Karyakan 43 Jaksa ke KPK, Kejagung: Jangan Coreng Nama Institusi


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com- Jumlah jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bertambah.
Kini, 43 jaksa dikaryakan di lembaga antirasuah itu didasari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Prin-81/C/Cp.2/04/2022 tertanggal 8 April 2022.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Hentikan 907 Perkara Lewat Restorative Justice
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, sebanyak 60 jaksa lulus tes untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK.
Namun, sebanyak lima jaksa memilih masuk dalam satuan tugas (satgas) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Karopeg pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hermon Dekristo menuturkan para jaksa itu sudah melewati tes yang dilakukan oleh KPK.
Jaksa yang dikaryakan di KPK, katanya, bukan hanya untuk membantu lembaga antikorupsi dari sisi kebutuhan sumber daya manusia.
Lebih dari itu, penugasan ini juga untuk meningkatkan kapasitas pengalaman jaksa yang didapatkan selama bertugas di KPK.
Baca Juga:
Terbukti Selingkuh, Oknum Pegawai KPK Dikembalikan ke Kejaksaan Agung
"Jangan sampai melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama institusi, keluarga dan diri sendiri," kata Hermon kepada wartawan yang dikutip, Selasa (12/4).
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan proses rekrutmen para jaksa dilakukan oleh pihak ketiga yang berkompeten dan independen. Yakni menggunakan instrumen standar kompetensi sebagaimana kebutuhan KPK.
Peran jaksa di KPK, lanjut Ali, tidak hanya untuk menjalankan fungsi penuntutan saja.
Dalam praktiknya, jaksa juga dibutuhkan untuk tugas pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi putusan pengadilan dalam rangka mengoptimalkan pemulihan aset sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (Knu)
Baca Juga:
Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa