Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Perkuat Integritas Partai Politik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 12 April 2022
KPK Perkuat Integritas Partai Politik

Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu tahun 2022. Sosialisasi yang menandai dimulainya kembali program PCB ini diikuti oleh 20 perwakilan partai politik di seluruh Indonesia.

Acara yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Plt Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat Wawan Wardiana.

Dalam sambutannya, Firli menyampaikan bahwa KPK memandang penting melibatkan partai politik untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Baca Juga:

Karyakan 43 Jaksa ke KPK, Kejagung: Jangan Coreng Nama Institusi

“Partai politik berperan menghasilkan para pemimpin negeri ini. Partai politik juga sebagai wujud dari perwakilan suara rakyat, melahirkan wakil rakyat, dan menghasilkan seluruh regulasi dan produk hukum di Indonesia,” kata Firli, Selasa (12/4).

Oleh karenanya, Firli menambahkan, partai politik perlu melibatkan diri dalam program PCB Terpadu ini untuk menjaga nilai-nilai integritasnya. Di antaranya dalam tata cara penentuan, pemilihan, serta pengusungan calon yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Dalam kesempatan ini Wawan juga memaparkan bahwa PCB Terpadu merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) terutama pada aspek varieties of democracy project yang saat ini nilainya menurun.

Lebih jauh, Wawan berharap program ini menjadi budaya antikorupsi di masing-masing partai politik dalam menjalankan tugasnya.

“Harapannya tentu program ini akan menjadi budaya antikorupsi di dalam partai-partai politik. Kami akan memberikan sosialisasi dan banyak materi antikorupsi yang dirangkum dalam 21 paket kegiatan,” imbuh Wawan.

Baca Juga:

KPK Periksa Bos Telkomsel Terkait Dugaan Suap Bupati PPU

Beberapa peserta menyampaikan apresiasinya terhadap program yang digelar oleh KPK ini. Menurut mereka, beberapa internal partai sudah menerapkan kurikulum antikorupsi untuk membina para kadernya.

Program Politik Cerdas Berintegritas Terpadu (PCB Terpadu) Tahun 2022 akan diikuti oleh pengurus partai politik pusat dan daerah.

Program ini terdiri atas kegiatan executive briefing bagi ketua dan sekretaris jenderal partai politik; pembekalan antikorupsi bagi pengurus partai di pusat dan daerah; serta pembelajaran mandiri antikorupsi secara elektronik.

Terdapat 21 paket kegiatan yang akan dilakukan sepanjang Tahun 2022. Program yang dilakukan sejak tahun 2016 ini, bertujuan untuk mewujudkan penguatan antikorupsi bagi partai politik. (Pon)

Baca Juga:

KPK Dalami Pencalonan Bupati PPU Jadi Ketua DPD Demokrat Lewat Andi Arief

#KPK #Partai Politik #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bantah Isu Perry Warjiyo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
KPK membantah isu yang menyebut eks Gubernur BI Perry Warjiyo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Bantah Isu Perry Warjiyo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Berita Foto
KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus Ali
Tersangka anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Moch. Mahrus Ali (MM) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus Ali
Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK membuka peluang untuk memeriksa eks Gubernur BI, Perry Warjiyo. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi CSR BSI dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Kuasa Hukum Nilai Predicate Crime Kasus TPPU Febrie Adriansyah masih Abu-abu
Kejelasan tindak pidana asal sangat penting karena akan menentukan arah pembelaan sekaligus proses hukum yang akan dijalani kliennya.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kuasa Hukum Nilai Predicate Crime Kasus TPPU Febrie Adriansyah masih Abu-abu
Indonesia
Polisi Baru Olah TKP Hari Ini, Klinik TKP Kematian Sutrimo Sudah Rusak
Polisi baru olah TKP kematian Sutrimo di Kebayoran Baru. TKP sudah rusak, penyelidikan terkendala. Dugaan korban penjaga rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih didalami.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Polisi Baru Olah TKP Hari Ini, Klinik TKP Kematian Sutrimo Sudah Rusak
Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
KPK pastikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jalani prosedur penahanan sesuai aturan. Rompi tahanan dipakai saat registrasi di Rutan KPK.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
Indonesia
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Indonesia
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
KPK menegaskan bahwa eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tak mendapat perlakuan khusus selama ditahan.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Bagikan