KPK Pastikan Ada Orang BRI di 13 Nama yang Dicekal Terkait Korupsi Mesin EDC


Layanan EDC Bank BRI. (Foto: Tangkapan layar bri.co.id)
MerahPutih.com - KPK memastikan ada orang bank pelat merah dari 13 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI) 2020–2024.
"Ada dari lingkungan di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) tentunya dan pihak-pihak yang terkait lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7).
Budi menjelaskan pencekalan dilakukan karena keterangan dari 13 orang tersebut dibutuhkan KPK dalam proses penyidikan. Dengan demikian, diharapkan belasan orang tersebut dapat bersikap kooperatif.
Baca juga:
KPK Cegah 13 Orang Berpergian ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI
Namun, Budi belum mau merinci identitas pihak-pihak yang dicegah untuk enam bulan ke depan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, 13 orang itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.
Dugaan mengarah CBH merujuk pada mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, sedangkan IU adalah Indra Utoyo, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.
Catur Budi Harto sendiri sudah pernah diperiksa KPK pada 26 Juni 2025 lalu. Penyidik juga menggeledah dua kantor BRI di Jakarta pada hari yang sama.
Baca juga:
Korupsi Mesin EDC BRI, KPK Sita Duit Tabungan Rp 2,1 Triliun
Pada tanggal yang sama dilansir Antara, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi mesin EDC Bank BRI itu. Namun, hingga kini lembaga antirasuah belum membuka nama tersangka ke publik. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
