ‘sebelah’ itu,” pungkasnya. (Pon)

#Imam Nahrawi #KPK #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - 10 menit lalu
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - 30 menit lalu
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Sudewo menegaskan, hingga saat ini, ia belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak mana pun.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR dan Wali Kota Madiun, Maidi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan dan Bupati Pati, Sudewo berjalan dengan kawalan petugas di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
KPK menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap dan jual beli jabatan di pemerintahan desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Indonesia
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
KPK menangkap 8 orang dalam OTT di Kabupaten Pati, termasuk Bupati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap jual beli jabatan perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
Bagikan